MAKALAH Penganut ASWAJA Dan Hujjah ASWAJA Dalam Berbagai Masalah Amaliah Agama
M A K A L A H
Penganut ASWAJA Dan Hujjah ASWAJA Dalam Berbagai Masalah Amaliah Agama
I.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Tradisi keagamaan “Kaum
Nahdhiyyin” di Indonesia khususnya dan mayoritas kaum “Ahlussunnah Wal Jama’ah”
pada umumnya, seperti tradisi talqin mayyit pasca penguburan, ziarah kubur, shalat
tarawih 20 rakaat, ziarah ke makam Rasulullah, penetapan awal-akhir ramadhan
dan lain-lain. Namun seiring bertambahnya waktu,
amaliah dan tradisi kaum Nahdhiyyin tersebut
digugat keabsahannya oleh “segerombol” umat islam yang menyatakan diri
sebagai Kaum Modernis, Salafi Wahhabi dan antek-anteknya dengan tuduhan bid’ah,
syirik, kufur, sesatdan lain-lain. Akibatnya, tidak jarang hal ini menimbulkan
keresahan, perpecahan, dan bahkan bentrok fisik di kalangan kaum Muslimin
sendiri, yang berujung pada rusaknya ukhuwwah Islamiyyah.
2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Tahlil menurut pandangan ASWAJA ?
2.
Bagaimana Ziarah Kubur menurut pandangan ASWAJA ?
3.
Bagaimana Doa Qunut menurut pandangan ASWAJA ?
4.
Bagaimana Adzan dua kali saat Jum’atan menurut pandangan ASWAJA ?
II.
Penganut ASWAJA Dan Hujjah ASWAJA Dalam Berbagai
Masalah Amaliah Agama
1. Tahlil
Membaca
ratib tahlil (Tahlilan) saat Berziarah atau selametan dan lalin-lain, sudah
begitu membumi di tengah masyarakat Nahdhiyyin Indonesia khususnya,Ahlussunah
pada umumnya.
Siapa penyusun Ratib tahlil
tersebut, memang tidak diketahui secara pasti. Baik dari Ulama, kiai maupun
literatur klasik tak ada yang bisa dijadikan data falid dan otentik. Ada yang
menisbatkan pada wali songo, ada juga yang menyandarkan pada Imam al-Barzanji.
Pada terakhir ini tercatat dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail Tariqah
Nahdliyah, berdasarkan bukti bahwa terdapat sebagian kiai NU yang mempunyai
sanat Ratib Tahlil sampai kepada Imam al-Barzanji.
Al-Faqih Abdullah al-Hanbali dalam
Ghayah al-Maqshud, menformulasikan pendapat-pendapat Ulama yang menyatakan
bahwa pahala amal shaleh dapat sampai kepada mayit, seperti haji, shadaqah,
kurban, umrah dan membaca Al-Qur’an. Amal shaleh tersebut memasukkan
dzikir-dzikir seperti tahlil, takbir, dan shalawat. Pembacanya mendapat pahala.
Dan apabila di hadiahkan kepada mayit, Allah menerimanya dan menyampaikannya
kepada mayit. Jika telah sampai mayit akan merasakan manfa’atnya karena
anugerah Allah.[1]
2. Ziarah
Kubur
Nahdlatul
Ulama akrab dengan budaya ziarah kubur yaitu mendatangi makam-makam orang tua,
kakek, anak, leluhur, para Ulama, wali dan sebagainya untuk mendoakan atau ber
tawasul kepada mereka. Biasanya waktu yang dipilih adalah kamis sore atau
Jum’at pagi. Diatas amakam mereka membaca tahlil dan ayat Al-Qur’an, yang
pahalanya di hadiahkan kepada ahli kubur tersebut.
Pada masa awal Islam, Ziarah kubur
sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga akidah
mereka yang belum kuat agar tidak menjadi musyrik dan penyembah kuburan. Namun
setelah Islam kuat dan akidah mereka juga kuat, Rasulullah justru menyuruh kaum
muslimin. Hal ini berdasarkan pada hadis dari (HR. Ahmad, Muslim dan Asbahus
sunan), yang artinya.
“Dahulu saya melarang
menziarahi kubur, adapun sekarang berziarahlah kesana, karena yang demikian itu
akan mengingatkanmu akan hari akhir.”
Ziarah kubur sangat dianjurkan dalam Islam, sebab manfaat didalamnya
sangat besar, baik bagi orang yang sudah meninggal dunia berupa hadiah pahala
bacaan Al-Qur’an maupun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni
mengingatkan manusia yang pasti akan menjemputnya.
Dipilihnya hari Kamis sore atau
Jum’at pagi karena hari Jum’at adalah hari yang paling mulia (penanggalan
Hijriah dimulai dari tenggelamnya sang surya) dan diyakini para arwah sedang
diberi kebebasan untuk menengok keluarganya, sekaligus menunggu kiriman mereka berupa
amal.
Disamping maksud utama ziarah kubur
itu mendoakan terhadap mereka yang sudah wafat, agar mendapatkan maghfirah
(ampunan) dan rahmat dari Allah SWT, juga mengandung beberapa hikmah yang
sangat bermanfaat, antara lain:
1.
Mengingatkan
akan alam akherat.
2.
Berzuhud
terhadap dunia.
3.
Mengambil
suritauladan.
4.
Mendapatkan
barakah.
5.
Membulatkan niat
mencari ridha Allah SWT.
Berziarah
berarti memberi nasehat kepada orang yang hidup tentang kematian bukan
memberinasehat kepada yang mati, karena yang mati tidak perlu lagi menerima
nasehat dan tidak memiliki hubungan dengan yang masih hidup. Namun sebaliknya
manusia hidup mempunyai hubungan dengan yang sudah mati.
Perempuan
ziarah kubur dikalangan Nahdlatul Ulama tidak begitu populer. Sebab mereka sudah
paham bahwa ziarah kubur bagi perempuan tidak diperkenankan. Alasannya
perempuan pada umumnya banyak mendatangkan mudharat.
Dalam melakukan ziarah kubur perlu
diperhatikan beberapa petunjuk, antara lain :
1. Berwudlu dahulu sebelum berziarah.
2. Mengucapkan salam.
3. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Tahlil, Surat
Yasin, ayat Kursi, dan lain-lain.
4. Menghadap kiblat ketika membaca doa
5. Ziarah dilakukan dengan penuh khidmat dan khusyu’.[2]
3. Doa Qunut.
Qunut
adalah doa yang dibaca pada saat tertentu dan karena keadaan tertentu. Qunut
dibagi dua macam, yaitu qunut witir atau qunut subuh dan qunut nazilah. Imam
Syafi’i menyatakan bahwa qunut sunnah dibaca dalam salat subuh berdasarkan HR.
Ahmad bin Hambal, yang artinya:
“Rasulullah SAW. Senantiasa membaca
qunut pada salat Subuh hingga beliau wafat.”
Apa yang dilakukan Rasulullah SAW. Itu kemudian
diikuti oleh para sahabat, seperti Umar bin Khattab ra.
Imam an-Nawawi mengatakan, hadits
qunut subuh adalah shahih dan diriwayatkan oleh banyak huffazh (jamak dari kata
al-hafizh) yang semuanya mengatakan shahih. Diantaranya al-Hafizh al-Balkhi,
al-Hakim, dan al-Bayhaqi, juga imam ad-Daraquthni meriwayatkan dengan sanad
sahih. Al-Bayhaqi meriwayatkan dengan sanad hasan meriwayatkan dari awwam bin
Hamzah dia mengatakan “Aku bertanya kepada Usman tentang qunut subuh dan beliau
menjawab, ‘qunut subuh dilakukan setelah rukuk’. Aku kembali bertanya, ‘dari
siapa keterangan tersebut ?’ . Beliau menjawab, ‘dari Abu Bakar Umar dan Usman
ra.’” Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Tabi’in Abdullah bin Ma’qil dengan
sanad sahih mansyhur, bahwa Ali bin Abi Thalib melakukan qunut dalam salat
subuh.[3]
Qunut dalam salat subuh adalah
sunnah muakad, andai kata tinggalkan, baik sengaja atau lupa, tidak batal
salatnya, tetapi melakukan sujud sahwi. Qunut dalam solat subuh dilakukan
setelah mengangkat kepala dari rukuk dalam rakaat kedua. Doa qunut juga dilakukan pada separuh akhir dari bulan
ramadhan dalam rakaat terakhir dari salat witir.
Sedangkan Qunut nazilah adalah qunut
yang dibaca kaum muslimin dalam salat fardhu ketika kaum muslimin menghadapi
bahaya, wabah penyakit, bencana dan permusuhan dari kaum kafir. Apabila bahaya
yang mengancam itu sudah berakhir, maka berakhir pula pembacaan qunutnya.
Pembacaaan Qunut nazilah berdasarkan
atas sunah Rasulullah SAW. “Rasulullah SAW. Mengadakan qunut selama satu bulan
untuk mendoakan para sahabatnya yang
terbunuh di Bir Al-Maunah “ (HR.Bukhori dan muslim) hadis lain dari Abu
Hurairah ra menyebutkan, “sesungguhnya apabila ingin mendoakan seseorang, Nabi
Muhammad SAW. Membaca qunut sesudah rukuk. “(HR Bukharidan Ahmad Ibnu Hambal).[4]
4. Adzan Dua
kali saat Jum’atan.
Adzan
dua kali dalam jum’atan yang memerintahkan pertama kali adalah Sayyidina Utsman
bin Affan, pada masa kekhalifahannya, saat populasi penduduk Madinah meningkat
tajam. Dan apa yang dilakukan oleh Utsman tersebut tidak ditentang oleh para
sahabat di masanya. Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, penambahan adzan tersebut
diikuti oleh para muadzin di daerah-daerah lain selain inah.Mad
Senada dengan yang disampaikan Ibnu
Hajar adalah Sayyid Alawi Abbas al-Maliki. Ia mengatakan, apa yang dilakukan
Utsman juga diikuti oleh muadzin-muadzin di seluruh Negara Islam, tidak hanya
di wilayah Arabiyah saja. Hal itu karena Utsman adalah khalifah Rasul yang
ditaati, hingga kemudian dua adzan Jum’at tersebut menjadi syari’at yang di
sunahkan karena termasuk amaliah Khalifah Rasul yang mulia. Andai apa yang
dilakukan Ustman bertentangan dengan sunah Nabi, tentu para sahabat tidak akan
diam menerima.
Al-Bukhari dalam Shahih, yang
artinya:
“Pada masa Rasulullah,
Abu Bakar dan Umar, adzan Jum’at pertama dilakukan setelah imam (khatib) duduk
di mimbar. Kemudian pada masa Utsman, dan ketika itu masyarakat sudah semakin
banyak, beliau menambah adzan ketiga di atas Zauza’. Menurut Abu Abdillah,
Zauza’ adalah nama tempat di pasar Madinah.”
Adzan
pertama dalam riwayat ini dinamakan panggilan ketiga, karena perawi menamakan
iqamat dengan istilah adzan.
Hadits tersebut dengan jelas menyatakan bahwa adzan
Jum’at dilaksanakan dua kali ditambah iqamah. Adzan pertama dilaksanakan atas
ijtihad Sayyidina Utsman. Adapun adzan kedua, yaitu adzan saat khatib berada
diatas mimbar, adalah adzan yang sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah, Abu
Bakar dan Umar.[5]
III.
Penutup
A. Kesimpulan
Dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail Tariqah
Nahdliyah, berdasarkan bukti bahwa terdapat sebagian kiai NU yang mempunyai
sanat Ratib Tahlil sampai kepada Imam al-Barzanji. Al-Faqih Abdullah al-Hanbali
dalam Ghayah al-Maqshud, menformulasikan pendapat-pendapat Ulama yang
menyatakan bahwa pahala amal shaleh dapat sampai kepada mayit, seperti haji,
shadaqah, kurban, umrah dan membaca Al-Qur’an. Amal shaleh tersebut memasukkan
dzikir-dzikir seperti tahlil, takbir, dan shalawat.
Pada masa awal Islam, Ziarah kubur
sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga akidah
mereka yang belum kuat agar tidak menjadi musyrik dan penyembah kuburan. Namun
setelah Islam kuat dan akidah mereka juga kuat, Rasulullah justru menyuruh kaum
muslimin.
Qunut dalam salat subuh adalah
sunnah muakad, andai kata tinggalkan, baik sengaja atau lupa, tidak batal
salatnya, tetapi melakukan sujud sahwi.Doa qunut juga dilakukan pada separuh akhir dari bulan
ramadhan dalam rakaat terakhir dari salat witir. Dan Qunut nazilah adalah qunut
yang dibaca kaum muslimin dalam salat fardhu ketika kaum muslimin menghadapi
bahaya, wabah penyakit, bencana dan permusuhan dari kaum kafir. Apabila bahaya
yang mengancam itu sudah berakhir, maka berakhir pula pembacaan qunutnya.
Adzan Jum’at dilaksanakan dua kali
ditambah iqamah. Adzan pertama dilaksanakan atas ijtihad Sayyidina Utsman.
Adapun adzan kedua, yaitu adzan saat khatib berada diatas mimbar, adalah adzan
yang sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar.
B.
Daftar
Pustaka
M, Nur Nurhidayat. 2012. “Kerancuan Memahami Islam”.
Yogyakarta. Pustaka Pesantren.
Latif, Achmad., Endah Sutanti. 2009. ”Ke-NU-an”. Jawa
Tengah. Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
[1]Nurhidayat M. Nur, “Kerancuan Memahami Islam”,
cet 1 (Yogyakarta; Pustaka Pesantren, 2012), Hlm. 177-179
[2]Achmad Latif, S.Ag dan Dra Endah Sutanti,S.Pd.I
”Ke-NU-an”, (Jawa Tengah; Pimpinan WilayahLembaga Pendidikan Ma’arif NU, 2009) hal
66-68.
[3]Nurhidayat M. Nur... hal. 155-156
[4]Achmad Latif, S.Ag dan Dra Endah Sutanti,S.Pd.I...
hal: 65-67
[5]Nurhidayat M. Nur... hal: 145-148
Comments
Post a Comment