MAKALAH HAM



M A K A L A H
Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Manusia memiliki hak untuk hidup dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup sebagai manusia seutuhnya. Perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan kepada manusia telah sering kita dengar, pemerintah tidak hanya diam dengan  hal ini. Hak Asasi Manusia di lindungi oleh pemerintahan Indonesia yang kita kenal dengan HAM. HAM termasuk jenis perlindungan yang paling utama, karena melindungi hak manusia.
Pada makalah ini saya akan membahas lebih lanjut tentang HAM dan pentingnya pendidikan HAM.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian HAM ?
2.      Bagaimana macam-macam HAM ?
3.      Bagaimana HAM dalam UUD 1945 ?
4.      Bagaimana pentingnya pendidikan HAM ?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia.
Menurut Mahfud M.D., Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir kepermukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri atau (kodrati), bukan merupakan pemberianmanusia atau negara.[1]
Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai HAM, yaitu hak uang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.[2]
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sejarah asal mula hak-hak asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu: Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta). Dalam magna charta dijelaskan Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dan haru mendapat persetujuan para bangsawan.[3]

B.     Macam-macam Hak Asasi Manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut :
1.      Hak-hak pribadi (Personal right) meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan, memeluk agama.
2.      Hak-hak ekonomi (Propherty Right) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta  memanfaatkannya.
3.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right Of Legal Equality).
4.      Hak-hak asasi politik (Political Right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.[4]
5.      Hak-hak asasi sosial dan budaya (Social And Culture Right) misalnya hak untuk memilih pendidikan , hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6.      Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan (Procedural Right) Peraturan dalam hal menangkap, penahanan, penggeledahan, peradilan.[5]

C.    Hak-hak Asasi di Dalam UUD 1945.
Berkenaan dengan hak asasi ini PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama “Universal Declaration Of Human Right”, pada tahap 10 desember 1948. Dan dasar dari deklarasi itu adalah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya.
Hak itu secara terperinci diuaraikan didalam deklarasi tersebut dan di Indonesia secara konstitusional dicantumkan pokok-pokok nya dengan latar belakang semangat kekeluargaan. Kita ketahui dalam alinia pertama dari pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia, maka oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Dalam ayat 2 pasal tersebut menetapkan bahwa berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 29 ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masig dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kemudian hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial atau (Propherty Right) sesuai dengan sila V Pancasiala diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[6]

D.    Pentingnya pendidikan HAM.
Berdasarkan pengembangan model Pendidikan HAM di Cianjur (Jawa Barat) dan Kupang NTT, dikemukakan pentingnya pendidikan HAM berikut ini.
1.      Untuk melaksanakan dan mendukung upaya-upaya pemajuan HAM dalam segala aspek kehidupan. Maksudnya dengan adanya pendidikan HAM, setiap orang mengetahui, mengerti dan memahami berbagai haknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai perilaku yang bertentangan dengan atau melanggar HAM.
2.      Sebagai salah satu sarana untuk menyadarkan peserta didik agar perilakunya sesuai dengan tuntunan nilai-nilai HAM.
3.      Untuk mencegah berkembangnya pikiran atau stereotipi bahwa etnik atau ras tertentu lebih baik dari yang lain.
4.      Untuk mencegah berkembangnya pemikiran proporsional, yakni yang lebih banyak mendapat lebih karena jumlah bukan kualitas.
5.      Untuk membantu menerima kenyataan bahwa prestasi adalah manifestasi usaha dan bukan berdasarkan keadilan distributif atau keadilan dalam membagi-bagi sesuatu.
6.      Untuk membekali peserta didik agarmemahami hak-haknya sebagai anak serta membiasakan diri berperilaku mendukung kesetaraan gender, bersikap non-diskriminatif dan anti-kekerasan.
7.      Untuk membekali peserta didik memahami hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, danbudaya.[7]
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk melindungi hak-haknya sebagai manusia.
Macam-macam HAM ada 6 yaitu Hak-hak pribadi, Hak-hak ekonomi, Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak-hak asasi politik, Hak-hak asasi sosial dan budaya, Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan.
HAM dalam UUD diatur pada alinia pertama pada pembukaan UUD 1945, pasal 27 ayat 1, pasal 28 UUD 1945, Pasal 29 ayat 2, dan Kemudian hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial atau (Propherty Right) sesuai dengan sila V Pancasiala diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Pentingnya pendidikan HAM. Untuk melaksanakan dan mendukung upaya-upaya pemajuan HAM dalam segala aspek kehidupan, Sebagai salah satu sarana untuk menyadarkan peserta didik agar perilakunya sesuai dengan tuntunan nilai-nilai HAM, Untuk mencegah berkembangnya pikiran atau stereotipi bahwa etnik atau ras tertentu lebih baik dari yang lain, Untuk membantu menerima keadilan dalam membagi-bagi sesuatu, dan Untuk membekali peserta didik memahami hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, danbudaya.
B.     Saran
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi pembaca. Dengan karya tulis ilmiah ini mungkin dapat menambah wawasan pembaca. Mungkin dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini masih banyak kekurangan atau kesalahan. Dengan senang hati saya menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun.

C.    Daftar Pustaka
Herdiawanto, Heri. Dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta. ERLANGGA.
Darmadi Hamid. Pengantar. 2010.  Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung. ALFABETA.




[1]Heri Herdiawanto,S.Pd, M.Si  dan Jumanta Hmadayama, M.Si, “Cerdas,Kritis, Dan Aktif Berwarganegara”, (Jakarta: ERLANGGA, 2010), hlm:64
[2]Ibid.. hlm:64
[3]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd., “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”, (Bandung: ALFABETA, 2010), hlm:350
[4]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd... hlm:350
[5]Heri Herdiawanto,S.Pd, M.Si  dan Jumanta Hmadayama, M.Si,... hlm:65
[6]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd... hlm:351
[7]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd... hlm:356

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim