MAKALAH I Haidh dan Istihadhah
M A K A L A H
Haidh &
Istihadhah
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas matakuliah
Fiqih Ibadah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebuah
realitas kehidupan yang yang tidak pernah terlepas dari keseharian kaum hawa,
yang selalu menyambutnya setiap bulan dan memberinya bonus untuk istirahat dari
rutinitas peribadahan, yaitu haidh atau kerap kita sapa dengan sebutan “Datang
Bulan”. Serta kegelisahan dan bisa disebut sebagai penyakit yang menghantui
para kaum hawa yang tidak dapat diduga kedatangannya yakni istihadhah.
Berawal
dari kedua hal diataslah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini. Sebuah
makalah tentang haidh dan istihadhah yang sebetulnya tidak hanya wajib
dipelajari oleh kaum hawa, tapi kaum adam sekalipun sebagai pemimpin keluarga.
Banyak dari kita kurang memahami tentang haidh dan Istihadhah maka
pada makalah ini kami akan mencoba
menjelaskan tentang haidh dan istihadhah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dari haidh dan istihadhah ?
2.
Bagaimana waktu
haidh dan istihadhah ?
3.
Bagaimana hukum
beribadah bagi wanita haidh dan istihadhah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Haidh dan Istihadhah
Kata
haid secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata haadha yang
berarti as-sailaan (mengalir) dan bersifat ‘urf (kebiasaan, waktu
terjadinya dapat diketahui dan diperkirakan) sehingga secara keseluruhan haid
dapat diartikan mengalirnya darah pada perempuan dari tempat yang khusus (pada
tubuhnya) dalam waktu-waktu yang diketahui.[1]
Istihadhah secara bahasa adalah mili atau mengalir[2]
sedangkan istilah yaitu darah yang keluar bukan pada masa haidh dan nifas,
tidak karena dalam keadaan yang sehat.[3]
Sifat-sifat
darah haidh ada 5 macam:[4]
1.
Hitam, (Warna paling
kuat)
2.
Merah
3.
Abu-abu (antara
merah dan kuning)
4.
Kuning
5.
Keruh (antara
kuning dan putih)
Maka kalau ada cairan keluar dari kemaluan tetapi warnanya bukan
bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang
keluar sebelum dan sesudah haidh, atau ketika sakit keputihan maka jelas ini
bukan haidh tetapi sama dengan kencing. Oleh karena itu jika keluar
terus-menerus maka tetap diwajibkan sholat, dengan cara sholat ketika
istihadhah.[5]
B. Waktu Haidh dan Istihadhah
Seorang wanita melakukan haidh jika berumur
sudah 9 tahun yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang
asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Adapun jika mengeluarkan darah sebelum
umur tersebut maka itu bukan darah haidh tetapi darah istihadhah.[6]
1.
Waktu Haidh
Masa haidh paling sedikit adalah sehari semalam artinya
menurut perkiraan saja yaitu 24 jam menurut kebiasaan haidh sedangkan masa
haidh yang paling banyak adalah 15 hari 15 malam apabila lebih dari itu maka
dikatakan sebagai darah istihadhah. Adapun menurut kebiasaan nya ialah 6 atau 7 hari. masa suci yang
memisahkan antara 2 masa haidh paling sedikit adalah 15 hari lamanya.[7]
Darah
haidh itu paling sedikit sehari semalam, yakni 24 jam falakiyah (istiwa’) baik
24 jam itu terus-menerus (ittishal mu’tad) ataupun putus-putus (‘admul ittishal
mu’tad). Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam, tetapi
kumpulan dan darah yang putus-putus dalam beberapa hari. Asal tidak lebih 15
hari.[8]
Masa
suci diantara dua haidh itu paling sedikit 15 hari, jadi kalau tidak keluar
darah sudah mencapai 15 hari, lalu keluar lagi, jelas ini merupakan darah haidh
apabila memenuhi syarat-syarat haidh, walaupun belum tiba tanggal kebiasaannya.
Umumnya masa suci itu 24 atau 23 hari. Batas maksimalnya tidak terbatas.[9]
Masa
terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haidh itu dihukumi sama dengan haidh.
Oleh karena itu sholat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut
dinyatakan tidak sah. Meskipun sudah dijalankan dengan sempurna, dan sehari
penuh darah tidak keluar sama sekali.[10]
Umur Haidh itu tidak ada habisnya. Yakni selama masih hidup si
wanita masih mungkin haidh. Jadi kalau ada wanita sudah tua mengeluarkan darah
yang mencukupi syarat-syarat darah haidh maka itu juga dinamakan darah haidh, walaupun
sudah tua sekali dan sudah lama tidak haidh. Dawuh para ulama bahwa umur bebas
haidh itu 62 tahun. Itu hanya melihat yang lebih umum/kebanyakan wanita (bukan
merupakan batasan/kaidah)[11]
2.
Waktu
Istihadhah berdasarkan macamnya
Seorang
perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah disebut mustahadlah. Mustahadlah
dibagi menjadi 7 macam, yaitu :
1.
Mubtadi’ah
mumayyizah ( مميزةمبتدأة )
Mubtadi’ah mumayyizah adalah seorang perempuan yang baru (pemula)
mengeluarkan darah haidh dan dia dapat membedakan antara darah haidh (darah
yang kuat) dan darah istihadlah(darah yang lemah).
Mubtadi’ah
mumayyizah dapat dihukumi dengan 4 syarat :
a)
Darah haidh
tidak kurang dari sehari semalam (paling sedikitnya haidh)
b)
Darah yang
keluar tidak lebih dari 15 hari 15 malam (paling banyaknya haidh)
c)
Darah
istihadlah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (paling sedikitnya suci)
d)
Antara darah
haidh dan darah istihadlah tidak selang seling
Jika
4 syarat tersebut tidak cukup maka dia termasuk mubtadi’ah ghoiru mumayyizah.
Contohnya : seorang perempuan mengeluarkan darah yang kuat 7 hari,
selanjutnya mengeluarkan darah yang lemah selama 9 hari, yaitu 7 hari awal
dihukumi haidh dan yang 9 hari akhir dihukumi istihadlah.[12]
2.
Mubtadi’ah
ghoiru mumayyizah (مبتدأةغيرمميزة)
Mubtadi’ah
ghoiru mumayyizah adalah seorang perempuan yang baru (pemula) mengeluarkan
darah haidh dan dia tidak dapat membedakan antara darah haidh (darah yang kuat)
dan darah istihadlah(darah yang lemah).
Contoh : seorang perempuan mengeluarkan darah 16 hari yang sifatnya
sama, yang dihukumi haidh itu hanya sehari semalam awalan. Selanjutnya dihukumi
darah istihadlah.[13]
3.
Mu’tadah
mumayyizah (معتادةمميزة)
Mu’tadah
mumayyizah adalah seorang perempuan yang sudah pernah haidh sampai suci dan
dapat membedakan darah yang keluar antara darah haidl dan darah istihadhah.
Contoh : kebiasaan haidh 3 hari, selanjutnya ada 1 bulan yang
mengeluarkan darah 21 hari, yang 19 hari adalah darah lemah selanjutnya 2 hari adalah darah kuat, maka yang dihukumi
darah haidh yaitu 5 hari yang 3 hari itu kebiasaan dan yang 2 hari itu terakhir
karena terdapat perbedaan darah. Yang 16 hari tengah itu dihukumi darah istihadlah.[14]
4.
Mu’tadah ghoiru
mumayyizah dzakiroh li’adatiha qodron wa waqtan(معتادةغيرمميزةذاكرةلعادتهاقدرا)
Mu’tadah
ghoiru mumayyizah dzakiroh li’adatiha qodron wa waqtan adalah seorang perempuan
yang sudah haid sampai suci, dan dia tidak bisa membedakan antara darah yang
kuat dan lemah.
Contoh : bulan pertama haid 5 hari mulai awal bulan selanjutnya dia
mulai bulan kedua istihadhoh sampai mengeluarkan darah yang tidak bisa di
bedakan antara darah kuat dan lemah atau
bisa membedakan tetapi tidak mencukupi empat syarat maka yang di hukumi haid yaitu 5 hari
pertama dan yang di hukumi 25 hari akhir di hukumi suci .[15]
5.
Mu’tadah ghoiru
mumayyizah nasiyatun li’adatiha qodron wa waqtan (معتادةغيرمميزةناسيةلعدتهاقدراووقتا)
Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiah liadatiha qodron wawaktan adalah
seorang perempuan yang sudah pernah haid sampai suci dan juga dia tidak bisa
membedakan darah yang keluar antara darah yang kuat dan darah yang lemah atau dia dapat
membedakan keluarnya darah tetapi dia tidak memenuhi syarat mubtadiah
mumayyizah dan dia lupa lama dan awal keluar darahnya.[16]
6.
Mu’tadah ghoiru
mumayyizah dzakiroh liadatiha qodron la
waqtan
(معتادةغيرمميزةذاكرةلعادتهاقدرالاوقت)
Mu’tadah
ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha qodron la waqtan adalah seorang perempuan
yang sudah pernah haid sampai suci dan juga dia tidak bisa membedakan darah
yang keluar antara darah yang kuat dan
darah yang lemah atau dia dapat membedakan keluarnya darah tetapi dia tidak
memenuhi syarat mubtadiah mumayyizah dan dia lupa dengan kebiasaan lama haidnya
serta kebiasaan mulai haidnya.
Contoh : dia ingat lama haidnya lima hari sampai sepuluh hari
pertama akan tetapi dia lupa dengan tanggal haidnya tetapi dia ingat tanggl 1
dia suci, maka tanggal 1 dia suci tanggal 2-5 dapat dikatakan suci tanggal 6
yakin haidh tanggal 7-10 dapat dikatakan haidh juga suci dan juga mulai
berhentinya haidh, tgl 11-akhir bulan yakin suci.[17]
7.
Mu’tadah ghoiru
mumayyizah dzakiroh liadatiha waktan la qodron (معتادةغيرمميزةذاكرةلعادتهاوقتالاقدرا)
Mu’tadah
ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha waktan la qodron adalah seorang perempuan
yang sudah pernah haid sampai suci dan juga dia tidak bisa membedakan darah
yang keluar antara darah yang kuat dan
darah yang lemah atau dia dapat membedakan keluarnya darah tetapi dia tidak
memenuhi syarat mubtadiah mumayyizah dan dia lupa kebiasaan mulai haidnya dan
dia lupa lama haidnya.
Contoh : Dia haid tanggal 1 tapi
dia lupa lamanya maka tangal 1 yakin haid,tanggal 2-15 dapat dikatakan
haid sampai suci sampai mulai berhentinya haid tanggal 16 sampai akhir bulan
yakin suci.[18]
C.
Hukum beribadah
bagi wanita haidh dan Istihadhah
Wanita yang haidh dan istihadhah dibebani hukum yang berbeda dengan
ketika mereka suci,dalam pembahasan ini penulis membaginya menjadi dua pokok
bahasan yaitu perkara yang haram bagi wanita haidh dan Ibadah bagi wanita
istihadhah.
1.
Perkara yang
haram bagi wanita haidh.
Wanita
yang haidh diharamkan menjalankan:[19]
1.
Sholat
2.
Thowaf
3.
Puasa, tetapi
wajib qodlo’ (Romadlon)
4.
I’tikaf (diam
dalam masjid)
5.
Masuk masjid
kalau khawatir mengotori masjid
6.
Membaca
Al-Qur’an
7.
Menyentuh
Al-Qur’an
8.
Bersuci
9.
Bersetubuh
10.
Dijatuhi Talaq
11.
Dibuat senang
(istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya.
Orang haidh atau nifas itu diharamkan bersuci karena mempermainkan
ibadah oleh karena itu kalau ada wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah
nifas sebelum ia mandi wiladah, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan
untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru
bersetubuh, sebelum mandi janabat tiba-tiba kedatangan haidh, maka selama haidh
belum berhenti diharamkan untuk mandi jinabat.[20]
2.
Ibadah bagi
orang istihadhah.
Istihadhah itu tidak menghalangi perkara yang dilarang / haram
sebab haidh, oleh karena itu wanita yang istihadhah tetap wajib sholat puasa
ramadhan boleh membaca Al-Qur’an, bersetubuh, dan lain-lain. Kemudian karena
hadas dan najisnya terus, maka jika akan melakukan sholat fardlu harus
melakukan 4 perkara terlebih dahulu:[21]
1.
Membasuh
kemaluan
2.
Menyumbat
kemaluan dengan kapas / yang serupa supaya darah tidak menetes keluar.
3.
Membalut
kemaluan dengan celana dalam atau sejenisnya.
4.
Bersuci dengan
wudlu atau tayamum.
Semua
perkara 4 diatas wajib dilaksanakan setiap akan sholat fardlu dan sudah masuk
waktu sholat dilakukan dengan tertib dan segera.
Setelah
menjalankan perkara diatas dengan sah seorang wanita boleh melakukan solat
farddlu dan beberapa sholat sunah, jadi setiap akan sholat fardlu harus
menjalankan 4 perkara tersebut meskipun balutannya tidak berubah dan darah
tidak menetes keluar.
Jika setelah disumbat dan dibalut ternyata darah masih keluar
membasahi pembalut dan pembalutnya meleset, maka jika keluarnya darah tadi
karena banyaknya darah maka tidak apa-apa tetapi kalau karena kelalaian atau
sembrono makka batal.[22]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haid
dapat diartikan mengalirnya darah pada perempuan dari tempat yang khusus (pada
tubuhnya) dalam waktu-waktu yang diketahui. Istihadhah secara bahasa adalah mili
atau mengalir sedangkan istilah yaitu darah yang keluar bukan pada masa
haidh dan nifas, tidak karena dalam keadaan yang sehat.
Seorang wanita melakukan haidh jika berumur sudah 9 tahun
yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang asal kurangnya
tidak sampai 16 hari. Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka
itu bukan darah haidh tetapi darah istihadhah.Masa haidh paling sedikit adalah
sehari semalam artinya menurut perkiraan saja yaitu 24 jam menurut kebiasaan
haidh sedangkan masa haidh yang paling banyak adalah 15 hari 15 malam apabila
lebih dari itu maka dikatakan sebagai darah istihadhah.
Seorang
perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah disebut mustahadlah. Mustahadlah
dibagi menjadi 7 macam, yaitu : Mubtadi’ah mumayyizah, Mubtadi’ah ghoiru
mumayyizah, Mu’tadah mumayyizah, Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li’adatiha
qodron wa waqtan, Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyatun li’adatiha qodron wa
waqtan, Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha qodron la waqtan, dan Mu’tadah ghoiru mumayyizah
dzakiroh liadatiha waktan la qodron
Wanita yang haidh diharamkan menjalankan: sholat, thowaf, puasa,
tetapi wajib qodlo’ (Romadlon), dll. Sedangkan istihadhah itu tidak menghalangi
perkara yang dilarang / haram sebab haidh oleh karena itu wanita yang
istihadhah tetap wajib sholat puasa ramadhan boleh membaca Al-Qur’an,
bersetubuh, dan lain-lain
B.
Daftar Pustaka
Hendrik, M. 2006. Problema Haid. Solo: Tiga Serangkai
Pustaka Mandiri
Amar, Imron Abu. Terjemah Fathul Qorib. Kudus: Menara Kudus.
Ardani, Muhammad. 2011. Risalah Haidl Nifas dan Istihadlah. Surabaya:
Al-Mifah
[1]
dr. H. Hendrik, M.Kes, Problema Haid, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri, 2006), hlm: 95
[2]اعانت النساء 29
[3]Drs. H. Imron Abu Amar, Terjemah Fathul
Qarib, (Kudus: Menara Kudus), hllm: 63
[4]
KH. Muhammad Ardani, Risalah haidl Nifas dan Istihadloh, (Surabaya:
Al-Miftah, 2011), hlm: 22
[5]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 22
[6]KH.
Muhammad Ardani... hlm: 12
[8]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 14-15
[9]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 18
[10]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 16-17
[11]KH.
Muhammad Ardani... hlm: 14
[12]
31-32 اعانت النساء
[13]اعانت النساء37-35
[14]اعانت النساء 40-39
[15]اعانت النساء 42-41
[16]اعانت النساء 52
[17]اعانت النساء 57
[18]اعانت النساء 60-59
[19]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 24-25
[20]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 25
[21]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 82
[22]
KH. Muhammad Ardani... hlm: 83
Comments
Post a Comment