Jalur Alternatif sebagai Trobosan Penyelesaian Sengketa Freeport
M A K A
L A H
Jalur Alternatif sebagai Trobosan Penyelesaian Sengketa Freeport
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Alternative Dispute
Resolution (ADR)
Dosen pengampu :
Tutik Nurul Janah,
SHI, MH
Disusun Oleh :
Muh.Khoirur Rofiq (15.31.00084)
PRODI PENGEMBANGAN
MASYARAKAT ISLAM
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH
SEMESTER VI
Purworejo - Margoyoso
- Pati
Tahun
Akademik 2017-2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan hidup sudah
selayaknya dimmiliki setiap manusia. Dalam pergerakannya, manusia akan berusaha
agar mampu memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan setiap manusia dibedakan berdasarkan tingkat kepentingan, karenanya dibedakan
menjadi tiga yakni Primer, Sekunder,
dan Tersier. Paling penting untuk dipenuhi
adalah kebutuhan Primer manusia
berupa sandang, pangan, dan papan. Setiap manusia akan selalu berusaha untuk
memenuhi kebutuhannya dan senantiasa meningkatkan target kebutuhan yang akan
dicapai. Proses setiap manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup akan
menimbulkan kehendak yang berlebihan dan cenderung memaksakan diri, sehingga
hal ini menimbulkan persaingan antar manusia yang banyak berpotensi timbul gesekan yang berujung adanya
sengketa.
Pada makalah ini akan
penulis bahas salah satu kasus sengketa di Indonesia PT. Freeport yang berada
ditanah Papua. Kasus ini dihadapkan pada UU Minerba UU Minerba, PT Freeport
Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari
Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah
Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status
Freeport Indonesia belum menjadi IUPK. Freeport McMoran Inc menganggap
pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan
perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Maka sebagai reaksi dari Freeport,
Richsrd Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian
sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kesepakatan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Alternatif
?
2.
Bagaimana Sengketa Freeport ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penyelesaian Sengketa
melalui Jalur Alternatif
Masyarakat Indonesia
pada umumnya menyelesaikan mengketa melalui jalur perundingan atau
bermusyawarah, dengan menempatkan seorang tokoh atau tetua menjadi penengah
atas sengketa yang terjadi. Namun lambat laun proses penyelesaian sengketa yang
terjadi di Indonesia semakin bergeser dengan lebih sering menggunakan jalur
pengadilan. Hukum di Indonesia dibagi
menjadi dua yakni Pidana dan Perdata, masing-masing diantaranya dapat ditempuh
melalui jalur litigasi artinya peradilan dengan hukum positif Negara, namun
Perdata mempunyai keistimewaan melalui jalur alternatif yakni non litigasi.
Alternatif
penyelesaian sengketa menurut UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10
mendefinisikan bahwa “Alternatif
penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yag disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiiasi, atau penilaian ahli”.
Dari definisi ini
dapat disimpulkan bahwa alternative penyelesaian sengketa merupakan suatu cara
yang dilakukan dengan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan, serta dibebaskan untuk memilih jalur sesuai
UU tersebut.
Pada umumnya, asas-asas yang berlaku pada
alternatif penyelesaian sengketa sebagai berikut:[1]
a. Asas itikad baik, yakni keinginan dari para
pihak untuk menentukan penyelesaian segketa yang akan maupun sedang dihadapi.
b. Asas kontraktual, yakni adanya kesepakatan yang dituangkan
dalam bentuk tertulis mengenai cara penyelesaian sengketa.
c. Asas mengikat, yakni para pihak wajib untuk
mematuhi apa yang telah disepakati.
d. Asas kebebasan, berkontrak yakni para
pihak dapat dengan bebas menentukan apa
saja yang hendak diatur oleh para pihak sesuai perundang-undangan.
e. Asas kerahasiaan, yakni penyelesaian atas
suatu sengketa tidak dapat disaksikan oleh orang lain karena hanya pihak yang
bersengketa dapat menghadiri jalannya pemeriksaan atas suatu sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal
di Indonesia pada saat ini sebagai berikut,[2]
1. Negosiasi
2. Mediasi
3. Konsiliasi
4. Arbitrase
Pada pembahasan ini akan dihadirkan pemahaman
tentang Arbitrase guna mengatasi sengketa Freeport. Menurut UNDANG - UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. BAB I Pasal 1 “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar peradilan
umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa”. Dari rumusan tersebut dapat disederhanakan bahwa
sengketa yang dapat dibawa pada arbitrase adalah sengketa kaasus perdata. Para
pihak yang terlibat akan mennyepakati secara
tertulis, diantaranya berisi, apabila terjadi perkara mengenai
perjanjian yang telah mereka buat, akan
memilih jalan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan tidak berperkara
didepan peradilan umum.[3]
B.
Sengketa Freeport
Kemelut kasus freeport ini diambil dari berita KOMPAS.com dengan Judul
"Kasus
Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? “ yang ditulis oleh Aprillia Ika. Pada tulisannya Aprilia
menjelaskan bahwa berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) sangat perlu mengubah
status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha
pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia melarang Freeport untuk
mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK. Hal ini dianggap Freeport
McMoran Inc bahwa
pemerintah
Indonesia berlaku tidak adil
karena menerbitkan peraturan dengan mewajibkan
perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Presiden Direktur Freeport McMoran Inc,
Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian
sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata
sepakat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh
Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa pemerintah bisa mengajukan kasus
ini ke arbitrase.[4]
Sartono sebagai Pakar hukum
bisnis memiliki pandangan tersendiri, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa
& Partners (HPRP)
ini mengatakan
bahwa dalam menyelesaikan suatu sengketa, selalu jalan terbaik adalah
menyelesaikan secara damai melalui negosiasi. Hal ini ditujukan agar dapat mencapai titik temu
yang mencakup kepentingan
kedua belah pihak. Perlu
dipertimbangkan bahwa sengketa melalui pengadilan atau forum arbitrase akan
menyita waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi
faktor-faktor lainnya yang mungkin timbul akibat sengketa tersebut.[5]
Dalam penanganan ini perlu hadirnya pemerintah untuk
melaksanakan peraturan perundangan secara konsisten dan adil terhadap semua pihak. Aspek yang perlu diperhatikan
adalah hak dan
kewajiban masing-masing pihak, keberlakuan dari kontrak karya tersebut jika
dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterbitkan
oleh pemerintah.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Alternatif Dispute Resolution (ADR) merupakan
pemilihan jalan tengah ketika terjadi sengketa. Sengketa itu sendiri berarti
beda pendapat yang menimbulkan konflik,tanpa menemukan titik temu. Pada umumnya ADR memperhatikan asas-asas yang berlaku pada alternatif
penyelesaian sengketa meliputi: Asas itikad baik, Asas kontraktual, Asas mengikat, yakni para pihak
wajib untuk mematuhi apa yang telah disepakati. Asas kebebasan, Asas kerahasiaan. Alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal
di Indonesia pada saat ini meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase.
Kasus
Freeport dari beberapa pihak akan membawa pada jalur Alternatif Arbitrase untuk
menuai kesepakatan. Hal ini disampaikan Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson
dengan menuturkan rencananya membawa permasalahan Sengketa Freeport ke
penyelesaian di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata
sepakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport.
Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa pemerintah bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
Arbitrase menjadi trobosan
Alternatif pihak Freeport dan Pemerintah untuk mengatasi sengketa, namun Arbitrase
merupakan jalur yang tidak mudah dan memerlukan dana yang tinggi. Kesepakatan
yang akan ditemukan menjadi mengikat kedua belah pihak untuk menjalankannya.
B. Daftar Pustaka
Jimmy
Joses Sembiring, SH, M.Hum, 2011, “ Cara Menyelesaikan Sengketa
di Luar Pengadilan”, Jakarta : visimedia.
Soemartono Gatot P, 2006,
“Arbitrase dan Media di Indonesia”, Jakarta: Gramedia.
Aprillia Ika, "Kasus
Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? ", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/125432026/kasus.freeport.apakah.arbitrase.jalan.terbaik..
diakses pada tanggal 26 Februari 2018
[1] Jimmy
Joses Sembiring, SH, M.Hum, “ Cara
Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan”, (Jakarta : visimedia, 2011), hal:
11
[3] Soemartono Gatot P, “Arbitrase dan Media di Indonesia”, (Jakarta: Gramedia, 2006), hal
: 22
[4] Aprillia Ika, "Kasus
Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? ", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/125432026/kasus.freeport.apakah.arbitrase.jalan.terbaik..
diakses pada tanggal 26 Februari 2018
[5] Ibid...
Comments
Post a Comment