Makalah I Ulumul Hadist - Ulumul Hadist
M A K A
L A H
Mengenal Metodologi Kutubus
Sittah
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Ulumul Hadist
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sumber dari segala hukum yang lebih utama didalam
agama Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain dijadikan sumber hukum,
Al-Qur’an dan As-Sunnah juga sebagai sumber ilmu pengetahuan yang bersifat
universal.
Berkaitan dengan hal itu, ilmu yang mempelajari tentang
hadits-hadits Nabi yaitu Ulumul hadist menjadi ilmu yang sangat penting
berkaitan dengan salah satu cara untuk memahami hadits-hadits Nabi, tidak
terkecuali dengan kitab-kitab hadits terdahulu yang sangat penting dalam
mempelajari Ulumul Hadits.
Kitab tersebut adalah Kutubus Sittah
yang berarti “Enam Kitab” yaitu sebutan untuk merujuk kepada enam kitab induk
dari Hadits dalam Islam. Kitab-kitab ini menjadi rujukan utama oleh para kaum
muslim dalam merujuk kepada perkataan Nabi Muhammad SAW. Pada makalah ini akan
kami bahas tentang metode-metode yang digunakan pada masing-masing kitab oleh
para perawi dalam pembuatannya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Metodologi dalam kitab Shahih Bukhari ?
2.
Bagaimana
Metodologi dalam kitab Shahih Muslim ?
3.
Bagaimana
Metodologi dalam kitab Sunan Abu Dawud ?
4.
Bagaimana
Metodologi dalam kitab Sunan Al-Tirmidzi ?
5.
Bagaimana
Metodologi dalam kitab Sunan Al-Nas’i ?
6.
Bagaimana
Metodologi dalam kitab Sunan Ibnu Majjah ?
II.
PEMBAHASAN
A. Shahih
Bukhari
Adalah Imam al-Bukhari seorang ulama hadis yang
mencurahkan hidupnya untuk melestarikan warisan nabi yang berupa sunnah maupun
hadisnya. Dia adalah penyusun kitab dan mengumpulkan hadis-hadis yang bersumber
dari Nabi saw. dan memilki kualitas sahih. Kitabnya bernama “Al-Jami’ as-Shahih
al-Musnad al-Mukhtashor min Umuri Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi”.[1]
Pada hakikatnya beliau tidak menyebutkan persyaratan
maupun metode menerimaan sebuah hadis. Namun demikian, Untuk mengetahui metode
penelitian hadisnya dapat dipahami melalui 2 hal; Penamaan kitabnya dan
penelitian terhadap karyanya.
Pertama, melalui penamaan
kitabnya. Dari nama
kitabnya,
الجامعالصحيحالمسندالمختصرمناموررسولاللهوسننهوايامه,
itu kita mengetahui beberapa hal sebagai berikut:
‘al-Jami’ dapat dimengerti bahwa beliau
mengumpulkan dan menghimpun di dalamnya berkenaan masalah aqidah, akhlak, fiqh,
muamalah, sejarah, tafsir, dll.
‘as-Shahih’ mengisyaratkan tiada menulis
sesuatu dalam kitab kecuali setelah melalui seleksi yang ketat sehingga
tersaring hadis shahih saja. Beliau menegaskan: Saya tidak memasukkan dalam
kitab Jami’ ini kecuali hadis shahih.
‘al-Musnad’ menunjukkan bahwa kitab ini hanya menghimpun
hadis dari Rasulullah yang sanadnya berasmbung dengan beliau, tidak mengambil
sesuatu yang tidak ada dasarnya.
‘al-Mukhtashar’ beliau tidak mengatakan bahwa hadis shahih
itu hanya sekian, dan hanya ini akan tetapi beliau ingin meringkasnya dan
memasukan hal yang menurut beliau penting. Demikian itu agar supaya tidak
terlalu panjang.[2]
Kedua, melalui penelitian. Setelah para pentahrij
hadis meneliti dan mencermati hadis-hadis yang terkandung dalam kitabnya, dapat
disimpulkan bahwa beliau tidak meriwayatkan sebuah hadis yang diterima apabila
sanadnya tidak berasambung, tidak adil perawinya serta dhabit, dan terdapat
syadz maupun ‘illat.
Ibn Thahir dalam ‘Syarah aimmah’ beliau menuturkan:
ketahuilah bahwasanya kedua imam ini yakni Bukhari-Muslim demikian muhaddis
lainnya tiada menyebutkan persyaratan bahwa saya mengambil dari fulan dan fulan
dengan syarat ini dan itu, akan tetapi hal demikian dapat dimengerti dari
mempelajari sejarah dalam kitab mereka, maka terlihatlah persyaratan itu. Dan
adapun Bukhari dan Muslim ia tidak mengambil hadisnya kecuali mereka yang telah
dikenal di kalangan ahli hadis bahwa ia mumpuni serta sanadnya bersambung
dengan sahabat utamanya para sahabat yang masyhur.
Di sini kami sebutkan beberapa metode Imam Bukhari
dalam menilai sebuah hadis shahih dan ciri kitabnya as-Shahih diantaranya:
Pertama: ada kriteria lain yang Imam Bukhari menjadi
hal yang penting, sebuah sanad dapat dinyatakan bersambung apabila seorang
perawi penerima hadis bertemu langsung dengan perawi di atasnya, maka apabila
hanya ‘katanya’ atau ‘dari’ (‘an’an atau mu’an’an) dan perawi ini belum bertemu
langsung dan mendengar langsung, maka Imam Bukhari menganggap sanad demikian
belum dikatakan muttashil, berarti munqati’ tidak diterima keshahihannya.[3]
Kedua: apabila perawi kedua sebagai penerima hadis
dengan perawi pertama sebagai pemberi hadis pernah bertemu akan tetapi dimungkinkan
hanya sekali, maka pada sisi ini dilihat tiga hal: 1. Perawi tsiqah lagi ‘adil.
2. Pertemuan sesama mereka (kalangan murid-murid syaikh) dalam majlis sering
terjadi. 3. Perawi ini tidak dikenal seorang mudallis. Bila demikian keadaannya
maka Imam Bukhari masih dapt menerima.[4]
Ketiga: meneliti para perawinya, sehingga hadis yang
diambilnya dapat dipastikan keshahihannya. Ia juga membandingkan hadis yang
satu dengan hadis lainnya, kemudian memilih dan meneliti sesuai standar
keshahihan yang dia tentukan.[5]
Keempat: imam Ibn Hajar menyampaikan klasifikasi
hadis dalam kitab shaih Bukhari sebagai berikut:
1.
Hadis
Bukhari yang mausul tanpa pengulangan 2.602 hadis.
2.
Jumlah
matan mu’allaq tapi marfu’ yang tidak disambung di tempat lain 159 hadis.
3.
Jumlah
hadis termasuk yang diulang 7.397 hadis.
4.
Jumlah
hadis mu’allaq 1.341 hadis.
5.
Hadis
mutabi’ 344 hadis.
6.
Hadis
dalam kitab sebanyak 9.082 hadis.[6]
Kelima: pengulangan
hadis. Dalam kiitab shahihnya, Imam Bukhari biasa mengulang hadis dalam
satu bab yang sama atau dalam beberapa bab yang lainn, akan tetapi beliau
berusaha untuk tidak mengulang suatu hadis dengan sana dan matan yang sama di
tempat lain. Hal ini beliau lakukan disebabkan beberapa hal:
a)
untuk
mengangkat hadis tersebut dari derajat ghari.
b)
Sebagian
hadis disebutkan oleh sebagian rawi secara sempurna
c)
Para
rawi bisa saja memiliki perbedaan redaksi
d)
Hadis-hadis
yang diulang memiliki persesuaian makna yang bisa jadi tidak bisa ditemukan di
tempat lain
e)
Hadis-hadis
yang dipertentangkan ketersambungannya atau kemursalannya.
f)
Hadis-hadis
yang dipertentangkan kemarfu’annya dan kemauqufannya
g)
Hadis-hadis
yang pada sebagian jalur periwayatannya ada tambahan seorang perawi
h)
Hadis-hadis
mu’an ‘an, yakni ia berkata: dari si fulan, beliau menyebutkan juga jalur yang
lain sehingga bisa dipastikan terjadinya as-Sima’ di dalamnya.
Keenam: Pemotongan hadis, beliau melihat dan
mencermati beberapa hukum yang muungkin menjadikannya merasa perlu memotong
atau meringkas sebuah hadis.
Ketujuh: Imam Bukhari mencantumkan hadis Mursal.
Namun jenis ini sangatlah sedikit dan bukan sesuatu yang bisa mengurangi
keshahihan hadis tersebut dikarenakan sebagai berikut:
a)
Beliau
meriwayatkan hadis mursal sebagai tabi’
b)
Beliau
menyebutkan sebuah hadis mursal langsung setelah riwayat musnad. Seakan
mengingatkan bahwa jalur mursal tidak mengurangi keshahihannya.
c)
Khabar
memiliki bentuk mursal, namun di dalamnya ada indikasi kuat bahwa orang yang
dimursalkan telah mengambil dari si fulan secara liqa’ (ketemu) dan sima’
(mendengar langsung).[7]
Kedelapan: Imam Bukhari tidak memakai hadis dha’if
dalam beramal, dengan alasan cukuplah hadis shahih sebagai petunjuk yang
sempurna.
Dengan demikian cukup meyakinkan kita bahwa semua
persyaratan yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhari adalah jalur yang paling otentik
dalam menetapkan sebuah hadits baik dari segi sanad maupun matan.
B. Shahih
Muslim
Penulis
kitab Sahih Muslim adalah Abu al-Husain Muslim ibnal-Hajjaj al-Qusyairi. Kitab
ini disusun dengan sistematika yang baik, sehingga isi hadisnya tidak
bertukar-tukar dan tidak berlebih dan berkurang sanadnya. Kitab ini diawali
dengan muqadimah, dan selanjutnya ia mengelompokkan hadis-hadis yang berkaitan
dengan suatu tema atau masalah pada suatu tempat.
Dari
sistematika dalam shohih Muslim, terlihat bahwa penulisannya mebuat sistematika
seperti model kitab-kitab sunan, yaitu kitab-kitab(terdapat 54 kitab) hadits
denagan 3. 450 bab yang disusun berdasarkan kitab-kitab (dalam bagian) atau bab
fiqih yang mana fiqih sangat dominan
pada masa itu. Secara garis besar urutan kitab-kitabnya dimulai dari
kitab iman, ibadah muamalah,jihad, makan dan minum, pakaian, adab dan
keutamaan-keutamaan, serta diakhiri dengan kitab tafsir.
Dari
sistematika tersebut dapat diketahui bahawa imam Muslim melakukan beberapa hal
yang agak berebda dengan systematika kitab-kitab (model sunan) koleksi hadits
lainnya. Yaitu ia memisahkan kitab sifat al-AMunafiq dari kita al-iman. Kitab
al-ilm ditempatkan pada posisi akhir, selain kitab al-adab adapula kitab
al-salam, padahal dapat dimasukkan dalam kitab al-adab juga. Adapula kitab
al-bir wa al silah wa al-adab.
Dalam
menyusun kitabnya, Imam Muslim menempuh metode yang bagus sekali. Ia menghimpun
matan-matan Hadis yang senada atau satu tema lengkap dengan sanad-sanadnya pada
satu tempat, tidak memotong atau memisahkannya dalam beberapa bab yang berbeda,
serta tidak mengulang-ulang penyebutan Hadis kecuali dalam jumlah sedikit
karena adanya kepentingan yang mendesak yang menghendaki adanya pengulangan.
Selain
itu, Imam Muslim pun selalu manggunakan kata-kata atau lafad-lafad dalam proses
periwayatan hadis secara cermat. Apabila ada seorang periwayat berbeda dengan
periwayat lainnya dalam menggunakan redaksi yang berbeda padahal makna dan
tujuannya sama, maka ia pun menjelaskannya. Demikian juga bila seorang
periwayat meriwayatkan Hadis dengan kata “hadasana” (menceritakan pada kami),
dan periwayatan lainnya dengan kata “akhbarana” (mengabarkan pada kami), maka
perbedaan lafad ini pun dijelaskannya. Begitu juga, bila sebuah Hadis
diriwayatkan oleh orang banyak dan dalam periwayatannya terdapat perbedaan
lafad, ia pun menerangkannya bahwa lafad yang disebutnya itu berasal dari
riwayat “si fulan”, ia akan menyatakan dengan “wa lafdu fulan” (redaksi ini
adalah redaksi menurut Fulan).[8]
C.
Sunan Abu Dawud
Nama
lengkap Imam Abu Dawud adalah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Basyir bin
Syidad bin ‘Amr al-Azi as-Sijistani-suatu kota di Basrah pada tahun 202
H.sebagai ulama mutaqoddimin yang produktif, beliau selalu memanfaatkan
waktunya untuk ilmu dan ibadah. Namun sangat disayangkan, informasi kehidupan
masa kecilnya sangat sedikit. Sedangkan di masa dewasanya banyak riwayat
menyatakan bahwa beliau termasuk ulama hadits yang terkenal.[9]
Diantara
karya-karya abu dawud yang paling popular adalah kitab suanan abu dawud.
Menurut riwayat abu ali bin ahmad bin ‘amir al-lu’lu’I, kitab tersebut selesai
ditulis tahun 275 H.. Kitab sunan menurut ahli hadits adalah kitab yang disusun
berdasarkan bab fiqih. Kitab suanan ini hanya memuat hadits hadits marfu’.,
tidak memuat hadits mauquf atau maqtu’, sebab dua macam hadits ini tidak
disebut sunan.
Metode
yang diapakai abu daawud berbeda dengan metode yang dipakai oleh ulama-ulama
sebelumnya, seperti imam Ahmad bin Hanbal yang menyusun musnad dan imam Bukhori
dan Muslim yang menyusun kitabnya dengan hanya membataasi pada hadits-hadits
shohih saja. Dan dalam penyusunannya berdasarkan urutan-urutan bab fiqih
seperti Thoharoh, sholat, zakat, dan sebagainya dengan beraneka kualitas dari
yang shohih sampai yang dhoif, tetapi hadits-hadits yang berkenaan dengan
fada’il al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) dan kisah-kisah tidak dimasukkan
dalam kitabnya.
Abu
Dawud dalam Sunannya tidak hanya mncantumkan hadis-hadis sahih sebagaimana
telah dilakukan oleh al-Bukhari dan Muslim, tetapi ia memasukkan pula di
dalamnya hadis sahih, hadis hasan, hadis da’if yang tidak terlalu lemah dan
hadis yang tidak disepakati para ulama untuk ditinggalkan. Hadis-hadis yang
sangat lemah ia jelaskan kelemahannya.[10]
Dalam
sunan Abu dawud beliau membagi haditsnya dalam beberapa kitab dan setiap kitab
dibagi menjadi beberapa bab. Adapun perinciannya adalah 35 kitab, 1871 bab
serta 4800 hadits. Tetapi menurut muhyidin Abdul hamid, jumlahnya sebanyak 5274
hadits. Perbedaan penghitungan tersebut tidak aneh, karena Abu Dawud sering
mencantumkan sebuah hadits ditempat yang berbeda, hal ini dilakukan karena
untuk menjelaskan suatu hokum dari hadits tersebut dan disamping itu untuk
memperbanyak jalur sanad.
Dari
pembagian kitab dalam sunan Abu Dawud hanyalah terdiri dari kumpulan
hadits-hadits hokum, kecuali pada beberapa hadits seperti terdapat pada kitab
ilmu dan adab. Beliau juga menghindari khabar-khabar, kisah-kisah dan mau’idah.
Beberapa hal perlu digaris bawahi dari sitematika kitab sunan Abu dawud adalah:[11]
1.
kitab
nikah dan talaq ditempatkan di tengah-tengah ibadah, karena nikah termasuk
ibadah dan talak ditempatkan setelahnya karena ada kaitannya.
2.
Luqotoh
ditempatkan setelah zakat, karena sama-sama masalah harta.
3.
kitab
janaiz dipisahkan dari shalat, karena juga ada kaitannya dengan harta.
4.
kitab
Al-hammam ditempatkan tersendiri, sekalipun dapat digolongkan dengan kitab
al-libas.
5.
kitab
al-Tarajjul dibuat tersendiri, juga al-Khatam, sekalipun dapat ditempatkan di
kitab al-Libas.
6.
kitab
al-Mahdi di buat tersendiri, juga al-Malahim sekalipun dapat ditempatkan di
kitab al-fitan.
D. Metode
Kitab Sunan Al Tirmidzi
Judul
lengkap kitab al–Jami’al–Shahih adalah
al-Jami’al–Mukhtasharminal–Sunan‘anRasulillah Shallallahu ‘alahi wa Sallam wa
Ma’rifat al-Shahih wa al-Ma’lul wa Ma’ ‘alaihi al-‘Amal. Meski demikian kitab ini lebih popular dengan
nama al–Jami’al–Tirmidzi atau Sunanal–Tirmidzi.Untuk kedua penamaan ini
tampaknya tidak dipermasalahkan oleh ulama. Adapun yang menjadi pokok perselisihan
adalah ketika kata-kata shahih melekat dengan nama kitab. Al-Hakim (w. 405 H)
dan al-Khatib al-Baghdadi (w. 483 H) tidak keberatan menyebut dengan
Shahihal–Tirmidzi atau al–Jami’al–Shahih.Berbeda dengan Ibn Katsir (w. 774 H)
yang menyatakan pemberian nama itu tidak tepat dan terlalu gegabah, sebab di
dalam kitab al–Jami’al–Tirmidzi tidak hanya memuat hadis shahih saja, akan
tetapi memuat pula hadis-hadis hasan, dha’if dan munkar, meskipun al-Tirmidzi
selalu menerangkan kelemahannya, ke-mu’alal-annya dengan ke-munkar-annya.
Dalam
meriwayatkan hadis, al-Tirmidzi menggunakan metode yang berbeda dengan
ulama-ulama lain. Berikut metode-metode yang ditempuh oleh al-Tirmidzi:
1.
Men-takhrij
hadis yang menjadi amalan para fuqaha’.
Dalam
kitabnya, al-Tirmidzi tidak meriwayatkan hadis, kecuali hadis yang diamalkan
oleh fuqaha’, kecuali dua hadis, yaitu:
أنالنبىصلىاللهعليهوسلمجمعبينالظهروالعصربالمدينةوالمغربوالعشاءمنغيرخوفولاسفرولامطر
“Sesungguhnya Rasulullah menjama’ Shalat
Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, tanpa adanya sebab takut, dalam
perjalanan, dan tidak pula karena hujan”.
إذاشربالخمرفاجلدوهفإنمادفىالرابعةفاقتلوه
“Apabila seseorang minum khamar, maka
deralah ia, dan jika ia kembali minum khamar pada yang keempat kalinya maka
bunuhlah ia”.
Hadis pertama, menerangkan tentang men-jama’
shalat. Para ulama tidak sepakat untuk meninggalkan hadis ini, dan boleh
hukumnya melakukan shalat jama’ di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan.
Demikian pendapat Ibn Sirin serta sebagian ahli fiqih dan ahli hadis.
Hadis kedua, menerangkan bahwa peminum
khamarakan dibunuh jika mengulangi perbuatannya yang keempat kalinya. Hadis ini
menurut al-Tirmidzi dihapus oleh ijma’ ulama.
Dengan
demikian dapat dipahami maksud al-Tirmidzi mencantumkan hadis tersebut, adalah
untuk menerangkan ke-mansukh-an hadis, yaitu telah di-mansukh dengan hadis
riwayat al-Zuhri dari Qabisah bin Zawaib dari Nabi, yang menerangkan bahwa
peminum khamar tersebut dibawa kepada Rasul. Kemudia Rasul SAW. Memukulnya dan
bukan membunuhnya.
2.
Memberi
penjelasan tentang kualitas dan keadaan hadis.
Salah
satu kelebihan al-Tirmidzi adalah ia mengetahui benar keadaan hadis yang ia
tulis. Hal itu berdasarkan hasil diskusinya dengan para ulama tentang keadaan
hadis yang ia tulis. Dalam kitab al–Jami’, al-Tirmidzi mengungkapkan :
“Dan apa yang telah disebutkan dalam
kitab ini mengenai ‘ilal hadis, rawi ataupun sejarah adalah hasil dari apa yang
aku takhrij dari kitab-kitab tarikh, dan kebanyakan yang demikian itu adalah
hasil diskusi saya dengan Muhammad bin Isma’il (al-Bukhari)”.
Pada
kesempatan lain al-Tirmidzi juga mengatakan :
“Dan kami mempunyai argumen yang kuat
berdasarkan pendapat ahli fiqih terhadap materi yang kami terangkan dalam kitab
ini”.
Dengan
demikian dapat dipahami, bahwa usaha menjelaskan keadaan suatu hadis
dimaksudkan olah al-Tirmidzi untuk mengetahui kelemahan hadis bersangkutan.
Menurut al-Hafiz Abu Fadhil bin Tahir al-Maqdisi (w. 507 H) ada empat syarat
yang ditetapkan oleh al-Tirmidzi sebagai standarisasi periwayatan hadis, yaitu:[12]
a)
Hadis-hadis
yang sudah disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim.
b)
Hadis-hadis yang shahih menurut standar
keshahihan Abu Awud dan al-Nasa’I, yaitu hadis-hadis yang para ulama tidak
sepakat untuk meninggalkannya, dengan ketentuan hadis itu bersambung sanadnya
dan tidak mursal.
c)
Hadis-hadis yang tidak dipastikan
keshahihannya dengan menjelaskan sebab-sebab kelemahannya.
d)
Hadis-hadis yang dijadikan hujjah oleh
fuqaha’, baik hadis tersebut shahih atau tidak. Tentu saja ketidak-shahihannya
tidak sampai pada tingkat dha’ifmatruk.
E. Sunan
Al-Nas’i
Imam
Al-Nasa’I nama lengkapnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin Ali Bin Sinan bin Bahr
bin Dinar dan diberi gelar dengan Abu Abd al-Rahman al-Nasa’i. beliau lahir
pada tahun 215 H di kota Nasa’ yang masih termasuk wilayah khurasan. Kepada
tempat kelahiran beliau inilah namanya dinisbatkan.[13]
Setelah
Imam al-Nasa’I selesai mengarang kitabnya sunan (al Sunan al Kubro), beliau
memberikannya kepada Amir al-ramlah. Karena didalamnya masih terdapat berbagai
macam hadits yang belum teridentifikasi, apakah termasuk hadits sahih , hasan,
atau da’if, Amir meminta beliau untuk menyeleksi hadits-hadits yang ada pada
kitab tersebut dengan hanya memasukkan hadits-hadits shahih saja. Atas
permintaan Amir tersebut beliau berhasil menyeleksi hadits-hadits yang ada pada
kitabnya dengan hanya memasukkan hadits sahih saja dalam bentuk sebuah kitab,
dan beliau menamakannya dengan al-Sunan al-Sugra, atau dinamakan juga dengan
kitab Al-Mujtaba’min Al-Sunan, dan disebut juga dengan kitab
al-Mujtaba.walaupun ada perbedaan pendapat dalam penamaannya, akan tetapi semuanya mengacu pada satu kitab
al-Sunan seperti yang kita kenal sekarang ini. Kitab al-Sugra inilah yang ada
pada kita sekarang ini yang kita kenal dengan kitab Sunan al-Nasa’i. kitab ini
juga yang menjadi pengangan para Muhadditsin dan meriwayatkan hadits dari al-Nasa’i.
di dalamnya terdapat 5761 koleksi hadits nabi.[14]
Ada bebrapa
catatan dan komentar yang dapat diberikan mengenai susunan sistematika kitab
al-Sunan al-Nasa’I yaitu:
a. Dari kitab
(bab) pertama sampai dengan kitab (bab) ke 21, membahas tentang masalah taharah
dan salat. Jumlah kitab (bab) yang terbanyak adalah mengenai salat.
b. Kitab (bab)
puasa didahulukan dari pada zakat
c. Kitab
(bab) Qism Al-Fai’ (pembagian rampasan perang)diletakkan jauh
dari kitab jihad.
d. Kitab al-Khali’ juga
diletakkan berjauhan dari kitab jihad.
e. Melakukan
pemisahan-pemisahan diantara kitab-kitab (bab-bab) al-ahbas (wakaf),wasiat-wasiat,
al-nahl (pemberian kepada anak), al-hibah (pemberian), al-ruqba’.
Sedangkan kitab atau pembahasan mengenai fara’id tidak ada.
f. Melakukan
pemisahan-pemisahan antara kitab al-asyribah (minuman), al-said(perburuan), al-zaba’ih (Sembilan
hewan korban), al-dahaya (kurban Idul Adha )
g. Kitab iman
ditempatkan di bagian dibagian akhir
h. Yang tidak termasuk
hokum hanyalah kitab iman dan kitab al-isti’adzah.
F. Sunan
Ibnu Majjah
·
Manhaj
dalam menyusun kitab hadits
Sudah
barang tentu, Ibnu Majah sebagai pengarang mempunyai metode dalam menghimpun
hadits-haditsnya. Hal tersebut tidak diketahui dengan mudah ketika para ulama
membaca kitab Sunan Ibnu Majah karena tidak ada pendeskripsian oleh Ibnu majah
sendiri terkait metode yang beliau gunakan. Oleh karena itu ulama’ berijtihad
untuk menemukan metode yang digunakan Ibnu Majah dalam menghimpun hadits-haditsnya.
Ulama’ menduga bahwa kitab hadits yang dikarang Ibnu Majah disusun berdasarkan
masalah hukum. Dari situlah kitab ini disebut dengan kitab Sunan. Disamping
itu, ia memasukkan masalah-masalah lain seperti zuhud, tafsir dan sebagainya.
·
Manhaj dalam meriwayatkan hadits
DalamSunannya,
Ibnu Majah Kadang-kadang memasukkan hadits mursal yaitu dengan tidak menyebutkan periwaya tingkat pertama,
sahabat. Hadits semacam ini disebut kurang dari 20 hadits. disamping itu hadits-hadits
yang dimasukkan juga tidak semuanya shahih dan hasan. Di
dalam kitab tersebut juga terdapat hadits-hadits yang bernilai da’if, munkar,
batil, dan bahkan maudlu’. Terkait memasukkan nya hadits-hadits yang
bermasalah tersebut Ibnu Majah tidak menjelaskan sebab-sebabnya.
Dari segi Rijal al-Hadits, ibnu majah termasuk golongan ulama
yang mempermudah memasukkan rijal al-Hadits.[15] Hadits-hadits
yang diriwayatkan oleh pendusta dan periwayat yang banyak ditinggalkan seperti, Amr
bin Subh, Muhammad bin Said al-Maslub,
Al-Waqidi dan sebagainya cukup banyak dimasukkan dalam kitab Sunan-nya.
Selain itu Ibnu Majah juga memasukkan hadits-hadits yang tidak dimasukkan dalam kitab
lain yang dikarang oleh, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzidan
al-Nasa’i.[16]
Berdasarkanuraiandiatas,
dapat diambil kesimpulan bahwa dalam meriwayatkan hadits Ibnu Majjah adalah Ulama yang tergolong Mutasahil.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Metode Imam Bukhari dalam menilai sebuah
hadis shahih dan ciri kitabnya as-Shahih salah satunya:ada kriteria lain yang
Imam Bukhari menjadi hal yang penting, sebuah sanad dapat dinyatakan bersambung
apabila seorang perawi penerima hadis bertemu langsung dengan perawi di
atasnya, maka apabila hanya ‘katanya’ atau ‘dari’ (‘an’an atau mu’an’an) dan
perawi ini belum bertemu langsung dan mendengar langsung, maka Imam Bukhari
menganggap sanad demikian belum dikatakan muttashil, berarti munqati’ tidak
diterima keshahihannya.
Dalam
menyusun kitabnya, Imam Muslim menempuh metode yang bagus sekali. Ia menghimpun
matan-matan Hadis yang senada atau satu tema lengkap dengan sanad-sanadnya pada
satu tempat, tidak memotong atau memisahkannya dalam beberapa bab yang berbeda,
serta tidak mengulang-ulang penyebutan Hadis kecuali dalam jumlah sedikit
karena adanya kepentingan yang mendesak yang menghendaki adanya pengulangan.
Metode
yang diapakai abu daawud dalam penyusunannya berdasarkan urutan-urutan bab
fiqih seperti Thoharoh, sholat, zakat, dan sebagainya dengan beraneka kualitas
dari yang shohih sampai yang dhoif, tetapi hadits-hadits yang berkenaan dengan
fada’il al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal) dan kisah-kisah tidak dimasukkan dalam
kitabnya.
Dalam
meriwayatkan hadis, al-Tirmidzi menggunakan metode yang berbeda dengan
ulama-ulama lain. Berikut metode-metode yang ditempuh oleh al-Tirmidzi:
Men-takhrij
hadis yang menjadi amalan para fuqaha, Memberi penjelasan tentang kualitas dan
keadaan hadis.
Metodologi Sunan Al-Nasi’ merujuk pada bebrapa
catatan dan komentar yang diberikan mengenai susunan sistematika kitab al-Sunan
al-Nasa’I.
ulama’ berijtihad untuk menemukan metode yang
digunakan Ibnu Majah dalam menghimpun hadits-haditsnya. Ulama’ menduga bahwa
kitab hadits yang dikarang Ibnu Majah disusun berdasarkan masalah hukum.
B.
Daftar
Pustaka
Adz-Dzahabi. 1985.Siyar
A’lam al-Nubala’. Muassasah ar-Risalah
Abdullah bin Abdullah
penerjemah. 2007.Kuttab Kutub At-Tis’ah. Uwais al-Qarni. Pustaka
Thariqul Izzah
Ibnu Ahmad ‘Alimi.
2008.Tokoh dan Ulama Hadis. Sidoarjo: Buana pustaka.
Dosen Tafsir Hadis Fakultas
Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis.
DosenTafsirHaditsFakultasUshuludin
IAIN SunanKalijaga. 2009.StudiKitabHadits. Yogyakarta: TH Press.
Taufik Abdullah dkk, (ed)
Ensiklopedi Tematis Jilid 4. 2003. Pemikiran dan Peradaban. Jakarta: Ichtiar
Baru Van Hoeve.
Abdurrahman, M. Setudi
Kitab Hadis. Yogyakarta:Teras. 2009.
M. Agus Solahuddin dan Agus Suyadi.
2009. Ulumul Hadits, Pustaka setia.
[1] Adz-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’, (Muassasah ar-Risalah,
1985), juz:12, hlm. 383.
[2]Kuttab Kutub At-Tis’ah, Abdullah bin Abdullah
penerjemah, Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah 2007 hal: 31
[3] Ibnu Ahmad ‘Alimi, Tokoh dan Ulama Hadis, (Sidoarjo: Buana
pustaka, 2008), hlm. 184
[4]Kuttab Kutub At-Tis’ah, Abdullah bin Abdullah
penerjemah, Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah 2007 hal: 31
[5]Tokoh dan Ulama Hadis, Op.cit.,
[6] ibid
[7]Kuttab Kutub At-Tis’ah, Abdullah bin Abdullah
penerjemah, Uwais al-Qarni. Pustaka Thariqul Izzah 2007 hal: 44
[8]Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab Hadis,70-71.
[9]Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab
Hadis, 73.
[10]Taufik Abdullah dkk, (ed) Ensiklopedi Tematis Jilid 4; Pemikiran dan
Peradaban ( Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003) ,78.
[11]Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin IAIN Yogyakarta, Studi Kitab
Hadis,93-94.
[12]Abdurrahman, M. Setudi Kitab Hadis. Yogyakarta:Teras. 2009
[13]Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga, Studi
Kitab Hadits,131-132.
[14]Ibid., 140-46.
[16]DosenTafsirHaditsFakultasUshuludin IAIN SunanKalijaga, StudiKitabHadits,(Yogyakarta:
TH Press, 2009), hlm. 171-172
Comments
Post a Comment