Makalah I Ulumul Hadist - Ulumul Hadist



M A K A L A H
Mengenal Metodologi Kutubus Sittah
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Ulumul Hadist

I.            PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sumber dari segala hukum yang lebih utama didalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain dijadikan sumber hukum, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga sebagai sumber ilmu pengetahuan yang bersifat universal.
Berkaitan dengan hal itu, ilmu yang mempelajari tentang hadits-hadits Nabi yaitu Ulumul hadist menjadi ilmu yang sangat penting berkaitan dengan salah satu cara untuk memahami hadits-hadits Nabi, tidak terkecuali dengan kitab-kitab hadits terdahulu yang sangat penting dalam mempelajari Ulumul Hadits.
Kitab tersebut adalah Kutubus Sittah yang berarti “Enam Kitab” yaitu sebutan untuk merujuk kepada enam kitab induk dari Hadits dalam Islam. Kitab-kitab ini menjadi rujukan utama oleh para kaum muslim dalam merujuk kepada perkataan Nabi Muhammad SAW. Pada makalah ini akan kami bahas tentang metode-metode yang digunakan pada masing-masing kitab oleh para perawi dalam pembuatannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Metodologi dalam kitab Shahih Bukhari ?
2.      Bagaimana Metodologi dalam kitab Shahih Muslim ?
3.      Bagaimana Metodologi dalam kitab Sunan Abu Dawud ?
4.      Bagaimana Metodologi dalam kitab Sunan Al-Tirmidzi ?
5.      Bagaimana Metodologi dalam kitab Sunan Al-Nas’i ?
6.      Bagaimana Metodologi dalam kitab Sunan Ibnu Majjah ?


II.            PEMBAHASAN
A.    Shahih Bukhari
Adalah Imam al-Bukhari seorang ulama hadis yang mencurahkan hidupnya untuk melestarikan warisan nabi yang berupa sunnah maupun hadisnya. Dia adalah penyusun kitab dan mengumpulkan hadis-hadis yang bersumber dari Nabi saw. dan memilki kualitas sahih. Kitabnya bernama “Al-Jami’ as-Shahih al-Musnad al-Mukhtashor min Umuri Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi”.[1]
Pada hakikatnya beliau tidak menyebutkan persyaratan maupun metode menerimaan sebuah hadis. Namun demikian, Untuk mengetahui metode penelitian hadisnya dapat dipahami melalui 2 hal; Penamaan kitabnya dan penelitian terhadap karyanya.
Pertama, melalui     penamaan        kitabnya. Dari                nama     kitabnya,
الجامعالصحيحالمسندالمختصرمناموررسولاللهوسننهوايامه, itu kita mengetahui beberapa hal sebagai berikut:
 ‘al-Jami’ dapat dimengerti bahwa beliau mengumpulkan dan menghimpun di dalamnya berkenaan masalah aqidah, akhlak, fiqh, muamalah, sejarah, tafsir, dll.
as-Shahih’ mengisyaratkan tiada menulis sesuatu dalam kitab kecuali setelah melalui seleksi yang ketat sehingga tersaring hadis shahih saja. Beliau menegaskan: Saya tidak memasukkan dalam kitab Jami’ ini kecuali hadis shahih.
al-Musnad’  menunjukkan bahwa kitab ini hanya menghimpun hadis dari Rasulullah yang sanadnya berasmbung dengan beliau, tidak mengambil sesuatu yang tidak ada dasarnya.
al-Mukhtashar’  beliau tidak mengatakan bahwa hadis shahih itu hanya sekian, dan hanya ini akan tetapi beliau ingin meringkasnya dan memasukan hal yang menurut beliau penting. Demikian itu agar supaya tidak terlalu panjang.[2]
Kedua, melalui penelitian. Setelah para pentahrij hadis meneliti dan mencermati hadis-hadis yang terkandung dalam kitabnya, dapat disimpulkan bahwa beliau tidak meriwayatkan sebuah hadis yang diterima apabila sanadnya tidak berasambung, tidak adil perawinya serta dhabit, dan terdapat syadz maupun ‘illat.
Ibn Thahir dalam ‘Syarah aimmah’ beliau menuturkan: ketahuilah bahwasanya kedua imam ini yakni Bukhari-Muslim demikian muhaddis lainnya tiada menyebutkan persyaratan bahwa saya mengambil dari fulan dan fulan dengan syarat ini dan itu, akan tetapi hal demikian dapat dimengerti dari mempelajari sejarah dalam kitab mereka, maka terlihatlah persyaratan itu. Dan adapun Bukhari dan Muslim ia tidak mengambil hadisnya kecuali mereka yang telah dikenal di kalangan ahli hadis bahwa ia mumpuni serta sanadnya bersambung dengan sahabat utamanya para sahabat yang masyhur.
Di sini kami sebutkan beberapa metode Imam Bukhari dalam menilai sebuah hadis shahih dan ciri kitabnya as-Shahih diantaranya:
Pertama: ada kriteria lain yang Imam Bukhari menjadi hal yang penting, sebuah sanad dapat dinyatakan bersambung apabila seorang perawi penerima hadis bertemu langsung dengan perawi di atasnya, maka apabila hanya ‘katanya’ atau ‘dari’ (‘an’an atau mu’an’an) dan perawi ini belum bertemu langsung dan mendengar langsung, maka Imam Bukhari menganggap sanad demikian belum dikatakan muttashil, berarti munqati’ tidak diterima keshahihannya.[3]
Kedua: apabila perawi kedua sebagai penerima hadis dengan perawi pertama sebagai pemberi hadis pernah bertemu akan tetapi dimungkinkan hanya sekali, maka pada sisi ini dilihat tiga hal: 1. Perawi tsiqah lagi ‘adil. 2. Pertemuan sesama mereka (kalangan murid-murid syaikh) dalam majlis sering terjadi. 3. Perawi ini tidak dikenal seorang mudallis. Bila demikian keadaannya maka Imam Bukhari masih dapt menerima.[4]
Ketiga: meneliti para perawinya, sehingga hadis yang diambilnya dapat dipastikan keshahihannya. Ia juga membandingkan hadis yang satu dengan hadis lainnya, kemudian memilih dan meneliti sesuai standar keshahihan yang dia tentukan.[5]
Keempat: imam Ibn Hajar menyampaikan klasifikasi hadis dalam kitab shaih Bukhari sebagai berikut:
1.      Hadis Bukhari yang mausul tanpa pengulangan 2.602 hadis.
2.      Jumlah matan mu’allaq tapi marfu’ yang tidak disambung di tempat lain 159 hadis.
3.      Jumlah hadis termasuk yang diulang 7.397 hadis.
4.      Jumlah hadis mu’allaq 1.341 hadis.
5.      Hadis mutabi’ 344 hadis.
6.      Hadis dalam kitab sebanyak 9.082 hadis.[6]
Kelima: pengulangan  hadis. Dalam kiitab shahihnya, Imam Bukhari biasa mengulang hadis dalam satu bab yang sama atau dalam beberapa bab yang lainn, akan tetapi beliau berusaha untuk tidak mengulang suatu hadis dengan sana dan matan yang sama di tempat lain. Hal ini beliau lakukan disebabkan beberapa hal:
a)      untuk mengangkat hadis tersebut dari derajat ghari.
b)      Sebagian hadis disebutkan oleh sebagian rawi secara sempurna
c)      Para rawi bisa saja memiliki perbedaan redaksi
d)     Hadis-hadis yang diulang memiliki persesuaian makna yang bisa jadi tidak bisa ditemukan di tempat lain
e)      Hadis-hadis yang dipertentangkan ketersambungannya atau kemursalannya.
f)       Hadis-hadis yang dipertentangkan kemarfu’annya dan kemauqufannya
g)      Hadis-hadis yang pada sebagian jalur periwayatannya ada tambahan seorang perawi
h)      Hadis-hadis mu’an ‘an, yakni ia berkata: dari si fulan, beliau menyebutkan juga jalur yang lain sehingga bisa dipastikan terjadinya as-Sima’  di dalamnya.
Keenam: Pemotongan hadis, beliau melihat dan mencermati beberapa hukum yang muungkin menjadikannya merasa perlu memotong atau meringkas sebuah hadis.
Ketujuh: Imam Bukhari mencantumkan hadis Mursal. Namun jenis ini sangatlah sedikit dan bukan sesuatu yang bisa mengurangi keshahihan hadis tersebut dikarenakan sebagai berikut:
a)      Beliau meriwayatkan hadis mursal sebagai tabi’
b)      Beliau menyebutkan sebuah hadis mursal langsung setelah riwayat musnad. Seakan mengingatkan bahwa jalur mursal tidak mengurangi keshahihannya.
c)      Khabar memiliki bentuk mursal, namun di dalamnya ada indikasi kuat bahwa orang yang dimursalkan telah mengambil dari si fulan secara liqa’ (ketemu) dan sima’ (mendengar langsung).[7]
Kedelapan: Imam Bukhari tidak memakai hadis dha’if dalam beramal, dengan alasan cukuplah hadis shahih sebagai petunjuk yang sempurna.
Dengan demikian cukup meyakinkan kita bahwa semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari adalah jalur yang paling otentik dalam menetapkan sebuah hadits baik dari segi sanad maupun matan.
B.     Shahih Muslim
Penulis kitab Sahih Muslim adalah Abu al-Husain Muslim ibnal-Hajjaj al-Qusyairi. Kitab ini disusun dengan sistematika yang baik, sehingga isi hadisnya tidak bertukar-tukar dan tidak berlebih dan berkurang sanadnya. Kitab ini diawali dengan muqadimah, dan selanjutnya ia mengelompokkan hadis-hadis yang berkaitan dengan suatu tema atau masalah pada suatu tempat.
Dari sistematika dalam shohih Muslim, terlihat bahwa penulisannya mebuat sistematika seperti model kitab-kitab sunan, yaitu kitab-kitab(terdapat 54 kitab) hadits denagan 3. 450 bab yang disusun berdasarkan kitab-kitab (dalam bagian) atau bab fiqih yang mana fiqih sangat dominan  pada masa itu. Secara garis besar urutan kitab-kitabnya dimulai dari kitab iman, ibadah muamalah,jihad, makan dan minum, pakaian, adab dan keutamaan-keutamaan, serta diakhiri dengan kitab tafsir.
Dari sistematika tersebut dapat diketahui bahawa imam Muslim melakukan beberapa hal yang agak berebda dengan systematika kitab-kitab (model sunan) koleksi hadits lainnya. Yaitu ia memisahkan kitab sifat al-AMunafiq dari kita al-iman. Kitab al-ilm ditempatkan pada posisi akhir, selain kitab al-adab adapula kitab al-salam, padahal dapat dimasukkan dalam kitab al-adab juga. Adapula kitab al-bir wa al silah wa al-adab.
Dalam menyusun kitabnya, Imam Muslim menempuh metode yang bagus sekali. Ia menghimpun matan-matan Hadis yang senada atau satu tema lengkap dengan sanad-sanadnya pada satu tempat, tidak memotong atau memisahkannya dalam beberapa bab yang berbeda, serta tidak mengulang-ulang penyebutan Hadis kecuali dalam jumlah sedikit karena adanya kepentingan yang mendesak yang menghendaki adanya pengulangan.
Selain itu, Imam Muslim pun selalu manggunakan kata-kata atau lafad-lafad dalam proses periwayatan hadis secara cermat. Apabila ada seorang periwayat berbeda dengan periwayat lainnya dalam menggunakan redaksi yang berbeda padahal makna dan tujuannya sama, maka ia pun menjelaskannya. Demikian juga bila seorang periwayat meriwayatkan Hadis dengan kata “hadasana” (menceritakan pada kami), dan periwayatan lainnya dengan kata “akhbarana” (mengabarkan pada kami), maka perbedaan lafad ini pun dijelaskannya. Begitu juga, bila sebuah Hadis diriwayatkan oleh orang banyak dan dalam periwayatannya terdapat perbedaan lafad, ia pun menerangkannya bahwa lafad yang disebutnya itu berasal dari riwayat “si fulan”, ia akan menyatakan dengan “wa lafdu fulan” (redaksi ini adalah redaksi menurut Fulan).[8]
C.    Sunan Abu Dawud
Nama lengkap Imam Abu Dawud adalah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin ‘Amr al-Azi as-Sijistani-suatu kota di Basrah pada tahun 202 H.sebagai ulama mutaqoddimin yang produktif, beliau selalu memanfaatkan waktunya untuk ilmu dan ibadah. Namun sangat disayangkan, informasi kehidupan masa kecilnya sangat sedikit. Sedangkan di masa dewasanya banyak riwayat menyatakan bahwa beliau termasuk ulama hadits yang terkenal.[9]
Diantara karya-karya abu dawud yang paling popular adalah kitab suanan abu dawud. Menurut riwayat abu ali bin ahmad bin ‘amir al-lu’lu’I, kitab tersebut selesai ditulis tahun 275 H.. Kitab sunan menurut ahli hadits adalah kitab yang disusun berdasarkan bab fiqih. Kitab suanan ini hanya memuat hadits hadits marfu’., tidak memuat hadits mauquf atau maqtu’, sebab dua macam hadits ini tidak disebut sunan.
Metode yang diapakai abu daawud berbeda dengan metode yang dipakai oleh ulama-ulama sebelumnya, seperti imam Ahmad bin Hanbal yang menyusun musnad dan imam Bukhori dan Muslim yang menyusun kitabnya dengan hanya membataasi pada hadits-hadits shohih saja. Dan dalam penyusunannya berdasarkan urutan-urutan bab fiqih seperti Thoharoh, sholat, zakat, dan sebagainya dengan beraneka kualitas dari yang shohih sampai yang dhoif, tetapi hadits-hadits yang berkenaan dengan fada’il al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) dan kisah-kisah tidak dimasukkan dalam kitabnya.
Abu Dawud dalam Sunannya tidak hanya mncantumkan hadis-hadis sahih sebagaimana telah dilakukan oleh al-Bukhari dan Muslim, tetapi ia memasukkan pula di dalamnya hadis sahih, hadis hasan, hadis da’if yang tidak terlalu lemah dan hadis yang tidak disepakati para ulama untuk ditinggalkan. Hadis-hadis yang sangat lemah ia jelaskan kelemahannya.[10]
Dalam sunan Abu dawud beliau membagi haditsnya dalam beberapa kitab dan setiap kitab dibagi menjadi beberapa bab. Adapun perinciannya adalah 35 kitab, 1871 bab serta 4800 hadits. Tetapi menurut muhyidin Abdul hamid, jumlahnya sebanyak 5274 hadits. Perbedaan penghitungan tersebut tidak aneh, karena Abu Dawud sering mencantumkan sebuah hadits ditempat yang berbeda, hal ini dilakukan karena untuk menjelaskan suatu hokum dari hadits tersebut dan disamping itu untuk memperbanyak jalur sanad.
Dari pembagian kitab dalam sunan Abu Dawud hanyalah terdiri dari kumpulan hadits-hadits hokum, kecuali pada beberapa hadits seperti terdapat pada kitab ilmu dan adab. Beliau juga menghindari khabar-khabar, kisah-kisah dan mau’idah. Beberapa hal perlu digaris bawahi dari sitematika kitab sunan Abu dawud adalah:[11]
1.      kitab nikah dan talaq ditempatkan di tengah-tengah ibadah, karena nikah termasuk ibadah dan talak ditempatkan setelahnya karena ada kaitannya.
2.      Luqotoh ditempatkan setelah zakat, karena sama-sama masalah harta.
3.      kitab janaiz dipisahkan dari shalat, karena juga ada kaitannya dengan harta.
4.      kitab Al-hammam ditempatkan tersendiri, sekalipun dapat digolongkan dengan kitab al-libas.
5.      kitab al-Tarajjul dibuat tersendiri, juga al-Khatam, sekalipun dapat ditempatkan di kitab al-Libas.
6.      kitab al-Mahdi di buat tersendiri, juga al-Malahim sekalipun dapat ditempatkan di kitab al-fitan.

D.    Metode Kitab Sunan Al Tirmidzi
Judul lengkap kitab al–Jami’al–Shahih adalah al-Jami’al–Mukhtasharminal–Sunan‘anRasulillah Shallallahu ‘alahi wa Sallam wa Ma’rifat al-Shahih wa al-Ma’lul wa Ma’ ‘alaihi al-‘Amal.  Meski demikian kitab ini lebih popular dengan nama al–Jami’al–Tirmidzi atau Sunanal–Tirmidzi.Untuk kedua penamaan ini tampaknya tidak dipermasalahkan oleh ulama. Adapun yang menjadi pokok perselisihan adalah ketika kata-kata shahih melekat dengan nama kitab. Al-Hakim (w. 405 H) dan al-Khatib al-Baghdadi (w. 483 H) tidak keberatan menyebut dengan Shahihal–Tirmidzi atau al–Jami’al–Shahih.Berbeda dengan Ibn Katsir (w. 774 H) yang menyatakan pemberian nama itu tidak tepat dan terlalu gegabah, sebab di dalam kitab al–Jami’al–Tirmidzi tidak hanya memuat hadis shahih saja, akan tetapi memuat pula hadis-hadis hasan, dha’if dan munkar, meskipun al-Tirmidzi selalu menerangkan kelemahannya, ke-mu’alal-annya dengan ke-munkar-annya.
Dalam meriwayatkan hadis, al-Tirmidzi menggunakan metode yang berbeda dengan ulama-ulama lain. Berikut metode-metode yang ditempuh oleh al-Tirmidzi:
1.      Men-takhrij hadis yang menjadi amalan para fuqaha’.
Dalam kitabnya, al-Tirmidzi tidak meriwayatkan hadis, kecuali hadis yang diamalkan oleh fuqaha’, kecuali dua hadis, yaitu:
أنالنبىصلىاللهعليهوسلمجمعبينالظهروالعصربالمدينةوالمغربوالعشاءمنغيرخوفولاسفرولامطر
Sesungguhnya Rasulullah menjama’ Shalat Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, tanpa adanya sebab takut, dalam perjalanan, dan tidak pula karena hujan”.
إذاشربالخمرفاجلدوهفإنمادفىالرابعةفاقتلوه
Apabila seseorang minum khamar, maka deralah ia, dan jika ia kembali minum khamar pada yang keempat kalinya maka bunuhlah ia”.
  Hadis pertama, menerangkan tentang men-jama’ shalat. Para ulama tidak sepakat untuk meninggalkan hadis ini, dan boleh hukumnya melakukan shalat jama’ di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Demikian pendapat Ibn Sirin serta sebagian ahli fiqih dan ahli hadis.
  Hadis kedua, menerangkan bahwa peminum khamarakan dibunuh jika mengulangi perbuatannya yang keempat kalinya. Hadis ini menurut al-Tirmidzi dihapus oleh ijma’ ulama.
Dengan demikian dapat dipahami maksud al-Tirmidzi mencantumkan hadis tersebut, adalah untuk menerangkan ke-mansukh-an hadis, yaitu telah di-mansukh dengan hadis riwayat al-Zuhri dari Qabisah bin Zawaib dari Nabi, yang menerangkan bahwa peminum khamar tersebut dibawa kepada Rasul. Kemudia Rasul SAW. Memukulnya dan bukan membunuhnya.
2.      Memberi penjelasan tentang kualitas dan keadaan hadis.
Salah satu kelebihan al-Tirmidzi adalah ia mengetahui benar keadaan hadis yang ia tulis. Hal itu berdasarkan hasil diskusinya dengan para ulama tentang keadaan hadis yang ia tulis. Dalam kitab al–Jami’, al-Tirmidzi mengungkapkan :
Dan apa yang telah disebutkan dalam kitab ini mengenai ‘ilal hadis, rawi ataupun sejarah adalah hasil dari apa yang aku takhrij dari kitab-kitab tarikh, dan kebanyakan yang demikian itu adalah hasil diskusi saya dengan Muhammad bin Isma’il (al-Bukhari)”.
Pada kesempatan lain al-Tirmidzi juga mengatakan :
Dan kami mempunyai argumen yang kuat berdasarkan pendapat ahli fiqih terhadap materi yang kami terangkan dalam kitab ini”.
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa usaha menjelaskan keadaan suatu hadis dimaksudkan olah al-Tirmidzi untuk mengetahui kelemahan hadis bersangkutan. Menurut al-Hafiz Abu Fadhil bin Tahir al-Maqdisi (w. 507 H) ada empat syarat yang ditetapkan oleh al-Tirmidzi sebagai standarisasi periwayatan hadis, yaitu:[12]
a)      Hadis-hadis yang sudah disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim.
b)       Hadis-hadis yang shahih menurut standar keshahihan Abu Awud dan al-Nasa’I, yaitu hadis-hadis yang para ulama tidak sepakat untuk meninggalkannya, dengan ketentuan hadis itu bersambung sanadnya dan tidak mursal.
c)       Hadis-hadis yang tidak dipastikan keshahihannya dengan menjelaskan sebab-sebab kelemahannya.
d)      Hadis-hadis yang dijadikan hujjah oleh fuqaha’, baik hadis tersebut shahih atau tidak. Tentu saja ketidak-shahihannya tidak sampai pada tingkat dha’ifmatruk.

E.     Sunan Al-Nas’i
Imam Al-Nasa’I nama lengkapnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin Ali Bin Sinan bin Bahr bin Dinar dan diberi gelar dengan Abu Abd al-Rahman al-Nasa’i. beliau lahir pada tahun 215 H di kota Nasa’ yang masih termasuk wilayah khurasan. Kepada tempat kelahiran beliau inilah namanya dinisbatkan.[13]
Setelah Imam al-Nasa’I selesai mengarang kitabnya sunan (al Sunan al Kubro), beliau memberikannya kepada Amir al-ramlah. Karena didalamnya masih terdapat berbagai macam hadits yang belum teridentifikasi, apakah termasuk hadits sahih , hasan, atau da’if, Amir meminta beliau untuk menyeleksi hadits-hadits yang ada pada kitab tersebut dengan hanya memasukkan hadits-hadits shahih saja. Atas permintaan Amir tersebut beliau berhasil menyeleksi hadits-hadits yang ada pada kitabnya dengan hanya memasukkan hadits sahih saja dalam bentuk sebuah kitab, dan beliau menamakannya dengan al-Sunan al-Sugra, atau dinamakan juga dengan kitab Al-Mujtaba’min Al-Sunan, dan disebut juga dengan kitab al-Mujtaba.walaupun ada perbedaan pendapat dalam penamaannya, akan  tetapi semuanya mengacu pada satu kitab al-Sunan seperti yang kita kenal sekarang ini. Kitab al-Sugra inilah yang ada pada kita sekarang ini yang kita kenal dengan kitab Sunan al-Nasa’i. kitab ini juga yang menjadi pengangan para Muhadditsin dan meriwayatkan hadits dari al-Nasa’i. di dalamnya terdapat 5761 koleksi hadits nabi.[14]
Ada bebrapa catatan dan komentar yang dapat diberikan mengenai susunan sistematika kitab al-Sunan al-Nasa’I yaitu:
a.       Dari kitab (bab) pertama sampai dengan kitab (bab) ke 21, membahas tentang masalah taharah dan salat. Jumlah kitab (bab) yang terbanyak adalah mengenai salat.
b.      Kitab (bab) puasa didahulukan dari pada zakat
c.       Kitab (bab) Qism Al-Fai’ (pembagian rampasan perang)diletakkan jauh dari kitab jihad.
d.      Kitab al-Khali’ juga diletakkan berjauhan dari kitab jihad.
e.       Melakukan pemisahan-pemisahan diantara kitab-kitab (bab-bab) al-ahbas (wakaf),wasiat-wasiat, al-nahl (pemberian kepada anak), al-hibah (pemberian), al-ruqba’. Sedangkan kitab atau pembahasan mengenai fara’id tidak ada.
f.       Melakukan pemisahan-pemisahan antara kitab al-asyribah (minuman), al-said(perburuan), al-zaba’ih (Sembilan hewan korban), al-dahaya (kurban Idul Adha )
g.      Kitab iman ditempatkan di bagian dibagian akhir
h.      Yang tidak termasuk hokum hanyalah kitab iman dan kitab al-isti’adzah.


F.     Sunan Ibnu Majjah
·         Manhaj dalam menyusun kitab hadits
Sudah barang tentu, Ibnu Majah sebagai pengarang mempunyai metode dalam menghimpun hadits-haditsnya. Hal tersebut tidak diketahui dengan mudah ketika para ulama membaca kitab Sunan Ibnu Majah karena tidak ada pendeskripsian oleh Ibnu majah sendiri terkait metode yang beliau gunakan. Oleh karena itu ulama’ berijtihad untuk menemukan metode yang digunakan Ibnu Majah dalam menghimpun hadits-haditsnya. Ulama’ menduga bahwa kitab hadits yang dikarang Ibnu Majah disusun berdasarkan masalah hukum. Dari situlah kitab ini disebut dengan kitab Sunan. Disamping itu, ia memasukkan masalah-masalah lain seperti zuhud, tafsir dan sebagainya.
·         Manhaj dalam meriwayatkan hadits
DalamSunannya, Ibnu Majah Kadang-kadang memasukkan hadits mursal yaitu dengan tidak menyebutkan periwaya tingkat pertama, sahabat. Hadits semacam ini disebut kurang dari 20 hadits. disamping itu hadits-hadits yang dimasukkan juga tidak semuanya shahih dan hasan. Di dalam kitab tersebut juga terdapat hadits-hadits yang bernilai da’if, munkar, batil, dan bahkan maudlu’. Terkait memasukkan nya hadits-hadits yang bermasalah tersebut Ibnu Majah tidak menjelaskan sebab-sebabnya.
Dari segi Rijal al-Hadits, ibnu majah termasuk golongan ulama yang mempermudah memasukkan rijal al-Hadits.[15] Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh pendusta dan periwayat yang banyak ditinggalkan seperti, Amr bin Subh, Muhammad bin Said al-Maslub, Al-Waqidi dan sebagainya cukup banyak dimasukkan dalam kitab Sunan-nya. Selain itu Ibnu Majah juga memasukkan hadits-hadits yang tidak dimasukkan dalam kitab lain yang dikarang oleh, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzidan al-Nasa’i.[16]
Berdasarkanuraiandiatas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam meriwayatkan hadits Ibnu Majjah adalah Ulama yang tergolong Mutasahil.
III.            PENUTUP
A.    Kesimpulan
Metode Imam Bukhari dalam menilai sebuah hadis shahih dan ciri kitabnya as-Shahih salah satunya:ada kriteria lain yang Imam Bukhari menjadi hal yang penting, sebuah sanad dapat dinyatakan bersambung apabila seorang perawi penerima hadis bertemu langsung dengan perawi di atasnya, maka apabila hanya ‘katanya’ atau ‘dari’ (‘an’an atau mu’an’an) dan perawi ini belum bertemu langsung dan mendengar langsung, maka Imam Bukhari menganggap sanad demikian belum dikatakan muttashil, berarti munqati’ tidak diterima keshahihannya.
Dalam menyusun kitabnya, Imam Muslim menempuh metode yang bagus sekali. Ia menghimpun matan-matan Hadis yang senada atau satu tema lengkap dengan sanad-sanadnya pada satu tempat, tidak memotong atau memisahkannya dalam beberapa bab yang berbeda, serta tidak mengulang-ulang penyebutan Hadis kecuali dalam jumlah sedikit karena adanya kepentingan yang mendesak yang menghendaki adanya pengulangan.
Metode yang diapakai abu daawud dalam penyusunannya berdasarkan urutan-urutan bab fiqih seperti Thoharoh, sholat, zakat, dan sebagainya dengan beraneka kualitas dari yang shohih sampai yang dhoif, tetapi hadits-hadits yang berkenaan dengan fada’il al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) dan kisah-kisah tidak dimasukkan dalam kitabnya.
Dalam meriwayatkan hadis, al-Tirmidzi menggunakan metode yang berbeda dengan ulama-ulama lain. Berikut metode-metode yang ditempuh oleh al-Tirmidzi:
Men-takhrij hadis yang menjadi amalan para fuqaha, Memberi penjelasan tentang kualitas dan keadaan hadis.
Metodologi Sunan Al-Nasi’ merujuk pada bebrapa catatan dan komentar yang diberikan mengenai susunan sistematika kitab al-Sunan al-Nasa’I.
ulama’ berijtihad untuk menemukan metode yang digunakan Ibnu Majah dalam menghimpun hadits-haditsnya. Ulama’ menduga bahwa kitab hadits yang dikarang Ibnu Majah disusun berdasarkan masalah hukum.



B.     Daftar Pustaka
Adz-Dzahabi. 1985.Siyar A’lam al-Nubala’. Muassasah ar-Risalah
Abdullah bin Abdullah penerjemah. 2007.Kuttab Kutub At-Tis’ah. Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah
Ibnu Ahmad ‘Alimi. 2008.Tokoh dan Ulama Hadis. Sidoarjo: Buana pustaka.
Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis.
DosenTafsirHaditsFakultasUshuludin IAIN SunanKalijaga. 2009.StudiKitabHadits. Yogyakarta: TH Press.
Taufik Abdullah dkk, (ed) Ensiklopedi Tematis Jilid 4. 2003. Pemikiran dan Peradaban. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Abdurrahman, M. Setudi Kitab Hadis. Yogyakarta:Teras. 2009.
M. Agus Solahuddin dan Agus Suyadi. 2009. Ulumul Hadits, Pustaka setia.


[1] Adz-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’, (Muassasah ar-Risalah, 1985), juz:12, hlm. 383.
[2]Kuttab Kutub At-Tis’ah, Abdullah bin Abdullah penerjemah, Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah 2007 hal:   31
[3] Ibnu Ahmad ‘Alimi, Tokoh dan Ulama Hadis, (Sidoarjo: Buana pustaka, 2008), hlm. 184
[4]Kuttab Kutub At-Tis’ah, Abdullah bin Abdullah penerjemah, Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah 2007 hal:   31
[5]Tokoh dan Ulama Hadis, Op.cit.,
[6] ibid
[7]Kuttab Kutub At-Tis’ah, Abdullah bin Abdullah penerjemah, Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah 2007 hal: 44
[8]Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,70-71.
[9]Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis, 73.
[10]Taufik Abdullah dkk, (ed) Ensiklopedi Tematis Jilid 4; Pemikiran dan Peradaban ( Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003) ,78.
[11]Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,93-94.
[12]Abdurrahman, M. Setudi Kitab Hadis. Yogyakarta:Teras. 2009
[13]Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Hadits,131-132.
[14]Ibid., 140-46.
[15]M. AgusSolahuddindanAgusSuyadi, UlumulHadits, Pustakasetiacetakanke 1, tahun 2009, hlm. 41
[16]DosenTafsirHaditsFakultasUshuludin IAIN SunanKalijaga, StudiKitabHadits,(Yogyakarta: TH Press, 2009), hlm. 171-172

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim