MAKALAH I Haidh dan Istihadhah



M A K A L A H
Haidh & Istihadhah
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Fiqih Ibadah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebuah realitas kehidupan yang yang tidak pernah terlepas dari keseharian kaum hawa, yang selalu menyambutnya setiap bulan dan memberinya bonus untuk istirahat dari rutinitas peribadahan, yaitu haidh atau kerap kita sapa dengan sebutan “Datang Bulan”. Serta kegelisahan dan bisa disebut sebagai penyakit yang menghantui para kaum hawa yang tidak dapat diduga kedatangannya yakni istihadhah.
Berawal dari kedua hal diataslah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini. Sebuah makalah tentang haidh dan istihadhah yang sebetulnya tidak hanya wajib dipelajari oleh kaum hawa, tapi kaum adam sekalipun sebagai pemimpin keluarga.
Banyak dari kita kurang memahami tentang haidh dan Istihadhah maka pada makalah ini kami akan  mencoba menjelaskan tentang haidh dan istihadhah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari haidh dan istihadhah ?
2.      Bagaimana waktu haidh dan istihadhah ?
3.      Bagaimana hukum beribadah bagi wanita haidh dan istihadhah ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haidh dan Istihadhah
Kata haid secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata haadha yang berarti as-sailaan (mengalir) dan bersifat ‘urf (kebiasaan, waktu terjadinya dapat diketahui dan diperkirakan) sehingga secara keseluruhan haid dapat diartikan mengalirnya darah pada perempuan dari tempat yang khusus (pada tubuhnya) dalam waktu-waktu yang diketahui.[1]
Istihadhah secara bahasa adalah mili atau mengalir[2] sedangkan istilah yaitu darah yang keluar bukan pada masa haidh dan nifas, tidak karena dalam keadaan yang sehat.[3]
Sifat-sifat darah haidh ada 5 macam:[4]
1.      Hitam, (Warna paling kuat)
2.      Merah
3.      Abu-abu (antara merah dan kuning)
4.      Kuning
5.      Keruh (antara kuning dan putih)
Maka kalau ada cairan keluar dari kemaluan tetapi warnanya bukan bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haidh, atau ketika sakit keputihan maka jelas ini bukan haidh tetapi sama dengan kencing. Oleh karena itu jika keluar terus-menerus maka tetap diwajibkan sholat, dengan cara sholat ketika istihadhah.[5]
B.     Waktu Haidh dan Istihadhah
Seorang wanita melakukan haidh jika berumur sudah 9 tahun yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidh tetapi darah istihadhah.[6]
1.      Waktu Haidh
Masa haidh paling sedikit adalah sehari semalam artinya menurut perkiraan saja yaitu 24 jam menurut kebiasaan haidh sedangkan masa haidh yang paling banyak adalah 15 hari 15 malam apabila lebih dari itu maka dikatakan sebagai darah istihadhah. Adapun menurut kebiasaan nya ialah 6 atau 7 hari. masa suci yang memisahkan antara 2 masa haidh paling sedikit adalah 15 hari lamanya.[7]
Darah haidh itu paling sedikit sehari semalam, yakni 24 jam falakiyah (istiwa’) baik 24 jam itu terus-menerus (ittishal mu’tad) ataupun putus-putus (‘admul ittishal mu’tad). Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam, tetapi kumpulan dan darah yang putus-putus dalam beberapa hari. Asal tidak lebih 15 hari.[8]
Masa suci diantara dua haidh itu paling sedikit 15 hari, jadi kalau tidak keluar darah sudah mencapai 15 hari, lalu keluar lagi, jelas ini merupakan darah haidh apabila memenuhi syarat-syarat haidh, walaupun belum tiba tanggal kebiasaannya. Umumnya masa suci itu 24 atau 23 hari. Batas maksimalnya tidak terbatas.[9]
Masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haidh itu dihukumi sama dengan haidh. Oleh karena itu sholat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut dinyatakan tidak sah. Meskipun sudah dijalankan dengan sempurna, dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali.[10]
Umur Haidh itu tidak ada habisnya. Yakni selama masih hidup si wanita masih mungkin haidh. Jadi kalau ada wanita sudah tua mengeluarkan darah yang mencukupi syarat-syarat darah haidh maka itu juga dinamakan darah haidh, walaupun sudah tua sekali dan sudah lama tidak haidh. Dawuh para ulama bahwa umur bebas haidh itu 62 tahun. Itu hanya melihat yang lebih umum/kebanyakan wanita (bukan merupakan batasan/kaidah)[11]
2.      Waktu Istihadhah berdasarkan macamnya
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah disebut mustahadlah. Mustahadlah dibagi menjadi 7 macam, yaitu :
1.      Mubtadi’ah mumayyizah ( مميزةمبتدأة )
Mubtadi’ah mumayyizah adalah seorang perempuan yang baru (pemula) mengeluarkan darah haidh dan dia dapat membedakan antara darah haidh (darah yang kuat) dan darah istihadlah(darah yang lemah).
Mubtadi’ah mumayyizah dapat dihukumi dengan 4 syarat :
a)      Darah haidh tidak kurang dari sehari semalam (paling sedikitnya haidh)
b)      Darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari 15 malam (paling banyaknya haidh)
c)      Darah istihadlah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (paling sedikitnya suci)
d)     Antara darah haidh dan darah istihadlah tidak selang seling
Jika 4 syarat tersebut tidak cukup maka dia termasuk mubtadi’ah ghoiru mumayyizah.
Contohnya : seorang perempuan mengeluarkan darah yang kuat 7 hari, selanjutnya mengeluarkan darah yang lemah selama 9 hari, yaitu 7 hari awal dihukumi haidh dan yang 9 hari akhir dihukumi istihadlah.[12]
2.      Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah (مبتدأةغيرمميزة)
Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah adalah seorang perempuan yang baru (pemula) mengeluarkan darah haidh dan dia tidak dapat membedakan antara darah haidh (darah yang kuat) dan darah istihadlah(darah yang lemah).
Contoh : seorang perempuan mengeluarkan darah 16 hari yang sifatnya sama, yang dihukumi haidh itu hanya sehari semalam awalan. Selanjutnya dihukumi darah istihadlah.[13]
3.      Mu’tadah mumayyizah (معتادةمميزة)
Mu’tadah mumayyizah adalah seorang perempuan yang sudah pernah haidh sampai suci dan dapat membedakan darah yang keluar antara darah haidl dan darah istihadhah.
Contoh : kebiasaan haidh 3 hari, selanjutnya ada 1 bulan yang mengeluarkan darah 21 hari, yang 19 hari adalah darah lemah selanjutnya 2  hari adalah darah kuat, maka yang dihukumi darah haidh yaitu 5 hari yang 3 hari itu kebiasaan dan yang 2 hari itu terakhir karena terdapat perbedaan darah. Yang 16 hari tengah itu  dihukumi darah istihadlah.[14]
4.      Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li’adatiha qodron wa waqtan(معتادةغيرمميزةذاكرةلعادتهاقدرا)
Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li’adatiha qodron wa waqtan adalah seorang perempuan yang sudah haid sampai suci, dan dia tidak bisa membedakan antara darah yang kuat dan lemah.
Contoh : bulan pertama haid 5 hari mulai awal bulan selanjutnya dia mulai bulan kedua istihadhoh sampai mengeluarkan darah yang tidak bisa di bedakan antara darah kuat dan lemah atau  bisa membedakan tetapi tidak mencukupi empat  syarat maka yang di hukumi haid yaitu 5 hari pertama dan yang di hukumi 25 hari akhir di hukumi suci .[15]
5.      Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyatun li’adatiha qodron wa waqtan                  (معتادةغيرمميزةناسيةلعدتهاقدراووقتا)
Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiah liadatiha qodron wawaktan adalah seorang perempuan yang sudah pernah haid sampai suci dan juga dia tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah yang kuat  dan darah yang lemah atau dia dapat membedakan keluarnya darah tetapi dia tidak memenuhi syarat mubtadiah mumayyizah dan dia lupa lama dan awal keluar darahnya.[16]
6.      Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha qodron la  waqtan  
(معتادةغيرمميزةذاكرةلعادتهاقدرالاوقت)
Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha qodron la waqtan adalah seorang perempuan yang sudah pernah haid sampai suci dan juga dia tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah yang kuat  dan darah yang lemah atau dia dapat membedakan keluarnya darah tetapi dia tidak memenuhi syarat mubtadiah mumayyizah dan dia lupa dengan kebiasaan lama haidnya serta kebiasaan mulai haidnya.
Contoh : dia ingat lama haidnya lima hari sampai sepuluh hari pertama akan tetapi dia lupa dengan tanggal haidnya tetapi dia ingat tanggl 1 dia suci, maka tanggal 1 dia suci tanggal 2-5 dapat dikatakan suci tanggal 6 yakin haidh tanggal 7-10 dapat dikatakan haidh juga suci dan juga mulai berhentinya haidh, tgl 11-akhir bulan yakin suci.[17]
7.      Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha waktan la qodron (معتادةغيرمميزةذاكرةلعادتهاوقتالاقدرا)
Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha waktan la qodron adalah seorang perempuan yang sudah pernah haid sampai suci dan juga dia tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah yang kuat  dan darah yang lemah atau dia dapat membedakan keluarnya darah tetapi dia tidak memenuhi syarat mubtadiah mumayyizah dan dia lupa kebiasaan mulai haidnya dan dia lupa lama haidnya.
Contoh : Dia haid tanggal 1 tapi  dia lupa lamanya maka tangal 1 yakin haid,tanggal 2-15 dapat dikatakan haid sampai suci sampai mulai berhentinya haid tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.[18]

C.    Hukum beribadah bagi wanita haidh dan Istihadhah
Wanita yang haidh dan istihadhah dibebani hukum yang berbeda dengan ketika mereka suci,dalam pembahasan ini penulis membaginya menjadi dua pokok bahasan yaitu perkara yang haram bagi wanita haidh dan Ibadah bagi wanita istihadhah.
1.      Perkara yang haram bagi wanita haidh.
Wanita yang haidh diharamkan menjalankan:[19]
1.      Sholat
2.      Thowaf
3.      Puasa, tetapi wajib qodlo’ (Romadlon)
4.      I’tikaf (diam dalam masjid)
5.      Masuk masjid kalau khawatir mengotori masjid
6.      Membaca Al-Qur’an
7.      Menyentuh Al-Qur’an
8.      Bersuci
9.      Bersetubuh
10.  Dijatuhi Talaq
11.  Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya.
Orang haidh atau nifas itu diharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah oleh karena itu kalau ada wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah nifas sebelum ia mandi wiladah, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru bersetubuh, sebelum mandi janabat tiba-tiba kedatangan haidh, maka selama haidh belum berhenti diharamkan untuk mandi jinabat.[20]

2.      Ibadah bagi orang istihadhah.
Istihadhah itu tidak menghalangi perkara yang dilarang / haram sebab haidh, oleh karena itu wanita yang istihadhah tetap wajib sholat puasa ramadhan boleh membaca Al-Qur’an, bersetubuh, dan lain-lain. Kemudian karena hadas dan najisnya terus, maka jika akan melakukan sholat fardlu harus melakukan 4 perkara terlebih dahulu:[21]
1.      Membasuh kemaluan
2.      Menyumbat kemaluan dengan kapas / yang serupa supaya darah tidak menetes keluar.
3.      Membalut kemaluan dengan celana dalam atau sejenisnya.
4.      Bersuci dengan wudlu atau tayamum.
Semua perkara 4 diatas wajib dilaksanakan setiap akan sholat fardlu dan sudah masuk waktu sholat dilakukan dengan tertib dan segera.
Setelah menjalankan perkara diatas dengan sah seorang wanita boleh melakukan solat farddlu dan beberapa sholat sunah, jadi setiap akan sholat fardlu harus menjalankan 4 perkara tersebut meskipun balutannya tidak berubah dan darah tidak menetes keluar.
Jika setelah disumbat dan dibalut ternyata darah masih keluar membasahi pembalut dan pembalutnya meleset, maka jika keluarnya darah tadi karena banyaknya darah maka tidak apa-apa tetapi kalau karena kelalaian atau sembrono makka batal.[22]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Haid dapat diartikan mengalirnya darah pada perempuan dari tempat yang khusus (pada tubuhnya) dalam waktu-waktu yang diketahui. Istihadhah secara bahasa adalah mili atau mengalir sedangkan istilah yaitu darah yang keluar bukan pada masa haidh dan nifas, tidak karena dalam keadaan yang sehat.
Seorang wanita melakukan haidh jika berumur sudah 9 tahun yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidh tetapi darah istihadhah.Masa haidh paling sedikit adalah sehari semalam artinya menurut perkiraan saja yaitu 24 jam menurut kebiasaan haidh sedangkan masa haidh yang paling banyak adalah 15 hari 15 malam apabila lebih dari itu maka dikatakan sebagai darah istihadhah.
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah disebut mustahadlah. Mustahadlah dibagi menjadi 7 macam, yaitu : Mubtadi’ah mumayyizah, Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah, Mu’tadah mumayyizah, Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li’adatiha qodron wa waqtan, Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyatun li’adatiha qodron wa waqtan, Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha qodron la  waqtan, dan Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh liadatiha waktan la qodron
Wanita yang haidh diharamkan menjalankan: sholat, thowaf, puasa, tetapi wajib qodlo’ (Romadlon), dll. Sedangkan istihadhah itu tidak menghalangi perkara yang dilarang / haram sebab haidh oleh karena itu wanita yang istihadhah tetap wajib sholat puasa ramadhan boleh membaca Al-Qur’an, bersetubuh, dan lain-lain



B.     Daftar Pustaka
Hendrik, M. 2006. Problema Haid. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Amar, Imron Abu. Terjemah Fathul Qorib. Kudus: Menara Kudus.
Ardani, Muhammad. 2011. Risalah Haidl Nifas dan Istihadlah. Surabaya: Al-Mifah
            اعانتالنساء



[1] dr. H. Hendrik, M.Kes, Problema Haid, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2006), hlm: 95
[2]اعانت النساء 29
[3]Drs. H. Imron Abu Amar, Terjemah Fathul Qarib, (Kudus: Menara Kudus), hllm: 63
[4] KH. Muhammad Ardani, Risalah haidl Nifas dan Istihadloh, (Surabaya: Al-Miftah, 2011), hlm: 22
[5] KH. Muhammad Ardani... hlm: 22
[6]KH. Muhammad Ardani... hlm: 12
[7]Drs. H. Imron Abu Amar... hlm: 63-64
[8] KH. Muhammad Ardani... hlm: 14-15
[9] KH. Muhammad Ardani... hlm: 18
[10] KH. Muhammad Ardani... hlm: 16-17
[11]KH. Muhammad Ardani... hlm: 14
[12] 31-32 اعانت النساء
[13]اعانت النساء37-35
[14]اعانت النساء 40-39
[15]اعانت النساء 42-41
[16]اعانت النساء 52
[17]اعانت النساء 57
[18]اعانت النساء 60-59
[19] KH. Muhammad Ardani... hlm: 24-25
[20] KH. Muhammad Ardani... hlm: 25
[21] KH. Muhammad Ardani... hlm: 82
[22] KH. Muhammad Ardani... hlm: 83

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim