MAKALAH I Fiqih Sosial - Biografi dan Pemikiran Kiai MA. Sahal Mahfudh
M A K A L A H
Biografi dan Pemikiran
Kiai MA. Sahal Mahfudh
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Fiqih Sosial
A.
Latar Belakang
Ketika kita mempelajari Fiqih
Sosial, alangkah lebih baiknya kita mengerti terlebih dahulu pencetus, perintis
pertama kali fiqih sosial. Sebagai seorang peneliti dan ilmuan tentu memiliki
kerangka berfikir yang sangat luarbiasa, sehingga dapat menjadi pijakan untuk
kita meperluas khasanah keilmuan Fiqih Sosial.
Sebagai ulama, Kiai Sahal tidak
diragukan lagi kapasitas keilmuan agamanya, khususnya penguasaan terhadap
“Kitab Kuning”, mulai dari Bahasa Arab dan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf,
balaghah, manthiq, arudh, fiqih, ushul fiqih, qawa’id fiqh.
Sebuah pemikiran akan selalu lahir
dari ruang yang dilewati oleh sang tokoh. Selalu ada hal-hal penting yang
menarik untuk dicermati dalam melakukan kajian pemikiran sang tokoh. Oleh
karena itu, ketika mengkaji Fiqih Sosial, hal penting yang harus dilakukan adalah
mengawalinya dengan mengkaji perjalanan hidup Kiai Sahal sebagai tokoh yang melahirkan
Fiqih Sosial.
A.
Biografi Kiai Sahal Mahfudh
Muhammad Sahal bin Mahfudh Salam
atau kerap kita sapa dengan “Mbah Sahal” lahir di Kajen, Margoyoso Kabupaten
Pati, pada tanggal 17 Desember 1937. Sejak kecil, Mbah Sahal tidak lepas dari
pesantren, hidupnya memang di pesantren, lahir di pesantren, besar dipesantren,
dan berkembang di pesantren. Ibunya bernama Hj. Badi’ah dan Ayahnya bernama K.
Mahfudh bin Abd. Salam al-Hafidz (w. 1944 kakaknya Kiai Abdullah bin Abd. Salam).[1]
Keluarga ini mempunyai jalur nasab dengan Waliyullah Syech K.H.
Ahmad Mutamakkin, seorang perintis agama Islam yang sangat terkenal di desa Kajen
khususnya dan kabupaten Pati pada umumnya. Adapun silsilahnya adalah K.H. MA.
Sahal Mahfudh bin K.H. Mahfudh Salam bin K.H. Abdussalam bin K.H. Abdullah bin
Nyai Mutiroh bin K.H. Binyamin bin Nyai Thoyyibah binti K. Hendro Muhammad bin
K.H. Ahmad Mutamakkin.
Dari jalur ayah maupun Ibu, kyai Sahal berasal dari lingkungan kyai
yang mendalami khasanah Islam klasik, mengedepankan harmoni sosial dan sopan
santun dan rendah hati (tawadlu’) serta jauh dari kesan menonjolkan diri.
Sejak kecil beliau di asuh oleh bapak ibunya dengan penuh kasih sayang.
Beliau anak ketiga dari enam bersaudara. Karena kondisi ekonomi orang tua yang
pas-pasan, sejak kecil beliau terbiasa dengan pola hidup sederhana, apa adanya
(tidak neko-neko), dan menikmati yang ada.
Ketika kyai Sahal berusia 7 tahun, ayahnya Mbah Mahfudh dan
kakaknya Muhammad Hasyim meninggal dunia di penjara militer ambarawa (1944)
pada saat melawan tentara Jepang. Dengan wafatnya Muhammad Hasyim, maka kyai
Sahal adalah satu-satunya laki-laki yang hidup, karena 4 saudara lainnya adalah
perempuan. Sesuai tradisi pesantren sebagai anak laki-laki, beliau di harapkan
mengembangkan pondok pesantren Maslakhul Huda yang di dirikan KH Mahfudh Salam,
tahun 1910, dan Perguruan Islam Matholi’ul Falah yang di dirikan oleh kakeknya,
yaitu K.H. Abdussalam dan K.H. Nawawi pada tahun 1912.[2]
B.
Pemikiran Kiai Sahal
Dalam menghadapi realitas faktual
saat ini, tidak ada pilihan lain bagi Kiai Sahal kecuali melakukan pembaharuan
teologis yang mempunyai landasan kuat pada tradisi. Pembaharuan yang tidak
berpijak pada tradisi. Pembaharuan yang tidak berpijak pada akar tradisi dan
kultural masyarakat akan mengakibatkan pada keterputusan historis yang pada
akhirnya akan membentuk suatugenerasi yang angkuh, pongah dan gila Barat.
Padahal tidak semua yang berasal dari Barat itu baik dan relevan dengan Islam,
demikian pula tidak semua tradisi dan kultural masyarakat itu menghambat
kemajuan.
Tidak muungkin Kiai Sahal melakukan
pembaharuan tradisi dengan cara dekonstruksi sakralitas tradisi, karena Kiai
Sahal adalah bagian dari pendekar tradisi yang diakui kedalaman dan kepakaran
ilmu agamanya, khususnya dalam masalah fiqh-ushul fiqh, dibuktikan dengan
karyanya yang banyak dan berbobot. Legitimasi keagamaan Kiai Sahal tidak ada
yang meragukan. Beliau adalah ahli berdiskusi dalam lapangan fiqh. Para Kiai
Kajen mengakui kehebatan Kiai Sahal dalam hal ini. Hal ini didukung oleh status
beliau yang keturunan darah biru. Justru Kiai Sahal adalah orang yang pertama
kali tidak setuju apabila konsep yang ada dalam kitab kuning dikatakan tidak
relevan dengan kamajuan zaman.
Namun, karena Kiai Sahal terus
belajar, membaca banyak buku, berinteraksi dengan kalangan akademisi dan
aktivis, maka paradigm berpikir Kiai Sahal menjadi dinamis, analitis,
konfrehensif, dan progresif. Kiai Sahal tidak memandang tradisi (kitab kuning)
sebagaimana kebanyakan kiai-kiai yang tekstual eternal, eksklusif, fanatic, dan
final. Kiai Sahal memandangnya secara
kontekstual, fleksibel, inklusif, dan solutif.
Tipologi Kiai Sahal yang aktivis dan
tidak memandang sebuah relitas secara pasif, mendorongnya untuk mengubah sesuai
dengan cita-cita yang diinginkan. Dari sinilah Kiai Sahal mengerahkan segala
kapasitas intelektualnya untuk merumuskan pembaharuan yang berakar kuat pada
tradisi, tradisi yang sudah tercerahkan, terbuka terhadap pembaharuan dan kemajuan
zaman.
Dari sinilah kerja intelektual Kiai
Sahal dimulai. Kontekstuualisasi dan aktualisasi adalah dua jargon Kiai Sahal
dalam melakukan kerja intelektual yang melelahkan ini. Akhirnya kerja
intelektual ini berbuah manis. Akumulasi karya tulis beliau tersimbolkan dalam
satu kalimat “Fiqih Sosial”.[3]
C.
Fiqh Sosial KH.
MA. Sahal Mahfudh
Kyai sahal adalah salah satu fuquha abad kontemporer yang diakui
oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan usul fiqhnya. Hal ini terbukti dengan produk pemikiranya
yang terkenal dengan istilah “fiqh sosial”, yang telah memperoleh penghargaan
doctor honoris causa dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren. Lahirnya
fiqh sosial kyai Sahal ini tidak lepas kondisi kemiskinan dan
keterbelakangan yang ada di Kajen. Kyai
Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi kemiskinan ini dengan kekayaan ilmu yang
di gelutinya selama ini, yaitu Fiqh Sosial. Kyai Sahal yakin bahwa fiqh mampu
menjawab problem kemiskinan ini, karena kalau tidak, maka fiqh akan mengalami out of date, karena tidak mampu
menyelesaikan masalah sosial. Akibatnya, masyarakat akan semakin sekuler, jauh
dari bimbingan fiqh.[4]
Inilah latar belakang lahirnya fiqih sosial kyai Sahal.
Dalam minsed pemikiran kyai Sahal, fiqh adalah instumen agama yang
di jadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai
pemecah problem kemasyarakatan yang kompleks, mulai dari masalah keagamaan,
ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sampai masalah
ketatanegaraan. Fiqh sosial didasarkan pada paradigma, bahwa fiqh harus di baca
dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia, yaitu
kebutuhan dlaruriyyah (primer), kebutuhan hajiyyah (sekunder), dan kebutuhan
takmiliyyah (suplementer).[5]
Selain itu, kyai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini di pahami
secara legal dan formal, sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh
problem kemasyarakatan yang butuh akan hukum Agama. Oleh karena itu, kyai sahal
ingin menjadikan fiqih sebagai etika sosial yang dapat memecahkan berbagai
masalah kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehigga tidak tercabut
dari unsur ilahi atau samawinya. Atau dengan kata lain,
menggeser fiqih dari formalistic menjadi fiqih yang etik. Secara metodologis
hal ini dapat di lakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum kedalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola
pemahaman qiyasi murni dengan pola
pemahaman yang berorientasi pada maqashidus
syari’ah.[6]
Kyai sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi
kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Kyai
sahal melihat kitab kuning selama ini di fungsikan sebagai konpendium
yurisprudensi yang sangat legalistik. Dalam hal ini kitab kuning sering di
anggap sebagai hokum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. dengan
kata lain, fiqh di sejajarkan dengan al-quran dan hadits. Menurutnya, perlu
diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap
berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini di anggap sebagai ilmu
agama, yaitu ilmu eksata maupun ilmu sosial. Hal ini dapat di lakukan agar
pemahaman terhadap kitab kuning benanar-benar sesuai konteksnya, baik konteks
masa lalu saat kitab kuning itu di tulis, maupun konteks permasalahan sekarang.[7]
Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauili (tekstual) bisa di lakukan dengan
cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah
fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk
digunakan bukan hanya pada persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan
haram, tapi juga untuk memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut kebijakan
public, baik menyangkut kebijakan politik, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain.
Misalnya kaidah adza ta’aradla
mafsadatani ru’iya a’dhamuhuma dlararan bi irtikabi akkhaffihima. Dalam
konteks fiqh sosial kaidah ini bisa di aplikasikan untuk, misalnya melihat
fenomena lokalisasi wanita pekerja seks. Kidah di pahami, bahwa adanya
lokalisasi lebih maslahah daripada di biarkan keberadaan WTS berkeliaran
sehingga dampaknya lebih besar dan meluas tanpa adanya control.[8]
Sedangkan kontekstualisasi melalui pengembangan madzhab secara
manhaji (metodologi) dapat di lakukan dengan menerapkan konsep maqasidus syari’ah yang dapat di pahami
dari ajaran syari’at yang telah di tetapkan pada zaman rosulullah SAW. Terdiri
dari lima bagian. Pertama, melindungi
agama (hifdhu al-nasl). Kedua, melindungi
jiwa (hifdu al-nafs). Ketiga, melindungi
kelangsungan keturunan (hifdu al-nasl).
Keempat, melindungi akal pikiran (hifdhu
al-aql).kelima, menjaga harta benda (hifdhu
al-mal). Dari rumusan dari lima maqasidus
syari’ah memberikan pemahaman, bahwa Islam tidak hanya mengkhususkan dalam
aspek penyembahan Allah, dalam arti terbatas pada serangkaian perintah dan
larangan atau halal dan haram. Keseimbangan kepedulian dapat dirasakan bila
kita memandang hifdhu al-din sebagai
unsur maqashid yang bersifat kewajiban bagi umat manusia, Sementara empat
lainnya kita terima sebagai wujud perlindungan hak yang selayaknya di terima
manusia. Dalam kerangka pandangan ini, aspek kehidupan apa pun yang melingkupi
kehidupan manusia, kecuali yang bersifat ubudiyah,
harus di sikapi dengan meletakkan kemaslahatan sebagai bahan pertimbangan.[9]
Secara singkat, fiqh sosial kyai Sahal memiliki lima pokok, yaitu: pertama, interpretasi teks-teks fiqh
secara kontekstual. Kedua, perubahan
pola bermadzhab dari bermadzhab secara qauli ke bermadzhab manhaji. Ketiga, verifikasi mendasar mana yang
ajaran pokok dan mana yang cabang. Keempat,
fiqh di hadirkan sebagai etika sosial. Kelima,
pegenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan
sosial.[10]
Dengan pemikiran fiqh sosialnya, kyai Sahal memberikan kontribusi
pemahaman terhadap fiqh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat,
diantaranya adalah:
1.
pendayagunaan
zakat untuk pemecahan problem kemiskinan dan kesenjangan antara yang kaya dan
yang miskin.
2.
pelestarian
lingkungan hidup yang harus di jaga.
3.
relokasi
prostitusi.
4.
sikap mendorong
suasana ukhuwah islamiyah terhadap perbedaan pendapat di kalangan umat islam,
misalnya antara NU dan Muhammadiyah.[11]
A.
Kesimpilan
Muhammad Sahal
bin Mahfudh Salam atau kerap kita sapa dengan “Mbah Sahal” lahir di Kajen,
Margoyoso Kabupaten Pati, pada tanggal 17 Desember 1937. Sejak kecil, Mbah
Sahal tidak lepas dari pesantren, hidupnya memang di pesantren, lahir di
pesantren, besar dipesantren, dan berkembang di pesantren. Ibunya bernama Hj.
Badi’ah dan Ayahnya bernama K. Mahfudh bin Abd. Salam al-Hafidz (w. 1944
kakaknya Kiai Abdullah bin Abd. Salam).
Keluarga ini mempunyai jalur nasab dengan
Kiai haji Ahmad Mutamakkin, seorang perintis agama Islam yang sangat
terkenal di desa Kajen khususnya dan Kabupaten Pati pada umumnya. Kiai Mahfudh
bin Abd. Salam adalah saudara misan (adik sepupu) KH. Bisri Sansuri, salah
seorang pendiri jam’iyah NU yang sangat disegani, wafat pada hari Sabtu, 25
April 1981.
Tipologi Kiai Sahal yang aktivis dan tidak memandang sebuah relitas
secara pasif, mendorongnya untuk mengubah sesuai dengan cita-cita yang
diinginkan. Dari sinilah Kiai Sahal mengerahkan segala kapasitas intelektualnya
untuk merumuskan pembaharuan yang berakar kuat pada tradisi, tradisi yang sudah
tercerahkan, terbuka terhadap pembaharuan dan kemajuan zaman.
Dari sinilah kerja intelektual Kiai Sahal dimulai.
Kontekstuualisasi dan aktualisasi adalah dua jargon Kiai Sahal dalam melakukan
kerja intelektual yang melelahkan ini. Akhirnya kerja intelektual ini berbuah
manis. Akumulasi karya tulis beliau tersimbolkan dalam satu kalimat “Fiqih
Sosial”.
Secara singkat, fiqh sosial kyai Sahal memiliki lima pokok, yaitu: pertama, interpretasi teks-teks fiqh
secara kontekstual. Kedua, perubahan
pola bermadzhab dari bermadzhab secara qauli ke bermadzhab manhaji. Ketiga, verifikasi mendasar mana yang
ajaran pokok dan mana yang cabang. Keempat,
fiqh di hadirkan sebagai etika sosial. Kelima,
pegenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan
sosial.
B.
Daftar Pustaka
Ma’mur Asmani,
Jamal. 2007.FIQIH SOSIAL Kiai Sahal Mahfudh. Surabaya: Khalista.
Mahfudz,MA. Sahal. 2003Nuansa Fiqh Sosial; Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji.Jakarta
Zubaedi.2007. pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren. Yogyakarta: pustaka pelajar
Ichwan Sam dkk.
2007. Panduan Ulama ayomi Umat : Kiprah Sosial 70 kyai Sahal, Jakarta :
Majelis Ulama.
[1]
Jamal Ma’mur Asmani, FIQIH SOSIAL Kiai Sahal Mahfudh, (Surabaya:
Khalista, 2007) hal: 10-11
[2]
Ichwan Sam dkk, Panduan Ulama ayomi Umat : Kiprah Sosial 70 kyai Sahal, (Jakarta
: Majelis Ulama’ Indonesia, 2007), hlm. 112.
[3]Ibid…
hal: 47-48
[4]Ibid…
hal: 43-50
[5]
KH. MA. Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial;
Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji, Naskah
Pidato Penerimaan Gelar Doktor Honoris
Causa dalam Bidang Fiqh Sosial, Disampaikan di Hadapan Sidang Senat Terbuka
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 18 Juni 2003. Hlm, 38-39.
[6]
KH. MA. Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial;
Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji, Naskah
Pidato Penerimaan Gelar Doktor Honoris
Causa dalam Bidang Fiqh Sosial, Disampaikan di Hadapan Sidang Senat Terbuka
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 18 Juni 2003. Hlm, 38-39.
[7]
MA. Sahal Mahfud, fiqh sosial: uapaya
pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm. 30-31
[8]
MA. Sahal Mahfud, fiqh sosial: upaya
pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm.32-33
[9]
MA. Sahal Mahfudh, fiqh soaial: upaya
pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm. 33-34
[10]
MA. Sahal Mahfudh, fiqh soaial: upaya
pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm.28-29
[11]
Zubaedi, pemberdayaan masyarakat berbasis
pesantren: kontribusi fiqh sosial kiai sahal mahfudh dalam perubahan
nilai-nilai pesantren, cetakan tama, (cetakan tama, (Yogyakarta: pustaka pelajar,
2007),hal.162-189.
Comments
Post a Comment