MAKALAH I Ushul Fiqih - Hakim
M A K A L A H
Hakim
Ushul
Fiqih
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dikalangan ulama’ islam, tidak ada perselisihan pendapat mengenai
sumber hukum Syar’iyah bagi seluruh perbuatan orang-orang muslim adalah Allah
SWT. baik hukum-Nya mengenai perbuatan muslim itu telah diwahyukan kepada
rasul-Nya ataupun Dia memberi petunjuk para mujtahid untuk mengetahui hukum-Nya
pada perbuatan muslim dengan perantara dalil-dalil dan tanda-tanda yang telah
disyari’atkan untuk menistinbatkan hukum-hukum-Nya.
Perselisihan
pendapat hanyalah mengenai hukum Allah atas perbuatan mukallaf, apakah akal itu
mungkin dapat mengetahuinya sendiri tanpa perantaraan para rasul Allah dan
kitab-kitab-Nya, orang yang tidak sampai menerima dakwah rasul dapatkah ia
mengetahuinya hukum Allah denga akalnya sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Definisi Hakim?
2.
Bagaimana
perbedaan pendapat menngenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum
Allah ?
3.
Bagaimana buah dari Perbedaan pendapat mengenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Hakim
Hakim berasal dari kata bahasa arab yang merupakan bentukisim
fail dari lafadz حكمٌ (hukmun/masdar) atau حكم
(fiil madi) yang artinya ketentuan, jadi hakim yaitu dzat
yang mengeluarkan hukum. Seperti telah
kita ketahui pada definisi hukum syar’i bahwa “Titah Allah
yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukallaf dalam bentuk tuntutan,
pilihan untuk berbuat dan ketentuan-ketentuan”.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa
pembuat hukum adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia diatas bumi ini dan Dia
pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam
hubungannya dengan kepentingan hidup dunia maupun untuk di akhirat kelak,
aturan yang menyangkut hubungannya manusia dengan Allah, maupun hubungan
manusia dengan sesamanya dan alam sekitar.[1]
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa
“Pembuat Hukum” satu satunya bagi umat Islam adalah Allah. Hal ini merupakan
manifestasi dari Iman kepada Allah, sebagaimana ditegaskan. Al Qur’an telah
mengisyaratkan hal ini dengan firman Allah surah Al-an’am (6) : 57
قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ,مَاعِنْدِيمَاتَسْتَعْجِلُونَبِهِ,إِنِالْحُكْمُإِلَّالِلَّهِ,يَقُصُّالْحَقَّ,وَهُوَخَيْرُالْفَاصِلِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah
yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada
padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan
hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi
keputusan yang paling baik".
Dari sini jelas pula, bahwa yang memiliki
wewenang menetapkan dan membuat hukum adalah Allah SWT. Sedangkan yang
memberitahukan hukum-hukum Allah ialah Rasul-Nya.
Dalam konteks penetapan hukum, dilingkungan
ulama ushul fiqh dikenal dua istilah, yaitu al-mutsbit li al-hukm (yang
menetapkan hukum) dan al-muzhhir li al-hukm (yang membuat hukum menjadi
nyata/yang melaksanakan hukum). Yang dimaksud al-mutsbit li al-hukm yaitu yang
berhak membuat dan menetapkan hukum. Yang berhak membuat dan menetapkan hukum
itu hanya Allah. Tidak siapa pun yang
berhak menetapkan hukum kecuali Allah. Akan tetapi perlu ditegaskan
kembali, selain digunakan istilah al-hakim untuk menunjuk pengertian bahwa
Allah pembuat hukum satu-satunya, dikenal pula istilah asy syar’i (pembuat
syari’at). Dalam hal ini istilah a-hakim dan asy-syar’i selain bermakna Allah
pencipta dan pembuat hukum, harus pula ditambahkan Rasulullah, bukan karena
beliau memiliki wewenang otonom membuat hukum dan syari’at, tetapi karena
beliau diberi tugas, antara lain, menjelaskan aturan-aturan hukum syari’at yang
juga bersumber dari wahyu Allah.
Pada hakikatnya tidak ada satupun perbuatan
manusia (baik dalam bentuk aktif maupun pasif, gerak dan diam manusia) yang
tidak ada hukumnya, karena segala sesuatu telah ditetapkan hukumnya oleh Allah
melalui Al-Qur’an dan Hadits Rasul-Nya. Hanya saja hukum yang telah ditetapkan
Allah itu, ada yang jelas dan nyata hukumnya, dan ada pula yang masih
tersembunyi dan samar bagi manusia. Untuk menemukan hukum yang tersembunyi itu,
diperlukan upaya ijtihad dengan cara menggalinya (istinbath al-hakam) melalui
alat-alat ijtihad, sepert: ijma’, qiyas dan lain-lain, dari sumbernya yang
telah tersedia, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sehingga hukum Allah yang
tersembunyi itu menjadi diketahui dan nyata bagi manusia. Mujtahid yang
ber-ijtihad berperan menggali dan menemukan hukum islam yang tersembunyi itulah
yang disebut dengan al-muzhhir li al-hukum. Karena itu, mujtahid hanya berperan
membuat nyata dan terang hukum-hukumAllah yang masih tersembunyi, bukan
menciptakan dan menetapkan hukum secara mandiri.[2]
B.
perbedaan
pendapat menngenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah
Ulama hanyalah berbeda pendapat mengenai hukum Allah atas perbuatan
mukallaf, apakah akal itu mungkin dapat mengetahuinya sendiri tanpa perantaraan
para rasul Allah dan kitab-kitab-Nya, orang yang tidak sampai menerima dakwah
rasul dapatkah ia mengetahuinya hukum Allah denga akalnya sendiri.
Dalam perbedaan pendapat ini terdapat tiga mazhab di kalangan ulama
yaitu:
a.
Pandangan
kelompok Asy’ariyah
Berdasarkan
madzhab ini, seorang manusia tidaklah dibebani oleh Allah untuk mengerjakan
sesuatu atau meninggalkannya kecuali apabila dakwah Rasul dan apa yang
disyariatkan oleh Allah telah sampai kepadanya. Seseorang tidaklah diberi
pahala karena mengerjakan sesuatu dan tidak pula disiksa karena meninggalkan
atau mengerjakan sesuatu kecuali apabila ia telah mengetahui apa yang
dikerjakannya dan apa yang wajib ditinggalkannya dengan perantaraan para Rasul
Allah. Barangsiapa yang hidup dalam keterpencilan yang sempurna, sekira dakwah
seorang rasul maupun syariatnya tidak sampai padanya, maka ia tidaklah mukallaf
(diberi beban) dari Allah untuk mengerjakan sesuatu, dan tidak pula berhak
mendapat pahala maupun siksa. Ahlul Fatrah – yaitu mereka yang hidup sesudah
wafatnya seorang rasul dan sebelum rasul lain diutus – tidaklah dibebani
sesuatu, madzab ini dikukuhkan firman Allah :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ
رَسُولًا
“Dan
seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab
sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS: Al
Isra’ : 15)
b.
Pandangan
madzhab Mu’tazilah
Menurut pandangan madzhab ini, barangsiapa yang dakwah para Rasul
maupun syariat-syariat mereka tidak sampai pada mereka, maka mereka dibebani
Allah untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh akal mereka, bahwa hal itu
baik, dan mereka diberi pahala oleh Allah karena mengerjakannya; serta dibebani
oleh Allah untuk meninggalkan sesutatu yang ditunjuki oleh akal mereka, bahwa
ia buruk, dan mereka akan diberi siksaan oleh Allah karena mengerjakannnya.
Para pengikut madzab ini menguatkan bahwa orang yang berakal tidak akan mampu
untuk mengingkari, bahwa setiap perbuatan mempunyai beberapa kekhususan dan
beberapa pengaruh yang menjadikannya baik atau buruk. Siapakah yang tidak dapat
menjangkau akalnya bahwa mensyukuri nikmat, jujur, memenuhi janji, dan
amanat(sikap terpercaya) masing-masing adalah baik dan kebalikannya adalah
buruk.
c.
Pandangan
Madzhab Maturidiyah
Mereka ini sependapat dengan golongan mu’tazilah mengenai bahwa
baik dan buruknya perbuatan termasuk hal yang dapat ditangkap oleh akal,
berdasarkan manfaatnya dan bahayanya yang ditangkap olehnya. Namun mereka
berbeda dengan golongan itu mengenai bahwa hukum Allah mestilah sesuai dengan
hukum akal dan mengenai sesuatu yang kebaikannya dapat ditangkap oleh akal
dituntut oleh Allah untuk dilakukan dan sesuatu yang tertangkap keburukannya
oleh akal dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan. Kelompok maturidiyah ini juga
sependapat dengan Asy’ariyah mengenai bahwa hukum Allah tidaklah dketahui
kecuali dengan perantara para Rasul-Nya dan kitab-kitab-Nya. Akan tetapi mereka
berbeda pendapat dengan madzab tersebut mengenai bahwa baik dan buruknya
perbuatan adalah bersifat syar’i, bukan bersifat akal/aqli; dan mengenai
bahwasannya perbuatan tidaklah baik kecuali dengan tuntutan Allah untuk
mengejakannya, dan tidak pula buruk kecuali dengan tuntutan Allah untuk
meninggalkannya. Karena sesungguhnya hal ini jelas batalnya. Sesungguhnya
pokok-pokok keutamaan dapat ditangkap baiknya dengan akal, karena ia mengandung
kemanfaatan. Sedangkan pokok sifat yang tercela dapat ditangkap akal keburukannya,
karena ia mengandung bahaya. Sekalipun syari’at tidak mengemukakan hal ini.[3]
C.
Buah dari Perbedaan pendapat mengenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah
Perbedaan pendapat 3 mazhab diatas, berpengaruh dalam pembebanan
hukum pada orang-orang yang belum mengenal hukum Allah. Mereka yang hidup di
masa “fakum” yaitu masa jahiliyah, umat manusia yang tidak ikut ajaran
nabi-nabi sebelumnya, apakah mereka di bebani hukum Allah atau tidak ? .
Beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang hidup pada masa “fakum” nantinya
akan ada serangkaian ujian yang akan mereka lalui pada hari akhir nanti.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hakim berasal dari kata bahasa arab yang
merupakan bentuk isim fail dari lafadz حكمٌ
(hukmun/masdar) atau حكم (fiil madi) yang artinya ketentuan,
dan dapat ditarik kesimpulan hakim yaitu dzat yang mengeluarkan hukum.
Dari pemaparan diatas dapat dipahami bahwa pembuat hukum adalah
Allah SWT. Dia menciptakan manusia diatas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan
aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan
hidup dunia maupun untuk di akhirat kelak, aturan yang menyangkut hubungannya
manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam
sekitar.
Perbedaan pendapat 3 mazhab diatas,berpengaruh dalam pembebanan
hukum pada orang-orang yang belum mengenal hukum Allah, mereka yang hidup di
masa “fakum”yaitu masa jahiliyah, apakah mereka di bebani hukum Allah atau
tidak ? . Beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang hidup pada masa “fakum”
nantinya akan ada serangkaian ujian yang akan mereka lalui pada hari akhir
nanti.
B.
Daftar Pustaka
Syarifudin, Amir. 2008. Ushul Fiqih. Jakarta. Prenada Media Group.
Syafe’i, Amir. 2010. Ilmu Ushul. Jakarta. Pustaka Setia.
Wahab, Abdul. 1994. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang. Toha Putra Group.
[1]Prof. Dr. H. Amir Syarifudin, “USHUL FIQIH”,
(Jakarta: Prenada Media Group, 2008), hlm;379
[2] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung:
Pustaka Setia), 2010, cet ke-4, hlm 348-349
[3]Prof. Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang,
Toha putra Group, 1994), hlm. 138-141
[4]Berdasarkan penjelasan : Bpk. H. Ahmad Nadhif,
pada saat diskusi.
Comments
Post a Comment