MAKALAH I Fiqih Sosial - Biografi dan Pemikiran Kiai MA. Sahal Mahfudh



M A K A L A H
Biografi dan Pemikiran Kiai MA. Sahal Mahfudh
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Fiqih Sosial


A.  Latar Belakang
Ketika kita mempelajari Fiqih Sosial, alangkah lebih baiknya kita mengerti terlebih dahulu pencetus, perintis pertama kali fiqih sosial. Sebagai seorang peneliti dan ilmuan tentu memiliki kerangka berfikir yang sangat luarbiasa, sehingga dapat menjadi pijakan untuk kita meperluas khasanah keilmuan Fiqih Sosial.
Sebagai ulama, Kiai Sahal tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan agamanya, khususnya penguasaan terhadap “Kitab Kuning”, mulai dari Bahasa Arab dan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, arudh, fiqih, ushul fiqih, qawa’id fiqh.
Sebuah pemikiran akan selalu lahir dari ruang yang dilewati oleh sang tokoh. Selalu ada hal-hal penting yang menarik untuk dicermati dalam melakukan kajian pemikiran sang tokoh. Oleh karena itu, ketika mengkaji Fiqih Sosial, hal penting yang harus dilakukan adalah mengawalinya dengan mengkaji perjalanan hidup Kiai Sahal sebagai tokoh yang melahirkan Fiqih Sosial.

A.      Biografi Kiai Sahal Mahfudh
Muhammad Sahal bin Mahfudh Salam atau kerap kita sapa dengan “Mbah Sahal” lahir di Kajen, Margoyoso Kabupaten Pati, pada tanggal 17 Desember 1937. Sejak kecil, Mbah Sahal tidak lepas dari pesantren, hidupnya memang di pesantren, lahir di pesantren, besar dipesantren, dan berkembang di pesantren. Ibunya bernama Hj. Badi’ah dan Ayahnya bernama K. Mahfudh bin Abd. Salam al-Hafidz (w. 1944 kakaknya Kiai  Abdullah bin Abd. Salam).[1]
Keluarga ini mempunyai jalur nasab dengan Waliyullah Syech K.H. Ahmad Mutamakkin, seorang perintis agama Islam yang sangat terkenal di desa Kajen khususnya dan kabupaten Pati pada umumnya. Adapun silsilahnya adalah K.H. MA. Sahal Mahfudh bin K.H. Mahfudh Salam bin K.H. Abdussalam bin K.H. Abdullah bin Nyai Mutiroh bin K.H. Binyamin bin Nyai Thoyyibah binti K. Hendro Muhammad bin K.H. Ahmad Mutamakkin.
Dari jalur ayah maupun Ibu, kyai Sahal berasal dari lingkungan kyai yang mendalami khasanah Islam klasik, mengedepankan harmoni sosial dan sopan santun dan rendah hati (tawadlu’) serta jauh dari kesan menonjolkan diri.
Sejak kecil beliau di asuh oleh bapak ibunya dengan penuh kasih sayang. Beliau anak ketiga dari enam bersaudara. Karena kondisi ekonomi orang tua yang pas-pasan, sejak kecil beliau terbiasa dengan pola hidup sederhana, apa adanya (tidak neko-neko), dan menikmati yang ada.
Ketika kyai Sahal berusia 7 tahun, ayahnya Mbah Mahfudh dan kakaknya Muhammad Hasyim meninggal dunia di penjara militer ambarawa (1944) pada saat melawan tentara Jepang. Dengan wafatnya Muhammad Hasyim, maka kyai Sahal adalah satu-satunya laki-laki yang hidup, karena 4 saudara lainnya adalah perempuan. Sesuai tradisi pesantren sebagai anak laki-laki, beliau di harapkan mengembangkan pondok pesantren Maslakhul Huda yang di dirikan KH Mahfudh Salam, tahun 1910, dan Perguruan Islam Matholi’ul Falah yang di dirikan oleh kakeknya, yaitu K.H. Abdussalam dan K.H. Nawawi pada tahun 1912.[2]
B.  Pemikiran Kiai Sahal
Dalam menghadapi realitas faktual saat ini, tidak ada pilihan lain bagi Kiai Sahal kecuali melakukan pembaharuan teologis yang mempunyai landasan kuat pada tradisi. Pembaharuan yang tidak berpijak pada tradisi. Pembaharuan yang tidak berpijak pada akar tradisi dan kultural masyarakat akan mengakibatkan pada keterputusan historis yang pada akhirnya akan membentuk suatugenerasi yang angkuh, pongah dan gila Barat. Padahal tidak semua yang berasal dari Barat itu baik dan relevan dengan Islam, demikian pula tidak semua tradisi dan kultural masyarakat itu menghambat kemajuan.
Tidak muungkin Kiai Sahal melakukan pembaharuan tradisi dengan cara dekonstruksi sakralitas tradisi, karena Kiai Sahal adalah bagian dari pendekar tradisi yang diakui kedalaman dan kepakaran ilmu agamanya, khususnya dalam masalah fiqh-ushul fiqh, dibuktikan dengan karyanya yang banyak dan berbobot. Legitimasi keagamaan Kiai Sahal tidak ada yang meragukan. Beliau adalah ahli berdiskusi dalam lapangan fiqh. Para Kiai Kajen mengakui kehebatan Kiai Sahal dalam hal ini. Hal ini didukung oleh status beliau yang keturunan darah biru. Justru Kiai Sahal adalah orang yang pertama kali tidak setuju apabila konsep yang ada dalam kitab kuning dikatakan tidak relevan  dengan kamajuan zaman.
Namun, karena Kiai Sahal terus belajar, membaca banyak buku, berinteraksi dengan kalangan akademisi dan aktivis, maka paradigm berpikir Kiai Sahal menjadi dinamis, analitis, konfrehensif, dan progresif. Kiai Sahal tidak memandang tradisi (kitab kuning) sebagaimana kebanyakan kiai-kiai yang tekstual eternal, eksklusif, fanatic, dan final.  Kiai Sahal memandangnya secara kontekstual, fleksibel, inklusif, dan solutif.
Tipologi Kiai Sahal yang aktivis dan tidak memandang sebuah relitas secara pasif, mendorongnya untuk mengubah sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Dari sinilah Kiai Sahal mengerahkan segala kapasitas intelektualnya untuk merumuskan pembaharuan yang berakar kuat pada tradisi, tradisi yang sudah tercerahkan, terbuka terhadap pembaharuan dan kemajuan zaman.
Dari sinilah kerja intelektual Kiai Sahal dimulai. Kontekstuualisasi dan aktualisasi adalah dua jargon Kiai Sahal dalam melakukan kerja intelektual yang melelahkan ini. Akhirnya kerja intelektual ini berbuah manis. Akumulasi karya tulis beliau tersimbolkan dalam satu kalimat “Fiqih Sosial”.[3]
C.  Fiqh Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh
Kyai sahal adalah salah satu fuquha abad kontemporer yang diakui oleh berbagai kalangan atas penguasaan ilmu fiqh dan usul fiqhnya.  Hal ini terbukti dengan produk pemikiranya yang terkenal dengan istilah “fiqh sosial”, yang telah memperoleh penghargaan doctor honoris causa dalam bidang fiqh dan pengembangan pesantren. Lahirnya fiqh sosial kyai Sahal ini tidak lepas kondisi kemiskinan dan keterbelakangan  yang ada di Kajen. Kyai Sahal terpanggil untuk membantu mengurangi kemiskinan ini dengan kekayaan ilmu yang di gelutinya selama ini, yaitu Fiqh Sosial. Kyai Sahal yakin bahwa fiqh mampu menjawab problem kemiskinan ini, karena kalau tidak, maka fiqh akan mengalami out of date, karena tidak mampu menyelesaikan masalah sosial. Akibatnya, masyarakat akan semakin sekuler, jauh dari bimbingan fiqh.[4] Inilah latar belakang lahirnya fiqih sosial kyai Sahal.
Dalam minsed pemikiran kyai Sahal, fiqh adalah instumen agama yang di jadikan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai pemecah problem kemasyarakatan yang kompleks, mulai dari masalah keagamaan, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sampai masalah ketatanegaraan. Fiqh sosial didasarkan pada paradigma, bahwa fiqh harus di baca dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan dlaruriyyah (primer), kebutuhan hajiyyah (sekunder), dan kebutuhan takmiliyyah (suplementer).[5]
Selain itu, kyai Sahal memandang, bahwa fiqh selama ini di pahami secara legal dan formal, sehingga fiqh sering mengalami kesan tidak menyentuh problem kemasyarakatan yang butuh akan hukum Agama. Oleh karena itu, kyai sahal ingin menjadikan fiqih sebagai etika sosial yang dapat memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai agama, sehigga tidak tercabut dari unsur ilahi atau samawinya. Atau dengan kata lain, menggeser fiqih dari formalistic menjadi fiqih yang etik. Secara metodologis hal ini dapat di lakukan dengan mengintegrasikan hikmah hukum kedalam ‘ilat hukum dan mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada maqashidus syari’ah.[6]
Kyai sahal dalam fiqh sosialnya menempuh metode kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan bermadzhab secara qauli dan manhaji. Kyai sahal melihat kitab kuning selama ini di fungsikan sebagai konpendium yurisprudensi yang sangat legalistik. Dalam hal ini kitab kuning sering di anggap sebagai hokum positif yang dapat menghakimi segala permasalahan. dengan kata lain, fiqh di sejajarkan dengan al-quran dan hadits. Menurutnya, perlu diadakannya kontekstualisasi kitab kuning dengan kemauan membuka diri terhadap berbagai disiplin ilmu di luar apa yang selama ini di anggap sebagai ilmu agama, yaitu ilmu eksata maupun ilmu sosial. Hal ini dapat di lakukan agar pemahaman terhadap kitab kuning benanar-benar sesuai konteksnya, baik konteks masa lalu saat kitab kuning itu di tulis, maupun konteks permasalahan sekarang.[7]
Kontekstualisasi kitab kuning melalui pengembangan secara qauili (tekstual) bisa di lakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah maupun kaidah ushuliyah untuk digunakan bukan hanya pada persoalan fiqh individual yang mengangkat halal dan haram, tapi juga untuk memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut kebijakan public, baik menyangkut kebijakan politik, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain. Misalnya kaidah adza ta’aradla mafsadatani ru’iya a’dhamuhuma dlararan bi irtikabi akkhaffihima. Dalam konteks fiqh sosial kaidah ini bisa di aplikasikan untuk, misalnya melihat fenomena lokalisasi wanita pekerja seks. Kidah di pahami, bahwa adanya lokalisasi lebih maslahah daripada di biarkan keberadaan WTS berkeliaran sehingga dampaknya lebih besar dan meluas tanpa adanya control.[8]
Sedangkan kontekstualisasi melalui pengembangan madzhab secara manhaji (metodologi) dapat di lakukan dengan menerapkan konsep maqasidus syari’ah yang dapat di pahami dari ajaran syari’at yang telah di tetapkan pada zaman rosulullah SAW. Terdiri dari lima bagian. Pertama, melindungi agama (hifdhu al-nasl). Kedua, melindungi jiwa (hifdu al-nafs). Ketiga, melindungi kelangsungan keturunan (hifdu al-nasl). Keempat, melindungi akal pikiran (hifdhu al-aql).kelima, menjaga harta benda (hifdhu al-mal). Dari rumusan dari lima maqasidus syari’ah memberikan pemahaman, bahwa Islam tidak hanya mengkhususkan dalam aspek penyembahan Allah, dalam arti terbatas pada serangkaian perintah dan larangan atau halal dan haram. Keseimbangan kepedulian dapat dirasakan bila kita memandang hifdhu al-din sebagai unsur maqashid yang bersifat kewajiban bagi umat manusia, Sementara empat lainnya kita terima sebagai wujud perlindungan hak yang selayaknya di terima manusia. Dalam kerangka pandangan ini, aspek kehidupan apa pun yang melingkupi kehidupan manusia, kecuali yang bersifat ubudiyah, harus di sikapi dengan meletakkan kemaslahatan sebagai bahan pertimbangan.[9]
Secara singkat, fiqh sosial kyai Sahal memiliki lima pokok, yaitu: pertama, interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual. Kedua, perubahan pola bermadzhab dari bermadzhab secara qauli ke bermadzhab manhaji. Ketiga, verifikasi mendasar mana yang ajaran pokok dan mana yang cabang. Keempat, fiqh di hadirkan sebagai etika sosial. Kelima, pegenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial.[10]
Dengan pemikiran fiqh sosialnya, kyai Sahal memberikan kontribusi pemahaman terhadap fiqh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat, diantaranya adalah:
1.      pendayagunaan zakat untuk pemecahan problem kemiskinan dan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
2.      pelestarian lingkungan hidup yang harus di jaga.
3.      relokasi prostitusi.
4.      sikap mendorong suasana ukhuwah islamiyah terhadap perbedaan pendapat di kalangan umat islam, misalnya antara NU dan Muhammadiyah.[11]

A.      Kesimpilan
Muhammad Sahal bin Mahfudh Salam atau kerap kita sapa dengan “Mbah Sahal” lahir di Kajen, Margoyoso Kabupaten Pati, pada tanggal 17 Desember 1937. Sejak kecil, Mbah Sahal tidak lepas dari pesantren, hidupnya memang di pesantren, lahir di pesantren, besar dipesantren, dan berkembang di pesantren. Ibunya bernama Hj. Badi’ah dan Ayahnya bernama K. Mahfudh bin Abd. Salam al-Hafidz (w. 1944 kakaknya Kiai  Abdullah bin Abd. Salam). Keluarga ini mempunyai jalur nasab dengan  Kiai haji Ahmad Mutamakkin, seorang perintis agama Islam yang sangat terkenal di desa Kajen khususnya dan Kabupaten Pati pada umumnya. Kiai Mahfudh bin Abd. Salam adalah saudara misan (adik sepupu) KH. Bisri Sansuri, salah seorang pendiri jam’iyah NU yang sangat disegani, wafat pada hari Sabtu, 25 April 1981.
Tipologi Kiai Sahal yang aktivis dan tidak memandang sebuah relitas secara pasif, mendorongnya untuk mengubah sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Dari sinilah Kiai Sahal mengerahkan segala kapasitas intelektualnya untuk merumuskan pembaharuan yang berakar kuat pada tradisi, tradisi yang sudah tercerahkan, terbuka terhadap pembaharuan dan kemajuan zaman.
Dari sinilah kerja intelektual Kiai Sahal dimulai. Kontekstuualisasi dan aktualisasi adalah dua jargon Kiai Sahal dalam melakukan kerja intelektual yang melelahkan ini. Akhirnya kerja intelektual ini berbuah manis. Akumulasi karya tulis beliau tersimbolkan dalam satu kalimat “Fiqih Sosial”.
Secara singkat, fiqh sosial kyai Sahal memiliki lima pokok, yaitu: pertama, interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual. Kedua, perubahan pola bermadzhab dari bermadzhab secara qauli ke bermadzhab manhaji. Ketiga, verifikasi mendasar mana yang ajaran pokok dan mana yang cabang. Keempat, fiqh di hadirkan sebagai etika sosial. Kelima, pegenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial.

B.       Daftar Pustaka   
Ma’mur Asmani, Jamal. 2007.FIQIH SOSIAL Kiai Sahal Mahfudh. Surabaya: Khalista.
Mahfudz,MA. Sahal. 2003Nuansa Fiqh Sosial;  Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji.Jakarta
Zubaedi.2007. pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren. Yogyakarta: pustaka pelajar
Ichwan Sam dkk. 2007. Panduan Ulama ayomi Umat : Kiprah Sosial 70 kyai Sahal, Jakarta : Majelis Ulama.



[1] Jamal Ma’mur Asmani, FIQIH SOSIAL Kiai Sahal Mahfudh, (Surabaya: Khalista, 2007) hal: 10-11
[2] Ichwan Sam dkk, Panduan Ulama ayomi Umat : Kiprah Sosial 70 kyai Sahal, (Jakarta : Majelis Ulama’ Indonesia, 2007), hlm. 112.
[3]Ibid… hal: 47-48
[4]Ibid… hal: 43-50
[5] KH. MA. Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial;  Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji, Naskah Pidato Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa dalam Bidang Fiqh Sosial, Disampaikan di Hadapan Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 18 Juni 2003. Hlm, 38-39.
[6] KH. MA. Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial;  Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji, Naskah Pidato Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa dalam Bidang Fiqh Sosial, Disampaikan di Hadapan Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 18 Juni 2003. Hlm, 38-39.
[7] MA. Sahal Mahfud, fiqh sosial: uapaya pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm. 30-31
[8] MA. Sahal Mahfud, fiqh sosial: upaya pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm.32-33
[9] MA. Sahal Mahfudh, fiqh soaial: upaya pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm. 33-34
[10] MA. Sahal Mahfudh, fiqh soaial: upaya pengembangan madzhab qauli dan manhaji, hlm.28-29
[11] Zubaedi, pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren: kontribusi fiqh sosial kiai sahal mahfudh dalam perubahan nilai-nilai pesantren, cetakan tama, (cetakan tama, (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2007),hal.162-189.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim