MAKALAH Penganut ASWAJA Dan Hujjah ASWAJA Dalam Berbagai Masalah Amaliah Agama



M A K A L A H
Penganut ASWAJA Dan Hujjah ASWAJA Dalam Berbagai Masalah Amaliah Agama



       I.            Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Tradisi  keagamaan “Kaum Nahdhiyyin” di Indonesia khususnya dan mayoritas kaum “Ahlussunnah Wal Jama’ah” pada umumnya, seperti tradisi talqin mayyit pasca penguburan, ziarah kubur, shalat tarawih 20 rakaat, ziarah ke makam Rasulullah, penetapan awal-akhir ramadhan dan lain-lain. Namun seiring bertambahnya waktu, amaliah dan tradisi kaum Nahdhiyyin tersebut  digugat keabsahannya oleh “segerombol” umat islam yang menyatakan diri sebagai Kaum Modernis, Salafi Wahhabi dan antek-anteknya dengan tuduhan bid’ah, syirik, kufur, sesatdan lain-lain. Akibatnya, tidak jarang hal ini menimbulkan keresahan, perpecahan, dan bahkan bentrok fisik di kalangan kaum Muslimin sendiri, yang berujung pada rusaknya ukhuwwah Islamiyyah.
2.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Tahlil menurut pandangan ASWAJA ?
2.      Bagaimana Ziarah Kubur menurut pandangan ASWAJA ?
3.      Bagaimana Doa Qunut menurut pandangan ASWAJA ?
4.      Bagaimana Adzan dua kali saat Jum’atan menurut pandangan ASWAJA ?










II.            Penganut ASWAJA Dan Hujjah ASWAJA Dalam Berbagai Masalah Amaliah Agama

1.      Tahlil
            Membaca ratib tahlil (Tahlilan) saat Berziarah atau selametan dan lalin-lain, sudah begitu membumi di tengah masyarakat Nahdhiyyin Indonesia khususnya,Ahlussunah pada umumnya.
            Siapa penyusun Ratib tahlil tersebut, memang tidak diketahui secara pasti. Baik dari Ulama, kiai maupun literatur klasik tak ada yang bisa dijadikan data falid dan otentik. Ada yang menisbatkan pada wali songo, ada juga yang menyandarkan pada Imam al-Barzanji. Pada terakhir ini tercatat dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail Tariqah Nahdliyah, berdasarkan bukti bahwa terdapat sebagian kiai NU yang mempunyai sanat Ratib Tahlil sampai kepada Imam al-Barzanji.
            Al-Faqih Abdullah al-Hanbali dalam Ghayah al-Maqshud, menformulasikan pendapat-pendapat Ulama yang menyatakan bahwa pahala amal shaleh dapat sampai kepada mayit, seperti haji, shadaqah, kurban, umrah dan membaca Al-Qur’an. Amal shaleh tersebut memasukkan dzikir-dzikir seperti tahlil, takbir, dan shalawat. Pembacanya mendapat pahala. Dan apabila di hadiahkan kepada mayit, Allah menerimanya dan menyampaikannya kepada mayit. Jika telah sampai mayit akan merasakan manfa’atnya karena anugerah Allah.[1]
2.      Ziarah Kubur
            Nahdlatul Ulama akrab dengan budaya ziarah kubur yaitu mendatangi makam-makam orang tua, kakek, anak, leluhur, para Ulama, wali dan sebagainya untuk mendoakan atau ber tawasul kepada mereka. Biasanya waktu yang dipilih adalah kamis sore atau Jum’at pagi. Diatas amakam mereka membaca tahlil dan ayat Al-Qur’an, yang pahalanya di hadiahkan kepada ahli kubur tersebut.
            Pada masa awal Islam, Ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga akidah mereka yang belum kuat agar tidak menjadi musyrik dan penyembah kuburan. Namun setelah Islam kuat dan akidah mereka juga kuat, Rasulullah justru menyuruh kaum muslimin. Hal ini berdasarkan pada hadis dari (HR. Ahmad, Muslim dan Asbahus sunan), yang artinya.
“Dahulu saya melarang menziarahi kubur, adapun sekarang berziarahlah kesana, karena yang demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhir.”
            Ziarah kubur sangat dianjurkan dalam Islam, sebab manfaat didalamnya sangat besar, baik bagi orang yang sudah meninggal dunia berupa hadiah pahala bacaan Al-Qur’an maupun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan manusia yang pasti akan menjemputnya.
            Dipilihnya hari Kamis sore atau Jum’at pagi karena hari Jum’at adalah hari yang paling mulia (penanggalan Hijriah dimulai dari tenggelamnya sang surya) dan diyakini para arwah sedang diberi kebebasan untuk menengok keluarganya, sekaligus menunggu kiriman mereka berupa amal.
            Disamping maksud utama ziarah kubur itu mendoakan terhadap mereka yang sudah wafat, agar mendapatkan maghfirah (ampunan) dan rahmat dari Allah SWT, juga mengandung beberapa hikmah yang sangat bermanfaat, antara lain:
1.      Mengingatkan akan alam akherat.
2.      Berzuhud terhadap dunia.
3.      Mengambil suritauladan.
4.      Mendapatkan barakah.
5.      Membulatkan niat mencari ridha Allah SWT.
Berziarah berarti memberi nasehat kepada orang yang hidup tentang kematian bukan memberinasehat kepada yang mati, karena yang mati tidak perlu lagi menerima nasehat dan tidak memiliki hubungan dengan yang masih hidup. Namun sebaliknya manusia hidup mempunyai hubungan dengan yang sudah mati.
Perempuan ziarah kubur dikalangan Nahdlatul Ulama tidak begitu populer. Sebab mereka sudah paham bahwa ziarah kubur bagi perempuan tidak diperkenankan. Alasannya perempuan pada umumnya banyak mendatangkan mudharat.
            Dalam melakukan ziarah kubur perlu diperhatikan beberapa petunjuk, antara lain :
1.      Berwudlu dahulu sebelum berziarah.
2.      Mengucapkan salam.
3.      Membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Tahlil, Surat Yasin, ayat Kursi, dan lain-lain.
4.      Menghadap kiblat ketika membaca doa
5.      Ziarah dilakukan dengan penuh khidmat dan khusyu’.[2]

3.      Doa Qunut.
            Qunut adalah doa yang dibaca pada saat tertentu dan karena keadaan tertentu. Qunut dibagi dua macam, yaitu qunut witir atau qunut subuh dan qunut nazilah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa qunut sunnah dibaca dalam salat subuh berdasarkan HR. Ahmad bin Hambal, yang artinya:
            “Rasulullah SAW. Senantiasa membaca qunut pada salat Subuh hingga beliau wafat.”
            Apa yang dilakukan Rasulullah SAW. Itu kemudian diikuti oleh para sahabat, seperti Umar bin Khattab ra.
            Imam an-Nawawi mengatakan, hadits qunut subuh adalah shahih dan diriwayatkan oleh banyak huffazh (jamak dari kata al-hafizh) yang semuanya mengatakan shahih. Diantaranya al-Hafizh al-Balkhi, al-Hakim, dan al-Bayhaqi, juga imam ad-Daraquthni meriwayatkan dengan sanad sahih. Al-Bayhaqi meriwayatkan dengan sanad hasan meriwayatkan dari awwam bin Hamzah dia mengatakan “Aku bertanya kepada Usman tentang qunut subuh dan beliau menjawab, ‘qunut subuh dilakukan setelah rukuk’. Aku kembali bertanya, ‘dari siapa keterangan tersebut ?’ . Beliau menjawab, ‘dari Abu Bakar Umar dan Usman ra.’” Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Tabi’in Abdullah bin Ma’qil dengan sanad sahih mansyhur, bahwa Ali bin Abi Thalib melakukan qunut dalam salat subuh.[3]
            Qunut dalam salat subuh adalah sunnah muakad, andai kata tinggalkan, baik sengaja atau lupa, tidak batal salatnya, tetapi melakukan sujud sahwi. Qunut dalam solat subuh dilakukan setelah mengangkat kepala dari rukuk dalam rakaat kedua. Doa qunut  juga dilakukan pada separuh akhir dari bulan ramadhan dalam rakaat terakhir dari salat witir.
            Sedangkan Qunut nazilah adalah qunut yang dibaca kaum muslimin dalam salat fardhu ketika kaum muslimin menghadapi bahaya, wabah penyakit, bencana dan permusuhan dari kaum kafir. Apabila bahaya yang mengancam itu sudah berakhir, maka berakhir pula pembacaan qunutnya.
            Pembacaaan Qunut nazilah berdasarkan atas sunah Rasulullah SAW. “Rasulullah SAW. Mengadakan qunut selama satu bulan untuk  mendoakan para sahabatnya yang terbunuh di Bir Al-Maunah “ (HR.Bukhori dan muslim) hadis lain dari Abu Hurairah ra menyebutkan, “sesungguhnya apabila ingin mendoakan seseorang, Nabi Muhammad SAW. Membaca qunut sesudah rukuk. “(HR Bukharidan Ahmad Ibnu Hambal).[4]
4.      Adzan Dua kali saat Jum’atan.
            Adzan dua kali dalam jum’atan yang memerintahkan pertama kali adalah Sayyidina Utsman bin Affan, pada masa kekhalifahannya, saat populasi penduduk Madinah meningkat tajam. Dan apa yang dilakukan oleh Utsman tersebut tidak ditentang oleh para sahabat di masanya. Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, penambahan adzan tersebut diikuti oleh para muadzin di daerah-daerah lain selain inah.Mad
            Senada dengan yang disampaikan Ibnu Hajar adalah Sayyid Alawi Abbas al-Maliki. Ia mengatakan, apa yang dilakukan Utsman juga diikuti oleh muadzin-muadzin di seluruh Negara Islam, tidak hanya di wilayah Arabiyah saja. Hal itu karena Utsman adalah khalifah Rasul yang ditaati, hingga kemudian dua adzan Jum’at tersebut menjadi syari’at yang di sunahkan karena termasuk amaliah Khalifah Rasul yang mulia. Andai apa yang dilakukan Ustman bertentangan dengan sunah Nabi, tentu para sahabat tidak akan diam menerima.
            Al-Bukhari dalam Shahih, yang artinya:
“Pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, adzan Jum’at pertama dilakukan setelah imam (khatib) duduk di mimbar. Kemudian pada masa Utsman, dan ketika itu masyarakat sudah semakin banyak, beliau menambah adzan ketiga di atas Zauza’. Menurut Abu Abdillah, Zauza’ adalah nama tempat di pasar Madinah.”
            Adzan pertama dalam riwayat ini dinamakan panggilan ketiga, karena perawi menamakan iqamat dengan istilah adzan.
Hadits tersebut dengan jelas menyatakan bahwa adzan Jum’at dilaksanakan dua kali ditambah iqamah. Adzan pertama dilaksanakan atas ijtihad Sayyidina Utsman. Adapun adzan kedua, yaitu adzan saat khatib berada diatas mimbar, adalah adzan yang sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar.[5]

           










 III.            Penutup

A.    Kesimpulan
Dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail Tariqah Nahdliyah, berdasarkan bukti bahwa terdapat sebagian kiai NU yang mempunyai sanat Ratib Tahlil sampai kepada Imam al-Barzanji. Al-Faqih Abdullah al-Hanbali dalam Ghayah al-Maqshud, menformulasikan pendapat-pendapat Ulama yang menyatakan bahwa pahala amal shaleh dapat sampai kepada mayit, seperti haji, shadaqah, kurban, umrah dan membaca Al-Qur’an. Amal shaleh tersebut memasukkan dzikir-dzikir seperti tahlil, takbir, dan shalawat.
            Pada masa awal Islam, Ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga akidah mereka yang belum kuat agar tidak menjadi musyrik dan penyembah kuburan. Namun setelah Islam kuat dan akidah mereka juga kuat, Rasulullah justru menyuruh kaum muslimin.
            Qunut dalam salat subuh adalah sunnah muakad, andai kata tinggalkan, baik sengaja atau lupa, tidak batal salatnya, tetapi melakukan sujud sahwi.Doa qunut  juga dilakukan pada separuh akhir dari bulan ramadhan dalam rakaat terakhir dari salat witir. Dan Qunut nazilah adalah qunut yang dibaca kaum muslimin dalam salat fardhu ketika kaum muslimin menghadapi bahaya, wabah penyakit, bencana dan permusuhan dari kaum kafir. Apabila bahaya yang mengancam itu sudah berakhir, maka berakhir pula pembacaan qunutnya.
            Adzan Jum’at dilaksanakan dua kali ditambah iqamah. Adzan pertama dilaksanakan atas ijtihad Sayyidina Utsman. Adapun adzan kedua, yaitu adzan saat khatib berada diatas mimbar, adalah adzan yang sudah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar.






B.     Daftar Pustaka
M, Nur Nurhidayat. 2012. “Kerancuan Memahami Islam”. Yogyakarta. Pustaka Pesantren.
Latif, Achmad., Endah Sutanti. 2009. ”Ke-NU-an”. Jawa Tengah. Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU



[1]Nurhidayat M. Nur, “Kerancuan Memahami Islam”, cet 1 (Yogyakarta; Pustaka Pesantren, 2012), Hlm. 177-179
[2]Achmad Latif, S.Ag dan Dra Endah Sutanti,S.Pd.I ”Ke-NU-an”, (Jawa Tengah; Pimpinan WilayahLembaga Pendidikan Ma’arif NU, 2009) hal 66-68.
[3]Nurhidayat M. Nur... hal. 155-156
[4]Achmad Latif, S.Ag dan Dra Endah Sutanti,S.Pd.I... hal: 65-67
[5]Nurhidayat M. Nur... hal: 145-148

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim