Jalur Alternatif sebagai Trobosan Penyelesaian Sengketa Freeport



M A K A L A H
Jalur Alternatif sebagai Trobosan Penyelesaian Sengketa Freeport
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Alternative Dispute Resolution (ADR)
Dosen pengampu : Tutik Nurul Janah, SHI, MH



                                                                           



Disusun Oleh :
Muh.Khoirur Rofiq (15.31.00084)



PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM 
INSTITUT PESANTREN MATHALI’UL FALAH
SEMESTER VI
Purworejo - Margoyoso - Pati
                                                           Tahun Akademik 2017-2018



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tujuan hidup sudah selayaknya dimmiliki setiap manusia. Dalam pergerakannya, manusia akan berusaha agar mampu memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan setiap manusia dibedakan  berdasarkan tingkat kepentingan, karenanya dibedakan menjadi tiga yakni Primer, Sekunder, dan Tersier. Paling penting untuk dipenuhi adalah kebutuhan Primer manusia berupa sandang, pangan, dan papan. Setiap manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya dan senantiasa meningkatkan target kebutuhan yang akan dicapai. Proses setiap manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup akan menimbulkan kehendak yang berlebihan dan cenderung memaksakan diri, sehingga hal ini menimbulkan persaingan antar manusia yang banyak  berpotensi timbul gesekan yang berujung adanya sengketa.
Pada makalah ini akan penulis bahas salah satu kasus sengketa di Indonesia PT. Freeport yang berada ditanah Papua. Kasus ini dihadapkan pada UU Minerba UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK. Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Maka sebagai reaksi dari Freeport, Richsrd Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kesepakatan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Alternatif ?
2.      Bagaimana Sengketa Freeport ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Alternatif
Masyarakat Indonesia pada umumnya menyelesaikan mengketa melalui jalur perundingan atau bermusyawarah, dengan menempatkan seorang tokoh atau tetua menjadi penengah atas sengketa yang terjadi. Namun lambat laun proses penyelesaian sengketa yang terjadi di Indonesia semakin bergeser dengan lebih sering menggunakan jalur pengadilan. Hukum di  Indonesia dibagi menjadi dua yakni Pidana dan Perdata, masing-masing diantaranya dapat ditempuh melalui jalur litigasi artinya peradilan dengan hukum positif Negara, namun Perdata mempunyai keistimewaan melalui jalur alternatif yakni non litigasi.
Alternatif penyelesaian sengketa menurut UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 mendefinisikan bahwa “Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yag disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiiasi, atau penilaian ahli”.
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa alternative penyelesaian sengketa merupakan suatu cara yang dilakukan dengan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan, serta dibebaskan untuk memilih jalur sesuai UU tersebut.
Pada umumnya, asas-asas yang berlaku pada alternatif penyelesaian sengketa sebagai berikut:[1]
a.       Asas itikad baik, yakni keinginan dari para pihak untuk menentukan penyelesaian segketa yang akan maupun sedang dihadapi.
b.      Asas kontraktual,  yakni adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis mengenai cara penyelesaian sengketa.
c.       Asas mengikat, yakni para pihak wajib untuk mematuhi apa yang telah disepakati.
d.      Asas kebebasan, berkontrak yakni para pihak  dapat dengan bebas menentukan apa saja yang hendak diatur oleh para pihak sesuai perundang-undangan.
e.       Asas kerahasiaan, yakni penyelesaian atas suatu sengketa tidak dapat disaksikan oleh orang lain karena hanya pihak yang bersengketa dapat menghadiri jalannya pemeriksaan atas suatu sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia pada saat ini sebagai berikut,[2]
1.      Negosiasi
2.      Mediasi
3.      Konsiliasi
4.      Arbitrase
Pada pembahasan ini akan dihadirkan pemahaman tentang Arbitrase guna mengatasi sengketa Freeport. Menurut UNDANG - UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. BAB I Pasal 1 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari rumusan tersebut dapat disederhanakan bahwa sengketa yang dapat dibawa pada arbitrase adalah sengketa kaasus perdata. Para pihak yang terlibat akan mennyepakati secara  tertulis, diantaranya berisi, apabila terjadi perkara mengenai perjanjian yang  telah mereka buat, akan memilih jalan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan tidak berperkara didepan peradilan umum.[3]

B.     Sengketa Freeport
Kemelut kasus freeport ini diambil dari berita KOMPAS.com dengan Judul "Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? “ yang ditulis oleh Aprillia Ika. Pada tulisannya Aprilia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PTFI) sangat perlu mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK. Hal ini dianggap Freeport McMoran Inc bahwa pemerintah Indonesia berlaku tidak adil karena menerbitkan peraturan dengan mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa pemerintah bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.[4]
Sartono sebagai Pakar hukum bisnis memiliki pandangan tersendiri, Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) ini mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu sengketa, selalu jalan terbaik adalah menyelesaikan secara damai melalui negosiasi. Hal ini ditujukan agar dapat mencapai titik temu yang mencakup kepentingan kedua belah pihak. Perlu dipertimbangkan bahwa sengketa melalui pengadilan atau forum arbitrase akan menyita waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit, belum lagi faktor-faktor lainnya yang mungkin timbul akibat sengketa tersebut.[5]
Dalam penanganan ini perlu hadirnya pemerintah untuk melaksanakan peraturan perundangan secara konsisten dan adil terhadap semua pihak. Aspek yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak, keberlakuan dari kontrak karya tersebut jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterbitkan oleh pemerintah.[6]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Alternatif Dispute Resolution (ADR) merupakan pemilihan jalan tengah ketika terjadi sengketa. Sengketa itu sendiri berarti beda pendapat yang menimbulkan konflik,tanpa menemukan titik temu. Pada umumnya ADR memperhatikan asas-asas yang berlaku pada alternatif penyelesaian sengketa meliputi: Asas itikad baik, Asas kontraktual, Asas mengikat, yakni para pihak wajib untuk mematuhi apa yang telah disepakati. Asas kebebasan, Asas kerahasiaan. Alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia pada saat ini meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase.
Kasus Freeport dari beberapa pihak akan membawa pada jalur Alternatif Arbitrase untuk menuai kesepakatan. Hal ini disampaikan Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson dengan menuturkan rencananya membawa permasalahan Sengketa Freeport ke penyelesaian di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa pemerintah bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
Arbitrase menjadi trobosan Alternatif pihak Freeport dan Pemerintah untuk mengatasi sengketa, namun Arbitrase merupakan jalur yang tidak mudah dan memerlukan dana yang tinggi. Kesepakatan yang akan ditemukan menjadi mengikat kedua belah pihak untuk menjalankannya.

B.     Daftar Pustaka
Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum, 2011, “ Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan”, Jakarta : visimedia.
Soemartono Gatot P, 2006, “Arbitrase dan Media di Indonesia”, Jakarta: Gramedia.
Aprillia Ika, "Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? ", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/125432026/kasus.freeport.apakah.arbitrase.jalan.terbaik.. diakses pada tanggal 26 Februari 2018


[1] Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum, “ Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan”, (Jakarta : visimedia, 2011), hal: 11
[2] Ibid... hal : 12
[3] Soemartono Gatot P, “Arbitrase dan Media di Indonesia”, (Jakarta: Gramedia, 2006), hal : 22
[4] Aprillia Ika, "Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? ", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/125432026/kasus.freeport.apakah.arbitrase.jalan.terbaik.. diakses pada tanggal 26 Februari 2018
[5] Ibid...
[6] Ibid...
 Yuk sama-sama belajar nulis makalah, apabila tulisanku diatas banyak kesalahan, jangan sungkan untuk memberi kritik dan saran. karena itulah yang aku butuhkan :)

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim