MAKALAH HAM
M A K A L A H
Hak Asasi Manusia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.
Manusia memiliki
hak untuk hidup dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup sebagai manusia
seutuhnya. Perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan kepada manusia telah sering
kita dengar, pemerintah tidak hanya diam dengan hal ini. Hak Asasi Manusia di lindungi oleh
pemerintahan Indonesia yang kita kenal dengan HAM. HAM termasuk jenis
perlindungan yang paling utama, karena melindungi hak manusia.
Pada makalah ini
saya akan membahas lebih lanjut tentang HAM dan pentingnya pendidikan HAM.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian
HAM ?
2.
Bagaimana
macam-macam HAM ?
3.
Bagaimana HAM
dalam UUD 1945 ?
4.
Bagaimana
pentingnya pendidikan HAM ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia.
Menurut
Mahfud M.D., Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir
kepermukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri atau (kodrati), bukan
merupakan pemberianmanusia atau negara.[1]
Menurut
Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai HAM, yaitu hak uang
bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.[2]
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sejarah asal mula hak-hak asasi
manusia berawal dari Eropa Barat yaitu: Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak
asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta). Dalam magna charta
dijelaskan Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dan haru mendapat
persetujuan para bangsawan.[3]
B. Macam-macam
Hak Asasi Manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan
sebagai berikut :
1.
Hak-hak pribadi (Personal right) meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan, memeluk agama.
2.
Hak-hak ekonomi (Propherty Right) hak untuk memiliki
sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right Of Legal Equality).
4.
Hak-hak asasi
politik (Political Right) yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan.[4]
5. Hak-hak asasi sosial dan budaya (Social And Culture Right) misalnya hak untuk memilih pendidikan ,
hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6.
Hak-hak asasi
untuk mendapat perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan (Procedural Right)
Peraturan dalam hal menangkap, penahanan, penggeledahan, peradilan.[5]
C. Hak-hak
Asasi di Dalam UUD 1945.
Berkenaan dengan hak asasi ini PBB telah mengeluarkan
pernyataan yang bernama “Universal Declaration Of Human Right”, pada tahap 10
desember 1948. Dan dasar dari deklarasi itu adalah individualisme dengan segala
hak-hak yang dipunyainya.
Hak itu secara terperinci diuaraikan didalam deklarasi
tersebut dan di Indonesia secara konstitusional dicantumkan pokok-pokok nya
dengan latar belakang semangat kekeluargaan. Kita ketahui dalam alinia pertama
dari pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh
segala bangsa didunia, maka oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa segala
warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Dalam ayat 2
pasal tersebut menetapkan bahwa berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
Dalam
pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 29
ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masig dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kemudian hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial
atau (Propherty Right) sesuai dengan sila V Pancasiala diatur dalam pasal 33
UUD 1945 yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[6]
D.
Pentingnya
pendidikan HAM.
Berdasarkan pengembangan model Pendidikan HAM di
Cianjur (Jawa Barat) dan Kupang NTT, dikemukakan pentingnya pendidikan HAM
berikut ini.
1.
Untuk
melaksanakan dan mendukung upaya-upaya pemajuan HAM dalam segala aspek
kehidupan. Maksudnya dengan adanya pendidikan HAM, setiap orang mengetahui,
mengerti dan memahami berbagai haknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai perilaku yang
bertentangan dengan atau melanggar HAM.
2.
Sebagai salah
satu sarana untuk menyadarkan peserta didik agar perilakunya sesuai dengan
tuntunan nilai-nilai HAM.
3.
Untuk mencegah
berkembangnya pikiran atau stereotipi bahwa etnik atau ras tertentu lebih baik
dari yang lain.
4.
Untuk mencegah
berkembangnya pemikiran proporsional, yakni yang lebih banyak mendapat lebih
karena jumlah bukan kualitas.
5.
Untuk membantu
menerima kenyataan bahwa prestasi adalah manifestasi usaha dan bukan
berdasarkan keadilan distributif atau keadilan dalam membagi-bagi sesuatu.
6.
Untuk membekali
peserta didik agarmemahami hak-haknya sebagai anak serta membiasakan diri
berperilaku mendukung kesetaraan gender, bersikap non-diskriminatif dan
anti-kekerasan.
7.
Untuk membekali
peserta didik memahami hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial,
danbudaya.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk melindungi hak-haknya sebagai manusia.
Macam-macam HAM ada 6 yaitu
Hak-hak pribadi, Hak-hak ekonomi, Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak-hak asasi politik, Hak-hak asasi
sosial dan budaya, Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan tatacara peradilan
dan perlindungan.
HAM dalam UUD diatur pada
alinia pertama pada pembukaan UUD 1945, pasal 27 ayat 1, pasal 28 UUD 1945,
Pasal 29 ayat 2, dan Kemudian hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial atau
(Propherty Right) sesuai dengan sila V Pancasiala diatur dalam pasal 33 UUD
1945.
Pentingnya pendidikan HAM.
Untuk melaksanakan dan mendukung upaya-upaya pemajuan HAM dalam segala aspek
kehidupan, Sebagai salah satu sarana untuk menyadarkan peserta didik agar
perilakunya sesuai dengan tuntunan nilai-nilai HAM, Untuk mencegah
berkembangnya pikiran atau stereotipi bahwa etnik atau ras tertentu lebih baik
dari yang lain, Untuk membantu menerima keadilan dalam membagi-bagi sesuatu,
dan Untuk membekali peserta didik memahami hak-hak sipil dan politik serta
hak-hak ekonomi, sosial, danbudaya.
B. Saran
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi
pembaca. Dengan karya tulis ilmiah ini mungkin dapat menambah wawasan pembaca.
Mungkin dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini masih banyak kekurangan atau
kesalahan. Dengan senang hati saya menerima kritik dan saran yang sifatnya
membangun.
C. Daftar Pustaka
Herdiawanto, Heri. Dan Jumanta Hamdayama. 2010.
Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta. ERLANGGA.
Darmadi Hamid. Pengantar. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung.
ALFABETA.
[1]Heri Herdiawanto,S.Pd, M.Si dan Jumanta Hmadayama, M.Si, “Cerdas,Kritis,
Dan Aktif Berwarganegara”, (Jakarta: ERLANGGA, 2010), hlm:64
[2]Ibid.. hlm:64
[3]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd., “Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan”, (Bandung: ALFABETA, 2010), hlm:350
[4]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd... hlm:350
[5]Heri Herdiawanto,S.Pd, M.Si dan Jumanta Hmadayama, M.Si,... hlm:65
[6]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd... hlm:351
[7]Prof. Dr. Hamid Darmadi. M.Pd... hlm:356
Comments
Post a Comment