MAKALAH I Ushul Fiqih - Hakim



M A K A L A H
Hakim
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas UTS matakuliah
Ushul Fiqih



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dikalangan ulama’ islam, tidak ada perselisihan pendapat mengenai sumber hukum Syar’iyah bagi seluruh perbuatan orang-orang muslim adalah Allah SWT. baik hukum-Nya mengenai perbuatan muslim itu telah diwahyukan kepada rasul-Nya ataupun Dia memberi petunjuk para mujtahid untuk mengetahui hukum-Nya pada perbuatan muslim dengan perantara dalil-dalil dan tanda-tanda yang telah disyari’atkan untuk menistinbatkan hukum-hukum-Nya.
Perselisihan pendapat hanyalah mengenai hukum Allah atas perbuatan mukallaf, apakah akal itu mungkin dapat mengetahuinya sendiri tanpa perantaraan para rasul Allah dan kitab-kitab-Nya, orang yang tidak sampai menerima dakwah rasul dapatkah ia mengetahuinya hukum Allah denga akalnya sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi Hakim?
2.      Bagaimana perbedaan pendapat menngenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah ?
3.      Bagaimana buah dari Perbedaan pendapat mengenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Hakim
Hakim berasal dari kata bahasa arab yang merupakan bentukisim fail dari lafadz حكمٌ  (hukmun/masdar)  atau حكم (fiil madi) yang artinya ketentuan, jadi hakim yaitu dzat yang mengeluarkan hukum. Seperti telah kita ketahui pada definisi hukum syar’i bahwa “Titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan untuk berbuat dan ketentuan-ketentuan”.
     Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia diatas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup dunia maupun untuk di akhirat kelak, aturan yang menyangkut hubungannya manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitar.[1]
     Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa “Pembuat Hukum” satu satunya bagi umat Islam adalah Allah. Hal ini merupakan manifestasi dari Iman kepada Allah, sebagaimana ditegaskan. Al Qur’an telah mengisyaratkan hal ini dengan firman Allah surah Al-an’am (6) : 57
قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ,مَاعِنْدِيمَاتَسْتَعْجِلُونَبِهِ,إِنِالْحُكْمُإِلَّالِلَّهِ,يَقُصُّالْحَقَّ,وَهُوَخَيْرُالْفَاصِلِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik".
     Dari sini jelas pula, bahwa yang memiliki wewenang menetapkan dan membuat hukum adalah Allah SWT. Sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum Allah ialah Rasul-Nya.
     Dalam konteks penetapan hukum, dilingkungan ulama ushul fiqh dikenal dua istilah, yaitu al-mutsbit li al-hukm (yang menetapkan hukum) dan al-muzhhir li al-hukm (yang membuat hukum menjadi nyata/yang melaksanakan hukum). Yang dimaksud al-mutsbit li al-hukm yaitu yang berhak membuat dan menetapkan hukum. Yang berhak membuat dan menetapkan hukum itu hanya Allah. Tidak siapa pun yang  berhak menetapkan hukum kecuali Allah. Akan tetapi perlu ditegaskan kembali, selain digunakan istilah al-hakim untuk menunjuk pengertian bahwa Allah pembuat hukum satu-satunya, dikenal pula istilah asy syar’i (pembuat syari’at). Dalam hal ini istilah a-hakim dan asy-syar’i selain bermakna Allah pencipta dan pembuat hukum, harus pula ditambahkan Rasulullah, bukan karena beliau memiliki wewenang otonom membuat hukum dan syari’at, tetapi karena beliau diberi tugas, antara lain, menjelaskan aturan-aturan hukum syari’at yang juga bersumber dari wahyu Allah.
     Pada hakikatnya tidak ada satupun perbuatan manusia (baik dalam bentuk aktif maupun pasif, gerak dan diam manusia) yang tidak ada hukumnya, karena segala sesuatu telah ditetapkan hukumnya oleh Allah melalui Al-Qur’an dan Hadits Rasul-Nya. Hanya saja hukum yang telah ditetapkan Allah itu, ada yang jelas dan nyata hukumnya, dan ada pula yang masih tersembunyi dan samar bagi manusia. Untuk menemukan hukum yang tersembunyi itu, diperlukan upaya ijtihad dengan cara menggalinya (istinbath al-hakam) melalui alat-alat ijtihad, sepert: ijma’, qiyas dan lain-lain, dari sumbernya yang telah tersedia, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sehingga hukum Allah yang tersembunyi itu menjadi diketahui dan nyata bagi manusia. Mujtahid yang ber-ijtihad berperan menggali dan menemukan hukum islam yang tersembunyi itulah yang disebut dengan al-muzhhir li al-hukum. Karena itu, mujtahid hanya berperan membuat nyata dan terang hukum-hukumAllah yang masih tersembunyi, bukan menciptakan dan menetapkan hukum secara mandiri.[2]
B.     perbedaan pendapat menngenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah
Ulama hanyalah berbeda pendapat mengenai hukum Allah atas perbuatan mukallaf, apakah akal itu mungkin dapat mengetahuinya sendiri tanpa perantaraan para rasul Allah dan kitab-kitab-Nya, orang yang tidak sampai menerima dakwah rasul dapatkah ia mengetahuinya hukum Allah denga akalnya sendiri.
Dalam perbedaan pendapat ini terdapat tiga mazhab di kalangan ulama yaitu:
a.       Pandangan kelompok Asy’ariyah
Berdasarkan madzhab ini, seorang manusia tidaklah dibebani oleh Allah untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya kecuali apabila dakwah Rasul dan apa yang disyariatkan oleh Allah telah sampai kepadanya. Seseorang tidaklah diberi pahala karena mengerjakan sesuatu dan tidak pula disiksa karena meninggalkan atau mengerjakan sesuatu kecuali apabila ia telah mengetahui apa yang dikerjakannya dan apa yang wajib ditinggalkannya dengan perantaraan para Rasul Allah. Barangsiapa yang hidup dalam keterpencilan yang sempurna, sekira dakwah seorang rasul maupun syariatnya tidak sampai padanya, maka ia tidaklah mukallaf (diberi beban) dari Allah untuk mengerjakan sesuatu, dan tidak pula berhak mendapat pahala maupun siksa. Ahlul Fatrah – yaitu mereka yang hidup sesudah wafatnya seorang rasul dan sebelum rasul lain diutus – tidaklah dibebani sesuatu, madzab ini dikukuhkan firman Allah :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS: Al Isra’ : 15)
b.      Pandangan madzhab Mu’tazilah
Menurut pandangan madzhab ini, barangsiapa yang dakwah para Rasul maupun syariat-syariat mereka tidak sampai pada mereka, maka mereka dibebani Allah untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh akal mereka, bahwa hal itu baik, dan mereka diberi pahala oleh Allah karena mengerjakannya; serta dibebani oleh Allah untuk meninggalkan sesutatu yang ditunjuki oleh akal mereka, bahwa ia buruk, dan mereka akan diberi siksaan oleh Allah karena mengerjakannnya. Para pengikut madzab ini menguatkan bahwa orang yang berakal tidak akan mampu untuk mengingkari, bahwa setiap perbuatan mempunyai beberapa kekhususan dan beberapa pengaruh yang menjadikannya baik atau buruk. Siapakah yang tidak dapat menjangkau akalnya bahwa mensyukuri nikmat, jujur, memenuhi janji, dan amanat(sikap terpercaya) masing-masing adalah baik dan kebalikannya adalah buruk.
c.       Pandangan Madzhab Maturidiyah
Mereka ini sependapat dengan golongan mu’tazilah mengenai bahwa baik dan buruknya perbuatan termasuk hal yang dapat ditangkap oleh akal, berdasarkan manfaatnya dan bahayanya yang ditangkap olehnya. Namun mereka berbeda dengan golongan itu mengenai bahwa hukum Allah mestilah sesuai dengan hukum akal dan mengenai sesuatu yang kebaikannya dapat ditangkap oleh akal dituntut oleh Allah untuk dilakukan dan sesuatu yang tertangkap keburukannya oleh akal dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan. Kelompok maturidiyah ini juga sependapat dengan Asy’ariyah mengenai bahwa hukum Allah tidaklah dketahui kecuali dengan perantara para Rasul-Nya dan kitab-kitab-Nya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dengan madzab tersebut mengenai bahwa baik dan buruknya perbuatan adalah bersifat syar’i, bukan bersifat akal/aqli; dan mengenai bahwasannya perbuatan tidaklah baik kecuali dengan tuntutan Allah untuk mengejakannya, dan tidak pula buruk kecuali dengan tuntutan Allah untuk meninggalkannya. Karena sesungguhnya hal ini jelas batalnya. Sesungguhnya pokok-pokok keutamaan dapat ditangkap baiknya dengan akal, karena ia mengandung kemanfaatan. Sedangkan pokok sifat yang tercela dapat ditangkap akal keburukannya, karena ia mengandung bahaya. Sekalipun syari’at tidak mengemukakan hal ini.[3]
C.    Buah dari Perbedaan pendapat mengenai sesuatu yang dipergunakan untuk mengetahui hukum Allah
Perbedaan pendapat 3 mazhab diatas, berpengaruh dalam pembebanan hukum pada orang-orang yang belum mengenal hukum Allah. Mereka yang hidup di masa “fakum” yaitu masa jahiliyah, umat manusia yang tidak ikut ajaran nabi-nabi sebelumnya, apakah mereka di bebani hukum Allah atau tidak ? . Beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang hidup pada masa “fakum” nantinya akan ada serangkaian ujian yang akan mereka lalui pada hari akhir nanti.[4]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hakim berasal dari kata bahasa arab yang merupakan bentuk isim fail dari lafadz حكمٌ  (hukmun/masdar)  atau حكم (fiil madi) yang artinya ketentuan, dan dapat ditarik kesimpulan hakim yaitu dzat yang mengeluarkan hukum.
Dari pemaparan diatas dapat dipahami bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia diatas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup dunia maupun untuk di akhirat kelak, aturan yang menyangkut hubungannya manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitar.
Perbedaan pendapat 3 mazhab diatas,berpengaruh dalam pembebanan hukum pada orang-orang yang belum mengenal hukum Allah, mereka yang hidup di masa “fakum”yaitu masa jahiliyah, apakah mereka di bebani hukum Allah atau tidak ? . Beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang hidup pada masa “fakum” nantinya akan ada serangkaian ujian yang akan mereka lalui pada hari akhir nanti.



B.     Daftar Pustaka
Syarifudin, Amir. 2008. Ushul Fiqih. Jakarta. Prenada Media Group.

Syafe’i, Amir. 2010. Ilmu Ushul. Jakarta. Pustaka Setia.

Wahab, Abdul. 1994. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang. Toha Putra Group.




[1]Prof. Dr. H. Amir Syarifudin, “USHUL FIQIH”, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), hlm;379
[2] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia), 2010, cet ke-4, hlm 348-349
[3]Prof. Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang, Toha putra Group, 1994), hlm. 138-141
[4]Berdasarkan penjelasan : Bpk. H. Ahmad Nadhif, pada saat diskusi.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah I Teknik Analisis Gender model harvard

Makalah "Pembuatan Keputusan" mata kuliah Pengantar Manajemen

MAKALAH I Tokoh Sosiologi Emile Durkheim